Berita

Haryono Umar/Net

Wawancara

WAWANCARA

Haryono Umar: Sebetulnya MoU Seperti Itu Dulu Juga Sudah Pernah Kita Lakukan

JUMAT, 31 MARET 2017 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sejatinya nota kesepahaman antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung terkait upaya pemberan­tasan tindak pidana korupsi sudah berulang kali diperbarui. Yang terbaru ketiga lembaga penegak hukum ini kembali mengadakan ikatan kesepahaman pada Rabu (29/3) lalu.

Setidaknya ada 15 butir yang disepakati, di antaranya terkait butir kesepakatan yang meng­atur tentang teknis pemanggilan aparat/petugas yang tersangkut kasus korupsi, hingga tata-cara penggeledahan yang dilakukan di kantor KPK, Polri, maupun Kejaksaan Agung. Menanggapi nota kesepahaman itu, berikut ini pernyataan bekas pimpinan KPK, Haryono Umar;

Apa tanggapan anda dengan MoU yang dilakukan KPK bersama Polri dan Kejaksaan Agung?
Sebetulnya MoU seperti itu dari dulu juga sudah pernah kita lakukan. Intinya kan KPK itu punya tugas atau kewajiban untuk melakukan koordinasi dan supervisi.

Sebetulnya MoU seperti itu dari dulu juga sudah pernah kita lakukan. Intinya kan KPK itu punya tugas atau kewajiban untuk melakukan koordinasi dan supervisi.

Koordinasi dan supervisi dalam bentuk apa?

Koordinasi dan supervisi itu dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus-kasus yang ditangani oleh Kepolisian mau­pun Kejaksaan, terutama yang di daerah-daerah. Untuk itu, maka diperlukanlah sebuah MoU, se­hingga akan lebih mudah siapa-siapa yang akan menangani tugas-tugas tersebut. Dari KPK nya siapa, dari Kepolisian dan Kejaksaannya siapa. Itu yang kaitannya dengan penindakan­nya ya. Kalau dari pencegahan­nya juga perlu dilakukan. Tetapi kaitannya dengan penindakan tersebut, karena dengan be­gini biasanya Kepolisian dan Kejaksaan ada kendala.

Kendalanya apa saja?
Pertama kendala dengan masalah data-data, informasi yang mungkin juga kurang. Kedua karena persoalan kewenan­gan, karena biasanya untuk memeriksa pejabat-pejabat ter­tentu umpamanya kepala daerah, Kepolisian dan Kejaksaan kan harus minta izin terlebih da­hulu pada atasannya, misalnya kepada gubernur ataupun ke­pada Presiden. Nah itu kan akan menghambat. Sehingga diper­lukan koordinasi dan supervisi. Sehingga KPK bisa membantu, itu dari sisi KPK nya.

Lalu apa keuntungan yang didapat KPK dari MoU itu?

KPK sendiri kan punya tu­gas-tugas seperti memeriksa, melakukan penahanan, pen­jemputan terhadap orang-orang tertentu di daerah. Itu kan perlu koordinasi, karena kan penga­manan dilakukan oleh pihak Polda. Demikian juga dengan pihak kejaksaan. Kalau misalnya berkaitan dengan hal hal lain. Jadi menurut saya, MoU itu merupakan implementasi dari Undang-Undang KPK untuk melakukan koordinasi dan su­pervisi dengan penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan dan Kepolisian.

Memang dulu MoU antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung apa saja sih isinya ?
Dalam rangka untuk supervisi dan penanganan kasus-kasus. Karena begini, banyak kasus-kasus pengaduan di KPK, itu kan banyal sekali jumlahnya, puluhan sampai ratusan ribu. Kita harus berkoordinasi itu, siapa tahu kasus tersebut su­dah ditangani oleh Kejaksaan maupun Kepolisian. Jadi kalau yang seperti itu kan bisa disar­ing. Karena sudah ditangani di sana, jadi (KPK) menyerahkan informasinya.

Terus bagaimana jika KPK mendapatkan kesulitan saat melakukan penggeledahan di dua lembaga tersebut?
Ya tidak apa-apa. Ya namanya koordinasikan perlu. Kalau sampai terjadi yang demikian, mungkin saja nanti dihalang-halangi petugas KPK. Nah agar tidak dihalang-halangi, agar tugas-tugas itu berjalan dengan lancar maka perlu koordinasi segala macam. Intinya MoU seperti itu memang untuk bagus bagi semua.

Banyak kalangan justru menilai MoU itu malah akan menyulitkan KPK. Tanggapan anda?

Oh nggak itu. Nggak lah. Mereka kan sama-sama penegak hukum. Jadi tahu. Kalau begitu kan melangar hukum dalam hal ini. ***

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya