Berita

Net

Hukum

Terima Suap, Politisi PAN Dituntut 13 Tahun Penjara

KAMIS, 30 MARET 2017 | 02:15 WIB | LAPORAN:

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro dengan pidana penjara selama 13 tahun. Ketua Kelompok Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga dituntut pencabutan hak politiknya selama lima tahun.‎

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Taufan Tiro dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan," jelas Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3).
 
Jaksa menilai bahwa Taufan Tiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap total Rp 7,4 miliar. Uang suap berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang juga berstatus terdakwa dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura dengan total setara Rp 6,4 miliar. Kemudian dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal Hengky Poliesar‎ sejumlah SGD 101.807 atau sekitar Rp 1 miliar.


Suap diberikan dengan maksud agar Taufan Tiro selaku anggota Komisi V dan kapoksi PAN menyalurkan program aspirasi yang sudah diusulkan dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara‎. Dalam APBN 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta mengarahkan Khoir dan Hengky sebagai pelaksana proyek infrastruktur berupa program aspirasi senilai Rp170 miliar.

Menurut Jaksa, perbuatan Taufan Tiro sebagaimana diatur dan diancam pasal 12 huruf (a) UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama. Perbuatan Taufan dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam menyusun tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Pertimbangan meringankan yaitu Taufan Tiro bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum, dan mengakui sebagian uang yang diterimanya.

"Yang memberatkan ada lima. Pertama tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Kedua, menyalahgunakan kewajiban yang diberikan kepadanya sebagai anggota DPR untuk melakukan kejahatan," demikian Jaksa Abdul Basir. [wah] 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya