Berita

Net

Hukum

Terima Suap, Politisi PAN Dituntut 13 Tahun Penjara

KAMIS, 30 MARET 2017 | 02:15 WIB | LAPORAN:

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro dengan pidana penjara selama 13 tahun. Ketua Kelompok Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga dituntut pencabutan hak politiknya selama lima tahun.‎

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Taufan Tiro dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan," jelas Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3).
 
Jaksa menilai bahwa Taufan Tiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap total Rp 7,4 miliar. Uang suap berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang juga berstatus terdakwa dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura dengan total setara Rp 6,4 miliar. Kemudian dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal Hengky Poliesar‎ sejumlah SGD 101.807 atau sekitar Rp 1 miliar.


Suap diberikan dengan maksud agar Taufan Tiro selaku anggota Komisi V dan kapoksi PAN menyalurkan program aspirasi yang sudah diusulkan dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara‎. Dalam APBN 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta mengarahkan Khoir dan Hengky sebagai pelaksana proyek infrastruktur berupa program aspirasi senilai Rp170 miliar.

Menurut Jaksa, perbuatan Taufan Tiro sebagaimana diatur dan diancam pasal 12 huruf (a) UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama. Perbuatan Taufan dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam menyusun tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Pertimbangan meringankan yaitu Taufan Tiro bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum, dan mengakui sebagian uang yang diterimanya.

"Yang memberatkan ada lima. Pertama tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Kedua, menyalahgunakan kewajiban yang diberikan kepadanya sebagai anggota DPR untuk melakukan kejahatan," demikian Jaksa Abdul Basir. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya