Berita

Busyro Muqoddas/Net

Wawancara

WAWANCARA

Busyro Muqoddas: DPR Kembali Mencoba Melemahkan, Pasal Dalam Revisi UU Memutilasi KPK

SENIN, 03 APRIL 2017 | 09:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas bos KPK ini siap tampil di depan menolak rencana re­visi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun meminta DPR segera menghentikan sosialisasi revisi terhadap beleid komisi antirasuah tersebut.

Sebelumnya, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Keahlian Dewan (BKD) melakukan sosialisasi atas ren­cana revisi Undang-Undang KPK. Sosialisasi telah dilakukan ke sejumlah perguruan tinggi untuk menjelaskan poin-poin usulan revisi serta menerima masukan dari berbagai pihak. Berikut sikap Busyro Muqoddas terkait rencana revisi tersebut;

Kenapa anda menolak ren­cana revisi dan meminta DPR menghentikan sosialisasinya?
Karena DPR kembali men­coba melemahkan KPK, dengan cara merevisi Undang-Undang KPK. Meski alasannya untuk memperkuat, tapi kenyataannya tidak.

Karena DPR kembali men­coba melemahkan KPK, dengan cara merevisi Undang-Undang KPK. Meski alasannya untuk memperkuat, tapi kenyataannya tidak.

Atas dasar apa anda berang­gapan begitu?
Ada dua alasan. Pertama, argumen filosofis, sosiologis, dan yuridisnya sangat lemah. Itu tampak pada sejumlah pasal, di antara pasal - pasal itu justru memperlemah dan memutilasi KPK. Memutilasi KPK tentu artinya memutilasi sistem pem­berantasan korupsi.

Pasal apa saja yang diang­gap memperlemah itu?
Empat pasal yang sebelum­nya ramai ditolak oleh banyak kalangan itu.

Alasan kedua apa?
Kemudian yang kedua, kalau DPR memaksakan sosialisasi itu jadi perbuatan yang sia-sia. Toh, dari kunjungan-kunjungan yang dilakukannya itu, tidak ada satupun yang mendukung revisi. Semuanya menolak. Kan eman-eman waktunya, duitnya, dan sebagainya. Padahal DPR kan harus beri contoh dengan benar penggunaan anggaran negara.

Bagaimana kalau DPR tetap meneruskan rencana revisi itu?

Kalau itu tetap dilakukan ya saya hanya bisa merasa kasihan pada teman-teman di DPR. Rencana revisi ini kan diajukan bersamaan dengan kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk Elekteonik (e-KTP). Saya yakin rencana revisi ini hanya akan menambah rasa ketidakper­cayaan masyarakat, atau public distrust kepada DPR.

Lantas kalau DPR ingin memperkuat KPK, mereka harus bagaimana?
Kalau memang ingin mem­perkuat KPK, tidak bisa dilakukan sekarang. DPR harus men­dahuluinya dengan cara kerja sistematik. Pertama harus mer­evisi dulu Undang-Undang Tipikor, kemudian merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), lalu merevisi Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), set­elah itu baru merevisi Undang-Undang KPK.

Selanjutnya DPR juga har­us merevisi Undang-Undang Kepolisian, dan Undang-Undang Kejaksaan, serta yang terakhir juga harus merevisi Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Ini kalau DPR mau serius.

Rencana revisi ini kan be­lum sampai ke Presiden. Ada permintaan kepada Istana terkait hal ini?
Nah kami berterimakasih kepada Presiden karena pernah menunda. Justru lebih bagus lagi kalau jadwal pembahasan revisi itu jangan ditunda, tapi di-drop aja dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) itu.

Drop saja, alasannya kan me­mang tidak kuat. Apalagi ketika ini diajukan bersamaan dengan kasus mega korupsi e-KTP itu. Kalau toh mau direvisi ya nanti, setelah tahapan - tahapan sistematik tadi dipenuhi.

Oh ya, tanggapan anda ten­tang isu SP2 Novel?

Pimpinan KPK sampai saat ini masih proses untuk meninjau kembali SP2 itu. Menurut saya, itu perlu dikonkretkan untuk dicabut.

Kenapa harus dicabut?
Karena alasan pemberian SP2 itu saya nilai kurang kuat. Kritik dari Ketua 9.37.16 PM (Wadah Pegawai) itu seharusnya tidak bisa dijadikan satu alasan untuk memberikan SP2.

Apalagi situasinya sekarang yang bersangkutan sedang meminpin Satgas kasus mega korupsi e-KTP.

Kalau pandangan anda soal kebijakan yang ditentang h Novel?
Menurut saya Pimpinan KPK dan jajarannya perlu memberikan porsi kepada penyidik indepen­den. Mereka sudah mampu, ter­masuk yang independen itu kan Novel dan kawan-kawan yang sudah berhenti dari Kepolisian. Itu kan sumbangan terbesar komitmen mereka kepada KPK. Sampai mimpi menjadi jenderal cokelat kan hilang demi KPK. Seperti itu kan modal SDM (Sumber Daya Manusia - red) yang cukup besar. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya