Berita

Foto/Net

Hukum

Empat Kader IMM Resmi Mendekam Di Tahanan Selama 20 Hari

SABTU, 01 APRIL 2017 | 14:49 WIB | LAPORAN:

. Lebih dari 1x24 jam setelah ditangkap, empat kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) tersangka kasus dugaan pemufakatan makar resmi menjalani masa penahanan penyidik selama 20 hari ke depan.

Hal ini dikatakan salah satu anggota tim advokasi dari Forum Komunikasi Alumni (Fokal) IMM, M. Ihsan kepada wartawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (1/4).

"(Saya) mengunjungi empat orang anggota IMM. Adik-adik kita yang ditahan kepolisian. Mereka ditangkap kemarin (Jumat) pagi. Ini sudah lebih dari 24 jam. Jadi sudah ada sikap dari kepolisian, (status) ditahan," ungkap Ihsan kepada wartawan.


Status tersebut, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 tentang masa penahanan selama proses penyidikan kepolisian.

Dalam ayat (1) diatur tentang maksimal jangka waktu penahanan selama 20 hari. Jika proses penyidikan dan pemberkasan belum selesai, maka penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari. Sesuai aturan dalam ayat (2) pasal tersebut.

Adapun keempat kader IMM yang diamankan tersebut adalah Beni Pramula, Zainudin Arsyad, Eka Putra, dan Ferry. Keempat tersangka, ditangkap dalam waktu yang berbeda.

Zainuddin Arsyad yang juga menjabat Presiden Asean Muslim Student Asociation (AMSA), ditangkap terlebih dahulu bersama empat tersangka lainnya.

Antara lain, Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Muhammad Al-Khaththath, Wakil Koordinator aksi 313 Irwansyah, Panglima FSI Diko Nugraha dan anggota FSI, Andry. Kelimanya ditangkap, Jumat (31/3) dinihari.

Sedangkan tiga kader IMM lainnya, ditangkap beberapa jam kemudian. Termasuk, seorang anggota Forum Syuhada Indonesia (FSI), atas nama Agus.

"Mereka (seluruh tersangka) ditahan dengan tuduhan makar," tutur Ihsan.

Totalnya, ada sembilan tersangka yang telah ditahan pihak kepolisian dalam kasus tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian tetap menegaskan jika yang diamankan saat ini, hanya lima orang. Yaitu, lima aktivis dan ulama pada penangkapan awal.

"Kita menangkap tersangka lima orang," sanggah Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya