Berita

Dirut PT PAL/Net

Hukum

Fahri Hamzah Kritik Keras KPK Terkait OTT Dirut PT PAL

MINGGU, 02 APRIL 2017 | 12:04 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah kembali mempertanyakan sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap petinggi atau pegawai BUMN PT. PAL Indonesia (Persero) baru-baru ini.

Pejabat PT PAL yang dijerat KPK tersebut adalah M Firmansyah Arifin (Direktur Utama PT PAL Indonesia), Saiful Anwar (Direktur Keuangan PT PAL Indonesia), Arief Cahyana (GM Treasury PT PAL Indonesia), serta Agus Nugroho dari pihak swasta.

Ketika diminta pendapatnya terkait OTT tersebut, Fahri  Hamzah awalnya malas untuk mengomentari. Sebab selama ini Fahri Hamzah dikenal sebagai tokoh yang kerap menyerang kinerja KPK. Bahkan dalam kasus korupsi E-KTP, dia menyerang Ketua KPK Agus Rahardjo. Fahri Hamzah menuding Agus Raharjo juga terlibat dalam proyek pengadaan E-KTP tersebut dan memintanya  untuk mundur.


Untuk kasus OTT terhadap petinggi atau pegawai BUMN PT. PAL Indonesia (Persero), Fahri Hamzah yang tadinya menolak memberikan komentar,  pada akhirnya angkat bicara. Dia merasa harus bicara karena tindakan KPK tersebut justru berdampak negatif terhadap BUMN secara keseluruhan.

"Sebenarnya saya males komentarin OTT KPK terhadap pertinggi PT PAL. Namun karena menyangkut reputasi industri nasional di kemudian hari, khususnya dampak yang ditimbulkan dari OTT itu kepada kinerja BUMN, saya merasa perlu mengkritisinya," tegas Fahri Hamzah saat berbincang-bincang dengan wartawan di Jakarta kemarin.

Saking kesalnya, Fahri Hamzah menyebut KPK berisi para 'penjahat' dan pihaknya melihat kalau OTT terhadap petinggi PT PAL Indonesia itu  justru dapat menghancurkan reputasi perusahaan  nasional yang bergerak dalam industri perkapalan.

Sebab dari informasi yang diperolehnya, Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang US$25 ribu yang diterima dari pajabat PT PAL Indonedia diduga cashback dari agency terkait pembelian dua kapal perang SSV dari Filipina.

Masih mengutip keterangan Basariah, dari nilai 4,75 persen itu, sebanyak 1,25 persen atau US$1.087 merupakan commitment fee yang akan diberikan AS Incorporation kepada pejabat PT PAL Indonesia.

"Harusnya yang begini (commitment fee), bukan urusan dan jangan diurusin  KPK. Karena ini mekanisme dalam pasar dan BUMN sebagainya adalah aktor pasar. PT PAL itu orang dagang. Jadi kalau orang dapat fee, itu urusan dia di BUMN (internal perusahaan), jangan dijadikan isu negara. Kalau itu gratifikasi kan perlu waktu sebulan?" tambah Fahri lagi.

Jadi tegasnya apa yang dilakukan pejabat PT PAL Indonesia itu legal karena diputuskan berasama para direksi.

Fahri juga menegaskan kalau PT PAL bukan show room. Sebab perusahaan itu memproduksi  kapal berdasarkan order. Dengan demikian commitment fee itu agennya yang ngatur.  Dan kalau dia (pejabat PT PAL Indonesia) dikasih uang sebagai gratifikasi kan ada waktu sebulan.

"Jadi yang dirugikannya dimana? Fee itu itukan bukan duit negara," kata Fahri.

Lebih jauh dia mengatakan apa yang dilakukan PT PAL memproduksi kapal yang dipesan pihak Filipina  menguntungkan secara nasional. Namun pejabatnya yang menerima fee di-OTT oleh KPK. Sementara banyak kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan keuangan negara dan melibatkan penjabat yang bermuka malaikat, KPK justru tidak berbuat apa-apa.

"Ok, katakanlah disebut mereka terima uang yang dalam bahasa kerennya gratifikasi. Tapi apakah ada gratifikasi bagi non-pegawai negeri. Terus, kenapa kok mereka dikriminalisasi? Urusannya apa dengan pelanggaran UU atau kerugian negara?" tanya dia.

Dijelaskan Fahri, kalau pejabat BUMN  seperti PT PAL Indonesia berhasil menjual hasil produksinya ke satu  negara merupakan prestasi. Selain menguntungkan dan menambah pendapatan keuangan negara, juga tidak ada yang dirugikan, apalagi merugikan keuangan negara.

"Jadi kerugiannya dimana Pak KPK, itu juga bukan kolusi. Ini malah menguntungkan negara dan nggak ada yang rugi," tegasnya lagi.

Di sisi lain produk yang dibuat  PT PAL Indonesia sejauh ini mampu  bersaing dengan produk negara lain juga industri swasta dalam negeri. Tapi pejabat PT PAL Indonesia, ujarnya malah dituduh menerima suap.

Dia menegaskan kalau orang berhasil menjual produk karya anak bangsa (bukan sumberdaya alam) adalah pahlawan dan menguntungkan negara. Sementara itu kemampuan mereka menjual adalah prestasi, bukan kolusi. "Dan lagi pula, pegawai PT PAL kan bukan PNS atau pejabat negara. Mereka telah dipisahkan dari keuangan negara," demikian Fahri Hamzah. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya