Berita

Foto/Net

Hukum

Empat Kader IMM Resmi Mendekam Di Tahanan Selama 20 Hari

SABTU, 01 APRIL 2017 | 14:49 WIB | LAPORAN:

. Lebih dari 1x24 jam setelah ditangkap, empat kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) tersangka kasus dugaan pemufakatan makar resmi menjalani masa penahanan penyidik selama 20 hari ke depan.

Hal ini dikatakan salah satu anggota tim advokasi dari Forum Komunikasi Alumni (Fokal) IMM, M. Ihsan kepada wartawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (1/4).

"(Saya) mengunjungi empat orang anggota IMM. Adik-adik kita yang ditahan kepolisian. Mereka ditangkap kemarin (Jumat) pagi. Ini sudah lebih dari 24 jam. Jadi sudah ada sikap dari kepolisian, (status) ditahan," ungkap Ihsan kepada wartawan.


Status tersebut, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 tentang masa penahanan selama proses penyidikan kepolisian.

Dalam ayat (1) diatur tentang maksimal jangka waktu penahanan selama 20 hari. Jika proses penyidikan dan pemberkasan belum selesai, maka penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari. Sesuai aturan dalam ayat (2) pasal tersebut.

Adapun keempat kader IMM yang diamankan tersebut adalah Beni Pramula, Zainudin Arsyad, Eka Putra, dan Ferry. Keempat tersangka, ditangkap dalam waktu yang berbeda.

Zainuddin Arsyad yang juga menjabat Presiden Asean Muslim Student Asociation (AMSA), ditangkap terlebih dahulu bersama empat tersangka lainnya.

Antara lain, Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Muhammad Al-Khaththath, Wakil Koordinator aksi 313 Irwansyah, Panglima FSI Diko Nugraha dan anggota FSI, Andry. Kelimanya ditangkap, Jumat (31/3) dinihari.

Sedangkan tiga kader IMM lainnya, ditangkap beberapa jam kemudian. Termasuk, seorang anggota Forum Syuhada Indonesia (FSI), atas nama Agus.

"Mereka (seluruh tersangka) ditahan dengan tuduhan makar," tutur Ihsan.

Totalnya, ada sembilan tersangka yang telah ditahan pihak kepolisian dalam kasus tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian tetap menegaskan jika yang diamankan saat ini, hanya lima orang. Yaitu, lima aktivis dan ulama pada penangkapan awal.

"Kita menangkap tersangka lima orang," sanggah Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya