Berita

Pudji Hartanto Iskandar/Net

Wawancara

WAWANCARA

Pudji Hartanto Iskandar: Karena Undang-undangnya Belum Ada, Regulasi Untuk Ojek Online Dikeluarkan Kepala Daerah

SENIN, 03 APRIL 2017 | 10:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat, Pudji Hartanto Iskandar menanggapi problem belum adanya undang-undang yang mengatur kendaraan umum roda dua. Faktanya, yang ben­trok di lapangan bukan hanya taksi online versus taksi konven­sional saja, melainkan ojek on­line versus ojek pangkalan plus angkutan perkotaan (Angkot).

Untuk itu, Pudji menjelaskan, selama belum ada undang-undang yang mengatur tentang ojek on­line maka pemerintah daerah bisa membuat aturan di daerahnya masing-masing. Berikut penuturan Pudji terkait ojek online;

Sebenernya seperti apa sih regulasi bagi ojek online?
Nah itu, pertama untuk ojek online bisa peraturan Kepala Daerah.

Nah itu, pertama untuk ojek online bisa peraturan Kepala Daerah.

Lho kenapa perumusan regulasinya diserahkan ke daerah, bukan pemerintah pusat?
Iya, kepala daerah punya kewenangan, karena undang-un­dang belum ada, maka peraturan kepala daerah sudah. Sudah ada kok contohnya.

Di daerah mana itu?
Di Depok sudah buat, itu bagus karena untuk masalah ketertiban, jam operasioanal, masalah kes­elamatan, itu bisa diatur.

Beberapa wilayah seperti Kota Tangerang masih menung­gu peraturan dari pusat lho?
Kalau dia menunggu, kenapa dia harus menunggu, kan daerah boleh mengatur otonomi daerah.

Oh ya, Bagaimana dengan tarif taksi online setelah diber­lakukannya Permen Nomor 32 Tahun 2016 ini?
Yang pasti harus lebih rendah. Pasti lebih murah. Selama ini tarif ini kan nggak diatur. Tarif pada taksi online tetap menggunakan sistem per kilometer. Nanti tarif per kilometer juga akan diatur jangan salah kaprah, pemerintah mengatur, yang menentukan antara jasa pengguna sama peru­sahaan. Dia masih bisa menentu­kan seperti tadi Rp 45 ribu, nanti dia dapat diskon jadi Rp 40 ribu, nah itu kan dia bermain. Tapi tidak boleh lagi sampai di mana nanti batas bawahnya, apakah Rp 30 ribu batas bawahnya, di situ mentok.

Berarti tarifnya masih flek­sibel dong...

Iya, nggak ada kita menen­tukan tarif atas bawah jangan sampai salah. Tarif bawahnya itu harus Rp 30 ribu begini, wah itu nggak. Dia bisa bermain.

Berarti sudah dipastikan untuk tarif atas bawah itu akan berlaku mulai 1 April juga?
Saya katakan, pada 1 April seperti yang dikatakan Pak men­teri itu sudah berlaku, namun yang berkaitan dengan masalah tarif, kemudian KIR, kuota, itu kan ada penyesuaian dari mas­ing peraturan kepala daerah, jadi kita harus bisa mengetahui bagaiamana kepala daerah itu selesai atau tidak. Nah hari ini saya sedang mengasistensi untuk seluruh kepala daerah bagaimana mereka sudah siap dengan draf yang sudah ada, terus bagaimana draftnya itu.

Jadi yang menentukan tarif atas bawah untuk taksi online siapa. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah?

Iya pemerintah daerah. Jadi nanti berbeda. Daerah satu den­gan daerah dua, beda-beda.

Berapa besarannya tarif atas tarif bawahnya di masing-masing daerah?
Nanti ada. Kita mau rapat dulu. Ini lagi dibicarakan, kan nanti para Kepala Dinas Perhubungan mau datang. Nanti dari mereka masing-masing menyebutkan besaran persentasenya. Jadi wilayah mana yang persentasenya paling besar dan mana yang paling kecil.

Kalau kuota untuk taksi online, apakah jumlahnya akan sama dengan taksi kon­vensional?
Digabung. Jadi kebutuhan keseluruhan armada yang ada di ar­mada dibagi secara proforsional.

Kalau untuk Jakarta bera­pa?
Itu yang tahu Bu Elly (Elly Adriani Sinaga, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) soalnya Jabodetabek. Nanti yang mengatur kuota juga pemerintah daerah.

Kalau misalnya saat ini jumlah armada taksi online melebihi kuota?
Tidak akan melebihi kuota. Pemerintah kan kalau melihat kuota berapa tahun kemudian, tidak hanya tahun ini. Tiga, empat, lima tahun sudah ada kuotanya.

Nah nanti tinggal dilihat lima tahun ke sini sudah terpenuhi belum. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya