Berita

Hukum

Ganjar Pranowo Serang Proyek E-KTP Supaya Dapat Jatah lebih

SENIN, 03 APRIL 2017 | 15:45 WIB | LAPORAN:

Ganjar Pranowo sesama menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR ternyata pernah berkomentar negatif di media terkait proyek pengadaan E-KTP saat proyek tersebut bergulir di DPR. Usut punya usut, ternyata itu hanya modus agar uang yang diterima dari proyek E-KTP itu sama dengan Ketua Komisi II DPR.

Hal itu dibeberkan mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin saat bersaksi di sidang lanjuta perkara korupsi proyek pengadaan E-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Awalnya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar menanyakan perihal aliran uang korupsi proyek E-KTP ke Ganjar Pranowo. Nazar menjelaskan, Ganjar sempat menolak saat diberikan uang USD 150 dolar AS. Setelah itu Ganjar mulai berkomentar miring terkait proyek tersebut di media.


Hakim lantas menanyakan, apakah komentar-komenter miring itu sebagai bargaining untuk mendapat lebih. Nazar mengamini pertanyaan hakim.

"Iya, dia ribut-ribut di media. USD 150 ribu dia tidak mau dan minta tambah posisinya sama dengan Ketua (Komisi II DPR) USD 500 ribu. Setelah ribut, dikasih USD 500 ribu baru dia mau terima," kata Nazar saat bersaksi.

Nazar menambahkan, penyerahan uang korupsi proyek e-KTP kepada Ganjar tersebut dilakukan di ruangan Mustoko Weni bersamaan dengan pimpinan Komisi II lainnya. Nazar meyakin kesaksiannya sebab saat itu dirinya berada di ruangan tersebut.

"Iya saya melihat langsung, karena saya berada di ruangan dari fraksi (Demokrat)," tukasnya.

Pada persidangan sebelumnya, Ganjar sempat membantah menerima uang panas proyek e-KTP ketika menjadi saksi dalam perkara proyek e-KTP.

Ganjar menganggap surat dakwaan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto lucu.

Meski menganggap lucu, Gubernur Jawa Tengah itu mengakui, dirinya pernah didatangi anggota DPR yang ingin memberikan sejumlah uang. Salah satunya almarhum Mustoko Weni, bekas anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar.

"Pada saat di BAP saya ditanya, 'apakah saudara pernah diberi atau ditawari uang?' Saya jawab pernah. Oleh ibu Mustoko Weni. Tapi saya tidak terima," ujar Ganjar di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/3) lalu. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya