Berita

Nazaruddin/Net

Hukum

Nazar Akui Uang Andi Narogong Mengalir ke Kongres Partai Demokrat

SENIN, 03 APRIL 2017 | 15:06 WIB | LAPORAN:

Mantan Bendahara Demokrat, Muhammad Nazaruddin membeberkan aliran uang ke Partai Demokrat saat bersaksi di sidang lanjutan perkara proyek pengadaan E-KTP.

Dalam kesaksiannya, Nazar menjelaskan pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negari Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah memberikan uang sebesar Rp20 miliar kepadanya.

Uang tersebut merupakan komitmen awal dari Rp50 miliar untuk keperluan Anas Urbaningrum di Kongers Partai Demokrat. Pada saat itu Anas maju menjadi calon ketua umum.


"(Uang itu) dibagi untuk kongres, persiapan menjadi ketum," ujar Nazar di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Nazar menjelaskan uang tersebut diserahkan kepada stafnya bernama Eva Ompita Soraya. Uang tersebut dipergunakan untuk akomodasi, hotel dan membiayai pertemuan-pertemuan di kongres Partai Demokrat.

"Selain Rp20 miliar, ada lagi dikasih (Andi) di akhir 2010, ada 3 juta dolar Amerika Serikat," imbuh Nazar.

Diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin mendapat jatah 11 persen dari anggaran Rp5,9 trilun proyek e-KTP atau setara dengan Rp574 miliar.

Dalam surat dakwaan kedua mantan pejabat Kemendagri itu juga disebutkan Anas menerima uang sebesar 500 dolar AS dari Andi Narogong.

Uang tersebut diberikan kepada staf Nazar bernama Eva Ompita Soraya. Pemberian tersebut merupakan kelanjutan dari pemeberinan sebelumnya pada April 2010 sebesar 2 juta dolar AS yang diberikan melalui Fahmi Yandri.

Sebagian uang tersebut kemudian dipergunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres partai Demokrat di Bandung beberapa waktu lalu.

Anas sendiri sudah membantah. [Baca: Disebut Terima 20 Juta USD Terkait E-KTP, Ini Bantahan Anas Urbaningrum]

Dia menganggap penyebutan namanya dalam kasus E-KTP adalah fitnah. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya