Berita

Haryono Umar/Net

Wawancara

WAWANCARA

Haryono Umar: Sebetulnya MoU Seperti Itu Dulu Juga Sudah Pernah Kita Lakukan

JUMAT, 31 MARET 2017 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sejatinya nota kesepahaman antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung terkait upaya pemberan­tasan tindak pidana korupsi sudah berulang kali diperbarui. Yang terbaru ketiga lembaga penegak hukum ini kembali mengadakan ikatan kesepahaman pada Rabu (29/3) lalu.

Setidaknya ada 15 butir yang disepakati, di antaranya terkait butir kesepakatan yang meng­atur tentang teknis pemanggilan aparat/petugas yang tersangkut kasus korupsi, hingga tata-cara penggeledahan yang dilakukan di kantor KPK, Polri, maupun Kejaksaan Agung. Menanggapi nota kesepahaman itu, berikut ini pernyataan bekas pimpinan KPK, Haryono Umar;

Apa tanggapan anda dengan MoU yang dilakukan KPK bersama Polri dan Kejaksaan Agung?
Sebetulnya MoU seperti itu dari dulu juga sudah pernah kita lakukan. Intinya kan KPK itu punya tugas atau kewajiban untuk melakukan koordinasi dan supervisi.

Sebetulnya MoU seperti itu dari dulu juga sudah pernah kita lakukan. Intinya kan KPK itu punya tugas atau kewajiban untuk melakukan koordinasi dan supervisi.

Koordinasi dan supervisi dalam bentuk apa?

Koordinasi dan supervisi itu dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus-kasus yang ditangani oleh Kepolisian mau­pun Kejaksaan, terutama yang di daerah-daerah. Untuk itu, maka diperlukanlah sebuah MoU, se­hingga akan lebih mudah siapa-siapa yang akan menangani tugas-tugas tersebut. Dari KPK nya siapa, dari Kepolisian dan Kejaksaannya siapa. Itu yang kaitannya dengan penindakan­nya ya. Kalau dari pencegahan­nya juga perlu dilakukan. Tetapi kaitannya dengan penindakan tersebut, karena dengan be­gini biasanya Kepolisian dan Kejaksaan ada kendala.

Kendalanya apa saja?
Pertama kendala dengan masalah data-data, informasi yang mungkin juga kurang. Kedua karena persoalan kewenan­gan, karena biasanya untuk memeriksa pejabat-pejabat ter­tentu umpamanya kepala daerah, Kepolisian dan Kejaksaan kan harus minta izin terlebih da­hulu pada atasannya, misalnya kepada gubernur ataupun ke­pada Presiden. Nah itu kan akan menghambat. Sehingga diper­lukan koordinasi dan supervisi. Sehingga KPK bisa membantu, itu dari sisi KPK nya.

Lalu apa keuntungan yang didapat KPK dari MoU itu?

KPK sendiri kan punya tu­gas-tugas seperti memeriksa, melakukan penahanan, pen­jemputan terhadap orang-orang tertentu di daerah. Itu kan perlu koordinasi, karena kan penga­manan dilakukan oleh pihak Polda. Demikian juga dengan pihak kejaksaan. Kalau misalnya berkaitan dengan hal hal lain. Jadi menurut saya, MoU itu merupakan implementasi dari Undang-Undang KPK untuk melakukan koordinasi dan su­pervisi dengan penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan dan Kepolisian.

Memang dulu MoU antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung apa saja sih isinya ?
Dalam rangka untuk supervisi dan penanganan kasus-kasus. Karena begini, banyak kasus-kasus pengaduan di KPK, itu kan banyal sekali jumlahnya, puluhan sampai ratusan ribu. Kita harus berkoordinasi itu, siapa tahu kasus tersebut su­dah ditangani oleh Kejaksaan maupun Kepolisian. Jadi kalau yang seperti itu kan bisa disar­ing. Karena sudah ditangani di sana, jadi (KPK) menyerahkan informasinya.

Terus bagaimana jika KPK mendapatkan kesulitan saat melakukan penggeledahan di dua lembaga tersebut?
Ya tidak apa-apa. Ya namanya koordinasikan perlu. Kalau sampai terjadi yang demikian, mungkin saja nanti dihalang-halangi petugas KPK. Nah agar tidak dihalang-halangi, agar tugas-tugas itu berjalan dengan lancar maka perlu koordinasi segala macam. Intinya MoU seperti itu memang untuk bagus bagi semua.

Banyak kalangan justru menilai MoU itu malah akan menyulitkan KPK. Tanggapan anda?

Oh nggak itu. Nggak lah. Mereka kan sama-sama penegak hukum. Jadi tahu. Kalau begitu kan melangar hukum dalam hal ini. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya