Berita

Foto/Net

X-Files

KPK Telusuri Pengepul, Perantara & Pemberi Suap

Masa Tahanan Bupati Klaten Diperpanjang
KAMIS, 30 MARET 2017 | 10:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK memperpanjang masa penahanan tersangka Bupati Klaten, Jawa Tengah, nonaktif Sri Hartini. Selain disangkakan terlibat skandal jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Klaten, tersangka juga diduga terkait dengan perkara pencucian uang.
 
Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menyatakan,KPK kembali memeriksa tersangka Sri Hartini. Bupati Klaten nonaktif itu diperiksa dalamrangka melengkapi berkas perkara sekaligus menyingkapi dugaan keterlibatan pihak lainnya, mulai dari pengepul, perantara dan pemberi suap.

"Keterangan tersangka SHT masih diperlukan penyidik. Ada banyak hal yang perlu diklarifikasi untuk kepentingan pengembangan perkara," katanya. Diakui Febri, selain perkara suap, Bupati Klaten nonaktif itu juga diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang.


Data-data mengenai dugaan penyimpangan oleh tersangka tersebut sudah di tangan peny­idik. Saat ini, kata dia, penyidik sedang mengikuti kemana saja aliran dana suap itu didistribusi­kan. Dengan demikian, tak tertutup kemungkinan bagi KPK untuk kembali menetapkan ter­sangka dalam kasus ini.

Febri belum bersedia mema­parkan, siapa saja pihak-pihak yang diduga kecipratan dana hasil suap kasus Bupati Klaten. Yang pasti, tegas dia, rangkaian pemeriksaan lanjutan tersangka kader PDIP itu tidak dihentikan. "Masih ada tahapan yang dilaku­kan penyidik."

Dia menambahkan, guna men­gungkap detail perkara suap serta pencucian uang oleh ter­sangka, KPK pun telah memu­tuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka.

"Penahanan tersangka diper­panjang untuk masa 30 hari ke depan," ucapnya.

Perpanjangan masa penah­anan, tuturnya, berhubungan erat dengan keinginan penyidik menuntaskan perkara ini se­cara menyeluruh. Disinggung apakah perpanjangan masa penahanan tersebut berkaitan dengan pengajuan status men­jadi justice collaborator, Febri mengemukakan, hal itu tidak punya korelasi atau hubungan yang signifikan. Dia juga tak bersedia memberikan tanggapan saat disoal, apakah perpanjangan penahanan kali ini berkaitan dengan upaya penyidik menjerat anak tersangka dalam kasus pencucian uang.

"Kita lihat saja nanti hasil penyidikannya. Penyidik masih bekerja," sergahnya. Diketahui, dalam kasus ini tersangka Sri Hartini ditetapkan sebagai ter­sangka bersama-sama dengan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan.

Tersangka Sri Hartini diduga menerima suap jual beli jabatan dari sejumlah pihak. Dana suap yang diterimanya antara lain uang sekitar Rp 2 miliar, uang 5.700 dollar Amerika, dan uang 2.035 dolar Singapura. Pada perkembangan penyidikan, KPK pun menyita uang sebanyak Rp 3 miliar di kamar anak Sri Hartini, Andy Purnomo.

KPK menduga Andy Purnomo yang merupakan anggota DPRD Klaten itu berperan sebagai 'pengepul' uang jual beli jaba­tan. Untuk membuktikan hal itu, KPK beberapa kali memeriksa saksi Andy Purnomo. Bahkan dalam pemeriksaan 20 Maret 2017 di KPK, Andy mengakui adanya tradisi jual-beli jabatan di wilayah yang dikomandani ibunya tersebut.

"Keterangan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk meny­ingkap keterlibatan pihak-pihak lainnya." Dengan kata lain, beber Febri, KPK tidak fokus hanya pada peranan orang yang diduga menjadi pengepul dana suap. Melainkan, mencari siapa saja yang memberikan suap sekaligus pihak yang selama ini berperan selaku perantara suap.

Kilas Balik
KPK Sudah Periksa 400 Saksi

Tersangka Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini ditangkap bersama-sama dengan Suramlan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten nonaktif pada 30 Desember 2016. Berkas perkara tersangka Suramlan selaku orang yang dituduh menyuap telah dilimpahkan ke tahap penuntutan sejak Senin, 27 Februari 2017.

"Berkas perkara SRL sudahdilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka juga dipindahkan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas ISemarang untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang," kata Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo me­nambahkan, berkas perkara yang melibatkan bupati non-aktif Klaten tersebut telah dilimpah­kan ke pengadilan.

"Berkas atas nama Suramlan sudah dilimpahkan," tegasnya pada 14 Maret lalu.

Lebih lanjut, Heru Sungkowo mengatakan berkas perkara penyuap Sri Suhartini terse­but telah diberi register ber­nomor 22/pid.sus-tpk/2017/ pn. Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan penunjukan hakim yang akan menyidangkan dan waktu persidangan. Sebelumnya, Suramlan juga telah dipindah­kan lokasi penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedung pane Semarang.

Dalam kasus korupsi dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten, penyidik KPK yang melaku­kan OTT terhadap Bupati Sri Suhartini menangkap pula tujuh orang lain. Dalam perkara itu, KPK hanya menetapkan Sri Suhartini dan Suramlan sebagai tersangka.

Febri melanjutkan, untuk ke­pentingan penyidikan, KPK te­lah memperpanjang masa pena­hanan tahap pertama tersangka Sri Hartini selama 30 hari. Masa perpanjangan penahanan tahap satu itu terhitung mulai berlaku 28 Februari 2017.

Perpanjangan masa penah­anan tersangka yang menga­jukan status menjadi justice collabor itu, sambungnya, bisa kembali diperpanjang ke tahap dua. "Tergantung bagaimana pertimbangan penyidik."

Dia menambahkan, dalam kasus ini KPK telah memeriksa sedikitnya 400 saksi. "Sudah diperiksa 400 saksi untuk dua tersangka. Kami ingin melihat lebih rinci sumber uang saat penggeledahan," ujar Febri lagi. Lewat pemeriksaan tersebut, Febri mengaku penyidik menda­patkan informasi terbaru.

"Penyidik menemukan in­dikasi sumber dana tidak hanya terkait dengan satu hal, tapi juga dengan sumber-sumber yang lain."

Sinyalemen adanya perkara lain itu berkaitan dengan temuan uang Rp 3 miliar yang disita dari kamar anak tersangka Sri Hartini. Dengan kata lain, uang tersebut diduga tak berkaitan dengan suap jual beli jabatan, melainkan indikasi kasus lain. "Yang pasti indikasi sumber dana yang lain kita temukan terkait uang Rp 3 miliar itu."

Namun Febri belum mau me­rinci lebih jauh terkait dugaan kasus suap lain yang dimak­sudkannya. Saat disinggung, apakah KPK akan menyeret anak Bupati Klaten sebagai ter­sangka lanjutan, Febri menga­takan, penyidik masih mencari bukti lain untuk mengungkap dugaan kasus ini.

"Dari (keterangan) sejumlah saksi, dari info lain yang ada, dan catatan lain yang ada, kita temu­kan indikasi sumber dana di sana," bebernya diplomatis. ***

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya