Berita

Ahok-Anies

Politik

Anies Dan Ahok Bukan Orang Indonesia Asli!

MINGGU, 02 APRIL 2017 | 09:52 WIB | OLEH:

Kantor Berita Politik RMOL pada hari Minggu, 19 Maret 2017, jam 11:46:00 WIB menurunkan tulisan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra,  pakar Hukum Tata Negara, yang diberi judul: Latar Belakang Istilah "Orang Indonesia Asli" Atau Pribumi.

Prof. Yusril memulai tulisan dengan menjelaskan bahwa secara ketatanegaraan Indonesia adalah menerus "semi negara" Hindia Belanda. Dan hukum yang berlaku di Indonesia setelah kemerdekaan juga adalah hukum Hindia Belanda sesuai pasal peralihan UUD 1945. Hukum Hindia Belanda tetap berlaku sampai dinyatakan dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

Lebih lanjut Prof. Yusril menjelaskan mengenai penduduk Indonesia, peraturan yang ada dan lembaga yang mengurus/menanganinya yang berlaku dan dipahami orang sejak zaman Hindia Belanda adalah peraturan dalam Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang membagi penduduk Indonesia (Hindia Belanda) dalam tiga golongan, yakni Golongan Eropa, Golongan Timur Asing (terutama Tionghoa dan Arab) dan Golongan "Inlander" atau pribumi atau "orang Indonesia asli" yang pada umumnya beragama Islam dan sebagian menganut agama Hindu, Buddha dan lainnya.


Golongan Inlander inilah yang ngotot ingin merdeka karena ketidakadilan dan diskriminasi yang mereka alami di zaman penjajahan. Dengan latar belakang sejarah ketatanegaraan itu, dapat diahami maksud kata-kata dalam draf UUD 45 yang pasal 6 ayat (1) mengatakan "Presiden Indonesia adalah orang Indonesia asli dan beragama Islam".

Kata "beragama Islam" dihapuskan pada tanggal 18 Agustus 45. Jadi syarat jadi Presiden adalah "orang Indonesia asli" yakni "Inlander" atau pribumi dengan merujuk kepada Pasal163 IS, jadi bukan orang dari Gol Eropa dan bukan pula dari golongan Timur Asing (terutama Tionghoa dan Arab).

Demikian pula pasal-pasal mengenai kewarganegaraan dalam draf pasal 26 yang mengatakan bahwa yang menjadi warganegara Indonesia adalah orang Indonesia asli dan orang-orang dari bangsa lain yang disahkan oleh UU menjadi warganegara.

Aturan-aturan yang diskriminatif yang dibuat oleh pemerintah kolonial itulah yang menjadi latar belakang istilah "orang Indonesia asli" atau pribumi.

Demikian Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra mengakhiri tulisannya yang diturunkan RMOL.CO tersebut.

Cagub DKI Bukan Orang Indonesia Asli

Tidak ada sedikitpun maksud SARA dalam tulisan ini, hanya sekedar menyampaikan fakta apa adanya tanpa maksud provokasi sedikitpun.

Calon Gubernur DKI Jakarta yang maju putaran kedua adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Anies Baswedan. Ahok adalah keturunan Tionghoa dan Anies adalah keturunan Arab. Dan jika meminjam istilah Prof. Yusril diatas, keduanya adalah Golongan Timur Asing menurut Pasal163 IS, bukan orang Indonesia Asli atau Pribumi.

Tentang nasionalisme keluarga keduanya, penulis hanya bisa menelusuri keluarga Anies Baswedan. Keluaga Baswedan adalah masuk dalam lingkaran dalam tokoh kemerdekaan Republik Indonesia. Sementara keluarga Ahok penulis tidak punya referensi sama sekali namun bukan berarti keluarga Ahok tidak nasionalis.

Dan walaupun keduanya bukan "Orang Indonesia Asli" atau pribumi namun keduanya adalah warga negara Indonesia yang punya hak konstitusional untuk dipilih dan memilih dalam kontestasi pemilu. Lagian "Orang Indonesia Asli" sudah tidak ada dalam UUD 1945, sudah dihapus saat amandemen sebagai tuntutan reformasi.

Jayalah selalu Indonesia Raya. Merdeka!!! [***]

Penulis adalah Sekjen Community for Press and Democracy Empowerment (PressCode).

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya