Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia M. Firmansyah Arifin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan kapal jenis Strategic Sealift Vessel (SSV).
Bukan hanya Firmansyah, dua anak buahnya yakni Arif Cahyana selaku General Manager (GM) Treasury PT PAL, serta Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan PT PAL dan pihak swasta yang diduga sebagai perantara suap bernama Agus Nugroho juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan penerimaan janji atau hadiah dan meningkatkan status penyidikan dan empat orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3).
Basaria menjelaskan, Arifin diduga menerima hadiah atau janji terkait jabatannya sebagai Dirut PT PAL Indonesia atas penjualan kapal perang SSV ke Kementerian Pertahanan Filipina.
Awalnya penyidik mencium adanya pemberian uang dari pihak swasta bernama Agus di kantor kepada anak buah Arifin bernama Arif Cahyana di kantor Agus di MTH Square, Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (30/3).
Keduanya melakukan pertemuan pada pukul 13.00 WIB. Dari pertemuan itu terjadi penyerahan uang dari Agus ke Arif. Penyidik kemudian menangkap Arif di parkiran kantor Agus di MTH Square, setelah itu, penyidik menangkap Agus di kantornya. Dalam operasi itu penyidik membawa 10 orang termasuk pegawai, sopir, maupun Arief.
"Dari tangan Arif, penyidik menyita 25 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang dimasukkan dalam tiga amplop. Dua amplop masing-masing berisi 10 ribu dolar AS dan satu lagi 5 ribu dolar AS," ujar Basaria.
Basaria melanjutkan, tim penyidik lain bergerak ke Surabaya, Jawa Timur. Alhasil, sekitar pukul 22.00, tim mengamankan M Firmansyah Arifin. Bersama Arifin, penyidik mengamankan enam orang lainnya.
Tujuh orang itu diperiksa di Mapolda Jawa Timur. Keesokan harinya atau Jumat (31/3) sekitar pukul 7.00, Firmansyah digelandang ke markas KPK, Jalan Kuningan Persada. Sedangkan enam lain yang diamankan di Surabaya tidak ikut diboyong.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara 25 ribu dolar AS, itu cashback untuk pejabat PT PAL terkait pembayaraan fee agency dalam pembelian dua kapal perang SSV dari Filipina. Bagian dari
commitment fee pejabat PT PAL sekitar 1,25 persen dari nilai kontrak yaitu sekitar 1,087 juta dolar AS dirupiahkan sekitar Rp1 triliun," ujar Basaria.
Basaria menjelaskan, awalnya instansi pemerintahan Filipina memberikan fee 4,75 dari nilai kontrak pembelian dua kapal sebesar 86,96 juta dolar AS kepada agency AS Incorporation. Dari nilai 4,75 persen itu, sebanyak 1,25 persen atau 1,087 dolar AS merupakan komitmen fee yang akan diberikan AS Incorporation kepada pejabat PT PAL Indonesia.
Menurut Basaria, 25 ribu dolar AS ini bukan merupakan pemberian pertama. Sebab, pada Desember 2016, sudah ada pemberian 163 ribu dolar AS untuk oknum pejabat PT PAL Indonesia.
"Jadi, ada indikasi USD 25 ribu ini merupakan pembayaran tahap dua," ujar Basaria.
Atas perbuatannya, Agus Nugroho selaku perantara suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, terhadap tiga Pejabat PT PAL Indonesia selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[ian]