Berita

Haryono Umar/Net

Wawancara

WAWANCARA

Haryono Umar: Sebetulnya MoU Seperti Itu Dulu Juga Sudah Pernah Kita Lakukan

JUMAT, 31 MARET 2017 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sejatinya nota kesepahaman antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung terkait upaya pemberan­tasan tindak pidana korupsi sudah berulang kali diperbarui. Yang terbaru ketiga lembaga penegak hukum ini kembali mengadakan ikatan kesepahaman pada Rabu (29/3) lalu.

Setidaknya ada 15 butir yang disepakati, di antaranya terkait butir kesepakatan yang meng­atur tentang teknis pemanggilan aparat/petugas yang tersangkut kasus korupsi, hingga tata-cara penggeledahan yang dilakukan di kantor KPK, Polri, maupun Kejaksaan Agung. Menanggapi nota kesepahaman itu, berikut ini pernyataan bekas pimpinan KPK, Haryono Umar;

Apa tanggapan anda dengan MoU yang dilakukan KPK bersama Polri dan Kejaksaan Agung?
Sebetulnya MoU seperti itu dari dulu juga sudah pernah kita lakukan. Intinya kan KPK itu punya tugas atau kewajiban untuk melakukan koordinasi dan supervisi.

Sebetulnya MoU seperti itu dari dulu juga sudah pernah kita lakukan. Intinya kan KPK itu punya tugas atau kewajiban untuk melakukan koordinasi dan supervisi.

Koordinasi dan supervisi dalam bentuk apa?

Koordinasi dan supervisi itu dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus-kasus yang ditangani oleh Kepolisian mau­pun Kejaksaan, terutama yang di daerah-daerah. Untuk itu, maka diperlukanlah sebuah MoU, se­hingga akan lebih mudah siapa-siapa yang akan menangani tugas-tugas tersebut. Dari KPK nya siapa, dari Kepolisian dan Kejaksaannya siapa. Itu yang kaitannya dengan penindakan­nya ya. Kalau dari pencegahan­nya juga perlu dilakukan. Tetapi kaitannya dengan penindakan tersebut, karena dengan be­gini biasanya Kepolisian dan Kejaksaan ada kendala.

Kendalanya apa saja?
Pertama kendala dengan masalah data-data, informasi yang mungkin juga kurang. Kedua karena persoalan kewenan­gan, karena biasanya untuk memeriksa pejabat-pejabat ter­tentu umpamanya kepala daerah, Kepolisian dan Kejaksaan kan harus minta izin terlebih da­hulu pada atasannya, misalnya kepada gubernur ataupun ke­pada Presiden. Nah itu kan akan menghambat. Sehingga diper­lukan koordinasi dan supervisi. Sehingga KPK bisa membantu, itu dari sisi KPK nya.

Lalu apa keuntungan yang didapat KPK dari MoU itu?

KPK sendiri kan punya tu­gas-tugas seperti memeriksa, melakukan penahanan, pen­jemputan terhadap orang-orang tertentu di daerah. Itu kan perlu koordinasi, karena kan penga­manan dilakukan oleh pihak Polda. Demikian juga dengan pihak kejaksaan. Kalau misalnya berkaitan dengan hal hal lain. Jadi menurut saya, MoU itu merupakan implementasi dari Undang-Undang KPK untuk melakukan koordinasi dan su­pervisi dengan penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan dan Kepolisian.

Memang dulu MoU antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung apa saja sih isinya ?
Dalam rangka untuk supervisi dan penanganan kasus-kasus. Karena begini, banyak kasus-kasus pengaduan di KPK, itu kan banyal sekali jumlahnya, puluhan sampai ratusan ribu. Kita harus berkoordinasi itu, siapa tahu kasus tersebut su­dah ditangani oleh Kejaksaan maupun Kepolisian. Jadi kalau yang seperti itu kan bisa disar­ing. Karena sudah ditangani di sana, jadi (KPK) menyerahkan informasinya.

Terus bagaimana jika KPK mendapatkan kesulitan saat melakukan penggeledahan di dua lembaga tersebut?
Ya tidak apa-apa. Ya namanya koordinasikan perlu. Kalau sampai terjadi yang demikian, mungkin saja nanti dihalang-halangi petugas KPK. Nah agar tidak dihalang-halangi, agar tugas-tugas itu berjalan dengan lancar maka perlu koordinasi segala macam. Intinya MoU seperti itu memang untuk bagus bagi semua.

Banyak kalangan justru menilai MoU itu malah akan menyulitkan KPK. Tanggapan anda?

Oh nggak itu. Nggak lah. Mereka kan sama-sama penegak hukum. Jadi tahu. Kalau begitu kan melangar hukum dalam hal ini. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya