Berita

Nazaruddin/Net

Hukum

Nazar Akui Uang Andi Narogong Mengalir ke Kongres Partai Demokrat

SENIN, 03 APRIL 2017 | 15:06 WIB | LAPORAN:

Mantan Bendahara Demokrat, Muhammad Nazaruddin membeberkan aliran uang ke Partai Demokrat saat bersaksi di sidang lanjutan perkara proyek pengadaan E-KTP.

Dalam kesaksiannya, Nazar menjelaskan pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negari Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah memberikan uang sebesar Rp20 miliar kepadanya.

Uang tersebut merupakan komitmen awal dari Rp50 miliar untuk keperluan Anas Urbaningrum di Kongers Partai Demokrat. Pada saat itu Anas maju menjadi calon ketua umum.


"(Uang itu) dibagi untuk kongres, persiapan menjadi ketum," ujar Nazar di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Nazar menjelaskan uang tersebut diserahkan kepada stafnya bernama Eva Ompita Soraya. Uang tersebut dipergunakan untuk akomodasi, hotel dan membiayai pertemuan-pertemuan di kongres Partai Demokrat.

"Selain Rp20 miliar, ada lagi dikasih (Andi) di akhir 2010, ada 3 juta dolar Amerika Serikat," imbuh Nazar.

Diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin mendapat jatah 11 persen dari anggaran Rp5,9 trilun proyek e-KTP atau setara dengan Rp574 miliar.

Dalam surat dakwaan kedua mantan pejabat Kemendagri itu juga disebutkan Anas menerima uang sebesar 500 dolar AS dari Andi Narogong.

Uang tersebut diberikan kepada staf Nazar bernama Eva Ompita Soraya. Pemberian tersebut merupakan kelanjutan dari pemeberinan sebelumnya pada April 2010 sebesar 2 juta dolar AS yang diberikan melalui Fahmi Yandri.

Sebagian uang tersebut kemudian dipergunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres partai Demokrat di Bandung beberapa waktu lalu.

Anas sendiri sudah membantah. [Baca: Disebut Terima 20 Juta USD Terkait E-KTP, Ini Bantahan Anas Urbaningrum]

Dia menganggap penyebutan namanya dalam kasus E-KTP adalah fitnah. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya