Berita

Sandiaga Uno/Net

Hukum

Polisi Pastikan Profesional Tangani Kasus Sandiaga Uno

KAMIS, 30 MARET 2017 | 14:51 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya (PMJ) telah melakukan tindakan profesional terkait proses hukum yang menjerat Calon Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno.

Sehingga tudingan yang mengatakan kasus tersebut sengaja dibuat untuk menjatuhkan elektabilitas pasangan Anies-Sandi tidak benar sama sekali.

"Menurut kamu (wartawan) gimana? Kami (polisi) profesional saja," timpal Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (30/3).


Rencananya, Sandi diagendakan untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang menjeratnya, Jumat besok (31/3).

Argo mengatakan, klarifikasi dari Sandi dibutuhkan penyidik sebelum melakukan proses selanjutnya terkait kasus dugaan penggelapan tanah di kawasan Curug, Tangerang Selatan, Banten tersebut.

"Saya belum cek lagi ya soal undangan klarifikasi itu. Nanti akan diperiksa dan diklarfikasi. Kan belum pernah dimintai keterangannya. Tentu nanti akan ditanyai seputar permasalahan itu," demikian Argo.

Seperti diketahui sebelumnya, Sandi dan rekannya Andreas Tjahyadi dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati selaku kuasa hukum dari Djono Hidayat, atas dugaan kasus penggelapan, tahun 2012 lalu.

Saat itu, kedua terlapor diduga telah menjual sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten. Sebagian dari tanah tersebut, diketahui milik Edward Soeryadjaya yang dititipkan kepada pelapor.

Namun, dari hasil penjualan tanah senilai Rp 12 miliar, seluruh keuntungan diambil oleh Sandi dan Andreas. Tanpa sedikit pun membagi hasil penjualan kepada Edward.

Terkait hal tersebut, Tim Hukum Anies-Sandi, Yupen Hadi menduga jika kasus ini bermuatan politis. Karena terjadi pada Desember 2012 lalu.

"Artinya dapat kita tangkap dari surat ini adalah korban Djoni Hidayat, merasa digelapkan atas obyek tanah yang berada di Tangerang. Untuk (kasus) itu dia (pelapor) sudah lapor ke Polda, tanggal 8 Maret 2017," kata Yupen dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.

Lalu, keesokan harinya, 9 Maret 2017, keluar surat perintah penyelidikan untuk mengusut perkara itu.

Yupen juga menyesalkan, hanya dalam tempo seminggu kemudian, 17 Maret 2017, polisi mengeluarkan surat panggilan terhadap kliennya.

Sandi sendiri mangkir dalam panggilan klarifikasi tersebut karena harus ke KPK untuk menyerahkan LHKPN. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya