Berita

Basaria Panjaitan/Net

Hukum

KPK Pastikan Filipina Tidak Terlibat Suap Penjualan Kapal SSV

SABTU, 01 APRIL 2017 | 02:33 WIB | LAPORAN:

Pemerintah Filipina tidak memiliki kaitan dengan kasus dugaan suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) PT PAL Indonesia (Persero) ke Kementerian Pertahanan Filipina.

Begitu tegas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/3).

Ia menjelaskan PT PAL menjual dua unit kapal perang SSV kepada Kementerian Pertahanan Filipina seharga 86,96 juta dolar AS.


Dari nilai kontrak tersebut AS Incorporation selaku agensi penjualan kapal mendapat fee 4,75 persen atau sekitar 4,1 juta dolar AS. Diduga dari 4,75 persen fee yang diterima agensi, 1,25 persen atau sekitar 1,087 juta dolar AS diterima pejabat PT PAL dengan tiga tahap pemberian.

Menurut Basaria, pembelian kapal tersebut merupakan proyek Goverment to Goverment antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Filipina.

"Ini terkait fee agency oknum PT PAL dengan perusahaan perantara sedangkan proyeknya adalah proyek G to G (Goverment to Goverment) antara Indonesia dan Filipina dan suap tidak ada kaitan dengan pemerintah Filipina," ujar Basaria.

Ia menambahkan, pejabat PT PAL diketahui telah menerima 163 ribu dolar AS pada Desember 2016 yang diketahui merupakan pemberian tahap pertama. Sementara pemberian kedua senilai 25 ribu dolar AS, pada Kamis (30/3) kemarin, berhasil digagalkan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Terkait dengan kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Keempatnya, adalah M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia, Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia, serta Agus Nugroho dari pihak swasta agensi AS Incorporation.

Atas perbuatannya Agus Nugroho selaku perantara suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200w Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, terhadap tiga Pejabat PT PAL Indonesia selaku penerima suap disangkakan melanggar‎ Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya