Berita

Djan Faridz/Net

Hukum

Diduga Politik Uang, Djan Faridz Resmi Dilaporkan Ke Bawaslu DKI

JUMAT, 31 MARET 2017 | 15:18 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz resmi dilaporkan kelompok Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI di Sunter, Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Djan dilaporkan atas dugaan politik uang.

Muhammad Taufiqurrahman selaku salah satu anggota tim hukum Bang Japar mengatakan, Djan terekam bagi-bagi duit pecahan Rp 50 ribu saat kampanye pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/3) lalu.

"Untuk menghadirkan keadilan dalam proses penegakan hukum. Bawaslu harus panggil Djan Faridz. dan diminta bertanggung jawab," kata Taufik.


Dia menegaskan, Bawaslu DKI sebagai wasit Pemilu di ibukota, harus peka dan tanggap dengan persoalan politik uang pada pesta demokrasi lokal ini. Bahkan, perlu dilakukan penanganan khusus serta cepat sesuai aturan hukum.

"Harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan efek jera agar politik uang tidak terulang," tegas dia.

"Kami akan mengawal kasus itu," sambung Taufik.

Pasal 73 UU 10/2016 ayat (1) mengatur jelas bahwa calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

Kemudian, pasal yang sama ayat (2) disebutkan calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, ayat (3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran jelas ada buktinya. Ini harus diproses," tuntutnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti memastikan laporan dari Bang Japar terhadap Djan Faridz akan diproses. Jika, ditemukan ada pelanggaran politik uang, money politic maka Djan bisa dikenai pidana.

"Kalau benar terbukti, bisa dipidana dengan UU 10/2016," tambah dia.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya