Berita

Foto/Net

Hukum

Pengacara Jepang Pelajari Sistem Peradilan Dan Advokat Indonesia

JUMAT, 31 MARET 2017 | 14:16 WIB | LAPORAN:

. Sebagai kelanjutan kunjungan delegasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) ke Jepang, yang diantaranya mengunjungi Japan Federation of Bar Association (Nichibenren) akhir tahun lalu, KAI mendapat kunjungan kehormatan (courtesy visit) dari Gunma Bar Association, Jepang ke sekretariat KAI.

Presiden KAI, Tjoetjoe Sanjaya Hernanto memberikan sambutan selamat datang (welcoming speech) pada delegasi advokat Jepang seperti dalam rilis yang diterima, Jumat (31/3).

Sejumlah advokat Jepang itu diantaranya Makoto Fujikura, Hisao Shimada, Takumi Saito, Tomoyuki Suzuki, Hiroki Kodaira, Masahiro Inamo, Takeshi Kanai, Satoshi Sumiya, Akio Otsuka dan Tomoyuki Tsuji.


Delegasi terdiri dari 10 orang pimpinan Gunma Federation of Bar Association itu datang ke KAI dengan tujuan mempelajari sistem peradilan dan advokat di Indonesia. Mereka juga saling bertukar informasi di bidang hukum dengan KAI, mengingat Jepang dan Indonesia sudah terjalin kerjasama yang cukup lama.

Di Jepang, untuk menjadi seorang advokat, dia harus lulus bar exam atau ujian advokat yang diselenggarakan Mahkamah Agung Jepang. Akan tetapi di Jepang, seleksi untuk menjadi seorang advokat adalah bersamaan dengan seleksi menjadi hakim maupun jaksa. Setelah seseorang
dinyatakan lulus bar exam atau ujian advokat, maka ia harus mengikuti pendidikan selama setahun setengah, setelah itu yang bersangkutan akan diputuskan oleh sebuah board lebih cocok menjadi seorang advokat, hakim atau jaksa.

Tapi intinya adalah, dari ketiga profesi tersebut masuknya melalui "satu pintu" yang dikenal dengan bar exam; dan oleh karena itu ketiga profesi tersebut saling memahami betul profesi masing-masing demi tegaknya hukum dan keadilan.

Jepang yang kini sedang gencar melakukan investasi di Indonesia, tentu sangat membutuhkan bantuan hukum dari para pengacara KAI. Persaingan advokat yang semakin ketat, juga memerlukan lahirnya advokat yang lebih professional dan kompeten di bidangnya. Bahkan, para pengacara dari negeri Sakura tersebut menginformasikan bahwa persaingan antara advokat di seluruh Jepang makin sengit karena jumlah advokat terus bertambah.

Pada titik inilah para advokat dituntut memberikan pelayanan terbaik dan menghindari pelanggaran kode etik. Di Jepang, setiap advokat yang melakukan pelanggaran kode etik advokat, akan mendapatkan sanksi berat sampai pencopotan. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya