Berita

Foto/Net

Hukum

Pengacara Jepang Pelajari Sistem Peradilan Dan Advokat Indonesia

JUMAT, 31 MARET 2017 | 14:16 WIB | LAPORAN:

. Sebagai kelanjutan kunjungan delegasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) ke Jepang, yang diantaranya mengunjungi Japan Federation of Bar Association (Nichibenren) akhir tahun lalu, KAI mendapat kunjungan kehormatan (courtesy visit) dari Gunma Bar Association, Jepang ke sekretariat KAI.

Presiden KAI, Tjoetjoe Sanjaya Hernanto memberikan sambutan selamat datang (welcoming speech) pada delegasi advokat Jepang seperti dalam rilis yang diterima, Jumat (31/3).

Sejumlah advokat Jepang itu diantaranya Makoto Fujikura, Hisao Shimada, Takumi Saito, Tomoyuki Suzuki, Hiroki Kodaira, Masahiro Inamo, Takeshi Kanai, Satoshi Sumiya, Akio Otsuka dan Tomoyuki Tsuji.


Delegasi terdiri dari 10 orang pimpinan Gunma Federation of Bar Association itu datang ke KAI dengan tujuan mempelajari sistem peradilan dan advokat di Indonesia. Mereka juga saling bertukar informasi di bidang hukum dengan KAI, mengingat Jepang dan Indonesia sudah terjalin kerjasama yang cukup lama.

Di Jepang, untuk menjadi seorang advokat, dia harus lulus bar exam atau ujian advokat yang diselenggarakan Mahkamah Agung Jepang. Akan tetapi di Jepang, seleksi untuk menjadi seorang advokat adalah bersamaan dengan seleksi menjadi hakim maupun jaksa. Setelah seseorang
dinyatakan lulus bar exam atau ujian advokat, maka ia harus mengikuti pendidikan selama setahun setengah, setelah itu yang bersangkutan akan diputuskan oleh sebuah board lebih cocok menjadi seorang advokat, hakim atau jaksa.

Tapi intinya adalah, dari ketiga profesi tersebut masuknya melalui "satu pintu" yang dikenal dengan bar exam; dan oleh karena itu ketiga profesi tersebut saling memahami betul profesi masing-masing demi tegaknya hukum dan keadilan.

Jepang yang kini sedang gencar melakukan investasi di Indonesia, tentu sangat membutuhkan bantuan hukum dari para pengacara KAI. Persaingan advokat yang semakin ketat, juga memerlukan lahirnya advokat yang lebih professional dan kompeten di bidangnya. Bahkan, para pengacara dari negeri Sakura tersebut menginformasikan bahwa persaingan antara advokat di seluruh Jepang makin sengit karena jumlah advokat terus bertambah.

Pada titik inilah para advokat dituntut memberikan pelayanan terbaik dan menghindari pelanggaran kode etik. Di Jepang, setiap advokat yang melakukan pelanggaran kode etik advokat, akan mendapatkan sanksi berat sampai pencopotan. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya