Berita

Foto/Net

Hukum

Empat Kader IMM Resmi Mendekam Di Tahanan Selama 20 Hari

SABTU, 01 APRIL 2017 | 14:49 WIB | LAPORAN:

. Lebih dari 1x24 jam setelah ditangkap, empat kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) tersangka kasus dugaan pemufakatan makar resmi menjalani masa penahanan penyidik selama 20 hari ke depan.

Hal ini dikatakan salah satu anggota tim advokasi dari Forum Komunikasi Alumni (Fokal) IMM, M. Ihsan kepada wartawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (1/4).

"(Saya) mengunjungi empat orang anggota IMM. Adik-adik kita yang ditahan kepolisian. Mereka ditangkap kemarin (Jumat) pagi. Ini sudah lebih dari 24 jam. Jadi sudah ada sikap dari kepolisian, (status) ditahan," ungkap Ihsan kepada wartawan.


Status tersebut, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 tentang masa penahanan selama proses penyidikan kepolisian.

Dalam ayat (1) diatur tentang maksimal jangka waktu penahanan selama 20 hari. Jika proses penyidikan dan pemberkasan belum selesai, maka penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari. Sesuai aturan dalam ayat (2) pasal tersebut.

Adapun keempat kader IMM yang diamankan tersebut adalah Beni Pramula, Zainudin Arsyad, Eka Putra, dan Ferry. Keempat tersangka, ditangkap dalam waktu yang berbeda.

Zainuddin Arsyad yang juga menjabat Presiden Asean Muslim Student Asociation (AMSA), ditangkap terlebih dahulu bersama empat tersangka lainnya.

Antara lain, Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Muhammad Al-Khaththath, Wakil Koordinator aksi 313 Irwansyah, Panglima FSI Diko Nugraha dan anggota FSI, Andry. Kelimanya ditangkap, Jumat (31/3) dinihari.

Sedangkan tiga kader IMM lainnya, ditangkap beberapa jam kemudian. Termasuk, seorang anggota Forum Syuhada Indonesia (FSI), atas nama Agus.

"Mereka (seluruh tersangka) ditahan dengan tuduhan makar," tutur Ihsan.

Totalnya, ada sembilan tersangka yang telah ditahan pihak kepolisian dalam kasus tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian tetap menegaskan jika yang diamankan saat ini, hanya lima orang. Yaitu, lima aktivis dan ulama pada penangkapan awal.

"Kita menangkap tersangka lima orang," sanggah Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya