Berita

Haryono Umar/Net

Wawancara

WAWANCARA

Haryono Umar: Sebetulnya MoU Seperti Itu Dulu Juga Sudah Pernah Kita Lakukan

JUMAT, 31 MARET 2017 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sejatinya nota kesepahaman antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung terkait upaya pemberan­tasan tindak pidana korupsi sudah berulang kali diperbarui. Yang terbaru ketiga lembaga penegak hukum ini kembali mengadakan ikatan kesepahaman pada Rabu (29/3) lalu.

Setidaknya ada 15 butir yang disepakati, di antaranya terkait butir kesepakatan yang meng­atur tentang teknis pemanggilan aparat/petugas yang tersangkut kasus korupsi, hingga tata-cara penggeledahan yang dilakukan di kantor KPK, Polri, maupun Kejaksaan Agung. Menanggapi nota kesepahaman itu, berikut ini pernyataan bekas pimpinan KPK, Haryono Umar;

Apa tanggapan anda dengan MoU yang dilakukan KPK bersama Polri dan Kejaksaan Agung?
Sebetulnya MoU seperti itu dari dulu juga sudah pernah kita lakukan. Intinya kan KPK itu punya tugas atau kewajiban untuk melakukan koordinasi dan supervisi.

Sebetulnya MoU seperti itu dari dulu juga sudah pernah kita lakukan. Intinya kan KPK itu punya tugas atau kewajiban untuk melakukan koordinasi dan supervisi.

Koordinasi dan supervisi dalam bentuk apa?

Koordinasi dan supervisi itu dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus-kasus yang ditangani oleh Kepolisian mau­pun Kejaksaan, terutama yang di daerah-daerah. Untuk itu, maka diperlukanlah sebuah MoU, se­hingga akan lebih mudah siapa-siapa yang akan menangani tugas-tugas tersebut. Dari KPK nya siapa, dari Kepolisian dan Kejaksaannya siapa. Itu yang kaitannya dengan penindakan­nya ya. Kalau dari pencegahan­nya juga perlu dilakukan. Tetapi kaitannya dengan penindakan tersebut, karena dengan be­gini biasanya Kepolisian dan Kejaksaan ada kendala.

Kendalanya apa saja?
Pertama kendala dengan masalah data-data, informasi yang mungkin juga kurang. Kedua karena persoalan kewenan­gan, karena biasanya untuk memeriksa pejabat-pejabat ter­tentu umpamanya kepala daerah, Kepolisian dan Kejaksaan kan harus minta izin terlebih da­hulu pada atasannya, misalnya kepada gubernur ataupun ke­pada Presiden. Nah itu kan akan menghambat. Sehingga diper­lukan koordinasi dan supervisi. Sehingga KPK bisa membantu, itu dari sisi KPK nya.

Lalu apa keuntungan yang didapat KPK dari MoU itu?

KPK sendiri kan punya tu­gas-tugas seperti memeriksa, melakukan penahanan, pen­jemputan terhadap orang-orang tertentu di daerah. Itu kan perlu koordinasi, karena kan penga­manan dilakukan oleh pihak Polda. Demikian juga dengan pihak kejaksaan. Kalau misalnya berkaitan dengan hal hal lain. Jadi menurut saya, MoU itu merupakan implementasi dari Undang-Undang KPK untuk melakukan koordinasi dan su­pervisi dengan penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan dan Kepolisian.

Memang dulu MoU antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung apa saja sih isinya ?
Dalam rangka untuk supervisi dan penanganan kasus-kasus. Karena begini, banyak kasus-kasus pengaduan di KPK, itu kan banyal sekali jumlahnya, puluhan sampai ratusan ribu. Kita harus berkoordinasi itu, siapa tahu kasus tersebut su­dah ditangani oleh Kejaksaan maupun Kepolisian. Jadi kalau yang seperti itu kan bisa disar­ing. Karena sudah ditangani di sana, jadi (KPK) menyerahkan informasinya.

Terus bagaimana jika KPK mendapatkan kesulitan saat melakukan penggeledahan di dua lembaga tersebut?
Ya tidak apa-apa. Ya namanya koordinasikan perlu. Kalau sampai terjadi yang demikian, mungkin saja nanti dihalang-halangi petugas KPK. Nah agar tidak dihalang-halangi, agar tugas-tugas itu berjalan dengan lancar maka perlu koordinasi segala macam. Intinya MoU seperti itu memang untuk bagus bagi semua.

Banyak kalangan justru menilai MoU itu malah akan menyulitkan KPK. Tanggapan anda?

Oh nggak itu. Nggak lah. Mereka kan sama-sama penegak hukum. Jadi tahu. Kalau begitu kan melangar hukum dalam hal ini. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya