Berita

Djan Faridz/Net

Hukum

Diduga Politik Uang, Djan Faridz Resmi Dilaporkan Ke Bawaslu DKI

JUMAT, 31 MARET 2017 | 15:18 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz resmi dilaporkan kelompok Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI di Sunter, Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Djan dilaporkan atas dugaan politik uang.

Muhammad Taufiqurrahman selaku salah satu anggota tim hukum Bang Japar mengatakan, Djan terekam bagi-bagi duit pecahan Rp 50 ribu saat kampanye pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/3) lalu.

"Untuk menghadirkan keadilan dalam proses penegakan hukum. Bawaslu harus panggil Djan Faridz. dan diminta bertanggung jawab," kata Taufik.


Dia menegaskan, Bawaslu DKI sebagai wasit Pemilu di ibukota, harus peka dan tanggap dengan persoalan politik uang pada pesta demokrasi lokal ini. Bahkan, perlu dilakukan penanganan khusus serta cepat sesuai aturan hukum.

"Harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan efek jera agar politik uang tidak terulang," tegas dia.

"Kami akan mengawal kasus itu," sambung Taufik.

Pasal 73 UU 10/2016 ayat (1) mengatur jelas bahwa calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

Kemudian, pasal yang sama ayat (2) disebutkan calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, ayat (3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran jelas ada buktinya. Ini harus diproses," tuntutnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti memastikan laporan dari Bang Japar terhadap Djan Faridz akan diproses. Jika, ditemukan ada pelanggaran politik uang, money politic maka Djan bisa dikenai pidana.

"Kalau benar terbukti, bisa dipidana dengan UU 10/2016," tambah dia.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya