Berita

Ganjar (kiri) dalam sidang/Net

Hukum

Nazar: Setelah Ribut Minta Disamakan Dengan Jatah Ketua, Baru Ganjar Mau Terima USD 500 Ribu

SENIN, 03 APRIL 2017 | 13:23 WIB | LAPORAN:

Bekas Bendahara DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar menanyakan aliran uang korupsi e-KTP kepada bekas Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo.

Nazar menyebut Ganjar Pranowo pernah menerima uang sebesar USD 500 ribu hasil fee korupsi proyek E-KTP.


Politisi PDI Perjuangan itu, diakui Nazar, pada awalnya menolak menerima jatah proyek E-KTP sebesar USD 150 ribu. Angka tersebut merupakan pagu untuk Wakil Ketua Komisi II DPR kala itu.

Namun, lanjut, Nazar, Ganjar meminta jatah untuk dirinya disamakan seperti jatah Ketua Komisi II DPR, yakni USD 500 ribu. Mustoko Weni selaku koordinator pengalokasian duit panas E-KTP di DPR pun mengamini permintaan Ganjar.

"Terima yang mulia, setelah ribut, dia (Ganjar) dikasih 500 ribu (dolar AS), baru dia mau," kata Nazar dalam kesaksiannya.

Nazar menambahkan, uang korupsi proyek E-KTP kepada Ganjar tersebut dilakukan di ruangan Mustoko Weni bersamaan dengan pimpinan Komisi II lainnya. Nazar meyakin kesaksiannya sebab saat itu dirinya berada di ruangan tersebut.

"Iya saya melihat langsung, karena saya berada di ruangan dari Fraksi (Golkar)," tukasnya.

Pada persidangan sebelumnya, Ganjar sempat membantah menerima uang panas proyek e-KTP ketika menjadi saksi dalam perkara proyek e-KTP.

Ganjar menganggap surat dakwaan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto lucu.

Meski menganggap lucu, Gubernur Jawa Timur itu mengakui, dirinya pernah didatangi anggota DPR yang ingin memberikan sejumlah uang. Salah satunya almarhum Mustoko Weni, bekas anggota Komisi II DPR dari Fraksi partai Golkar.

"Pada saat di BAP saya ditanya, 'apakah saudara pernah diberi atau ditawari uang?' Saya jawab pernah. Oleh ibu Mustoko Weni. Tapi saya tidak terima," ujar Ganjar di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/3) lalu. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya