Berita

Ahok-Anies

Politik

Anies Dan Ahok Bukan Orang Indonesia Asli!

MINGGU, 02 APRIL 2017 | 09:52 WIB | OLEH:

Kantor Berita Politik RMOL pada hari Minggu, 19 Maret 2017, jam 11:46:00 WIB menurunkan tulisan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra,  pakar Hukum Tata Negara, yang diberi judul: Latar Belakang Istilah "Orang Indonesia Asli" Atau Pribumi.

Prof. Yusril memulai tulisan dengan menjelaskan bahwa secara ketatanegaraan Indonesia adalah menerus "semi negara" Hindia Belanda. Dan hukum yang berlaku di Indonesia setelah kemerdekaan juga adalah hukum Hindia Belanda sesuai pasal peralihan UUD 1945. Hukum Hindia Belanda tetap berlaku sampai dinyatakan dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

Lebih lanjut Prof. Yusril menjelaskan mengenai penduduk Indonesia, peraturan yang ada dan lembaga yang mengurus/menanganinya yang berlaku dan dipahami orang sejak zaman Hindia Belanda adalah peraturan dalam Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang membagi penduduk Indonesia (Hindia Belanda) dalam tiga golongan, yakni Golongan Eropa, Golongan Timur Asing (terutama Tionghoa dan Arab) dan Golongan "Inlander" atau pribumi atau "orang Indonesia asli" yang pada umumnya beragama Islam dan sebagian menganut agama Hindu, Buddha dan lainnya.


Golongan Inlander inilah yang ngotot ingin merdeka karena ketidakadilan dan diskriminasi yang mereka alami di zaman penjajahan. Dengan latar belakang sejarah ketatanegaraan itu, dapat diahami maksud kata-kata dalam draf UUD 45 yang pasal 6 ayat (1) mengatakan "Presiden Indonesia adalah orang Indonesia asli dan beragama Islam".

Kata "beragama Islam" dihapuskan pada tanggal 18 Agustus 45. Jadi syarat jadi Presiden adalah "orang Indonesia asli" yakni "Inlander" atau pribumi dengan merujuk kepada Pasal163 IS, jadi bukan orang dari Gol Eropa dan bukan pula dari golongan Timur Asing (terutama Tionghoa dan Arab).

Demikian pula pasal-pasal mengenai kewarganegaraan dalam draf pasal 26 yang mengatakan bahwa yang menjadi warganegara Indonesia adalah orang Indonesia asli dan orang-orang dari bangsa lain yang disahkan oleh UU menjadi warganegara.

Aturan-aturan yang diskriminatif yang dibuat oleh pemerintah kolonial itulah yang menjadi latar belakang istilah "orang Indonesia asli" atau pribumi.

Demikian Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra mengakhiri tulisannya yang diturunkan RMOL.CO tersebut.

Cagub DKI Bukan Orang Indonesia Asli

Tidak ada sedikitpun maksud SARA dalam tulisan ini, hanya sekedar menyampaikan fakta apa adanya tanpa maksud provokasi sedikitpun.

Calon Gubernur DKI Jakarta yang maju putaran kedua adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Anies Baswedan. Ahok adalah keturunan Tionghoa dan Anies adalah keturunan Arab. Dan jika meminjam istilah Prof. Yusril diatas, keduanya adalah Golongan Timur Asing menurut Pasal163 IS, bukan orang Indonesia Asli atau Pribumi.

Tentang nasionalisme keluarga keduanya, penulis hanya bisa menelusuri keluarga Anies Baswedan. Keluaga Baswedan adalah masuk dalam lingkaran dalam tokoh kemerdekaan Republik Indonesia. Sementara keluarga Ahok penulis tidak punya referensi sama sekali namun bukan berarti keluarga Ahok tidak nasionalis.

Dan walaupun keduanya bukan "Orang Indonesia Asli" atau pribumi namun keduanya adalah warga negara Indonesia yang punya hak konstitusional untuk dipilih dan memilih dalam kontestasi pemilu. Lagian "Orang Indonesia Asli" sudah tidak ada dalam UUD 1945, sudah dihapus saat amandemen sebagai tuntutan reformasi.

Jayalah selalu Indonesia Raya. Merdeka!!! [***]

Penulis adalah Sekjen Community for Press and Democracy Empowerment (PressCode).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya