Berita

Foto/Net

Hukum

Empat Kader IMM Resmi Mendekam Di Tahanan Selama 20 Hari

SABTU, 01 APRIL 2017 | 14:49 WIB | LAPORAN:

. Lebih dari 1x24 jam setelah ditangkap, empat kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) tersangka kasus dugaan pemufakatan makar resmi menjalani masa penahanan penyidik selama 20 hari ke depan.

Hal ini dikatakan salah satu anggota tim advokasi dari Forum Komunikasi Alumni (Fokal) IMM, M. Ihsan kepada wartawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (1/4).

"(Saya) mengunjungi empat orang anggota IMM. Adik-adik kita yang ditahan kepolisian. Mereka ditangkap kemarin (Jumat) pagi. Ini sudah lebih dari 24 jam. Jadi sudah ada sikap dari kepolisian, (status) ditahan," ungkap Ihsan kepada wartawan.


Status tersebut, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 tentang masa penahanan selama proses penyidikan kepolisian.

Dalam ayat (1) diatur tentang maksimal jangka waktu penahanan selama 20 hari. Jika proses penyidikan dan pemberkasan belum selesai, maka penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari. Sesuai aturan dalam ayat (2) pasal tersebut.

Adapun keempat kader IMM yang diamankan tersebut adalah Beni Pramula, Zainudin Arsyad, Eka Putra, dan Ferry. Keempat tersangka, ditangkap dalam waktu yang berbeda.

Zainuddin Arsyad yang juga menjabat Presiden Asean Muslim Student Asociation (AMSA), ditangkap terlebih dahulu bersama empat tersangka lainnya.

Antara lain, Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Muhammad Al-Khaththath, Wakil Koordinator aksi 313 Irwansyah, Panglima FSI Diko Nugraha dan anggota FSI, Andry. Kelimanya ditangkap, Jumat (31/3) dinihari.

Sedangkan tiga kader IMM lainnya, ditangkap beberapa jam kemudian. Termasuk, seorang anggota Forum Syuhada Indonesia (FSI), atas nama Agus.

"Mereka (seluruh tersangka) ditahan dengan tuduhan makar," tutur Ihsan.

Totalnya, ada sembilan tersangka yang telah ditahan pihak kepolisian dalam kasus tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian tetap menegaskan jika yang diamankan saat ini, hanya lima orang. Yaitu, lima aktivis dan ulama pada penangkapan awal.

"Kita menangkap tersangka lima orang," sanggah Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya