Berita

Sandiaga Uno/Net

Hukum

Polisi Pastikan Profesional Tangani Kasus Sandiaga Uno

KAMIS, 30 MARET 2017 | 14:51 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya (PMJ) telah melakukan tindakan profesional terkait proses hukum yang menjerat Calon Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno.

Sehingga tudingan yang mengatakan kasus tersebut sengaja dibuat untuk menjatuhkan elektabilitas pasangan Anies-Sandi tidak benar sama sekali.

"Menurut kamu (wartawan) gimana? Kami (polisi) profesional saja," timpal Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (30/3).


Rencananya, Sandi diagendakan untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang menjeratnya, Jumat besok (31/3).

Argo mengatakan, klarifikasi dari Sandi dibutuhkan penyidik sebelum melakukan proses selanjutnya terkait kasus dugaan penggelapan tanah di kawasan Curug, Tangerang Selatan, Banten tersebut.

"Saya belum cek lagi ya soal undangan klarifikasi itu. Nanti akan diperiksa dan diklarfikasi. Kan belum pernah dimintai keterangannya. Tentu nanti akan ditanyai seputar permasalahan itu," demikian Argo.

Seperti diketahui sebelumnya, Sandi dan rekannya Andreas Tjahyadi dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati selaku kuasa hukum dari Djono Hidayat, atas dugaan kasus penggelapan, tahun 2012 lalu.

Saat itu, kedua terlapor diduga telah menjual sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten. Sebagian dari tanah tersebut, diketahui milik Edward Soeryadjaya yang dititipkan kepada pelapor.

Namun, dari hasil penjualan tanah senilai Rp 12 miliar, seluruh keuntungan diambil oleh Sandi dan Andreas. Tanpa sedikit pun membagi hasil penjualan kepada Edward.

Terkait hal tersebut, Tim Hukum Anies-Sandi, Yupen Hadi menduga jika kasus ini bermuatan politis. Karena terjadi pada Desember 2012 lalu.

"Artinya dapat kita tangkap dari surat ini adalah korban Djoni Hidayat, merasa digelapkan atas obyek tanah yang berada di Tangerang. Untuk (kasus) itu dia (pelapor) sudah lapor ke Polda, tanggal 8 Maret 2017," kata Yupen dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.

Lalu, keesokan harinya, 9 Maret 2017, keluar surat perintah penyelidikan untuk mengusut perkara itu.

Yupen juga menyesalkan, hanya dalam tempo seminggu kemudian, 17 Maret 2017, polisi mengeluarkan surat panggilan terhadap kliennya.

Sandi sendiri mangkir dalam panggilan klarifikasi tersebut karena harus ke KPK untuk menyerahkan LHKPN. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya