Berita

Djan Faridz/Net

Hukum

Diduga Politik Uang, Djan Faridz Resmi Dilaporkan Ke Bawaslu DKI

JUMAT, 31 MARET 2017 | 15:18 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz resmi dilaporkan kelompok Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI di Sunter, Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Djan dilaporkan atas dugaan politik uang.

Muhammad Taufiqurrahman selaku salah satu anggota tim hukum Bang Japar mengatakan, Djan terekam bagi-bagi duit pecahan Rp 50 ribu saat kampanye pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/3) lalu.

"Untuk menghadirkan keadilan dalam proses penegakan hukum. Bawaslu harus panggil Djan Faridz. dan diminta bertanggung jawab," kata Taufik.


Dia menegaskan, Bawaslu DKI sebagai wasit Pemilu di ibukota, harus peka dan tanggap dengan persoalan politik uang pada pesta demokrasi lokal ini. Bahkan, perlu dilakukan penanganan khusus serta cepat sesuai aturan hukum.

"Harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan efek jera agar politik uang tidak terulang," tegas dia.

"Kami akan mengawal kasus itu," sambung Taufik.

Pasal 73 UU 10/2016 ayat (1) mengatur jelas bahwa calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

Kemudian, pasal yang sama ayat (2) disebutkan calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, ayat (3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran jelas ada buktinya. Ini harus diproses," tuntutnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti memastikan laporan dari Bang Japar terhadap Djan Faridz akan diproses. Jika, ditemukan ada pelanggaran politik uang, money politic maka Djan bisa dikenai pidana.

"Kalau benar terbukti, bisa dipidana dengan UU 10/2016," tambah dia.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya