Berita

Net

Hukum

Terima Suap, Politisi PAN Dituntut 13 Tahun Penjara

KAMIS, 30 MARET 2017 | 02:15 WIB | LAPORAN:

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro dengan pidana penjara selama 13 tahun. Ketua Kelompok Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga dituntut pencabutan hak politiknya selama lima tahun.‎

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Taufan Tiro dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan," jelas Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3).
 
Jaksa menilai bahwa Taufan Tiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap total Rp 7,4 miliar. Uang suap berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang juga berstatus terdakwa dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura dengan total setara Rp 6,4 miliar. Kemudian dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal Hengky Poliesar‎ sejumlah SGD 101.807 atau sekitar Rp 1 miliar.


Suap diberikan dengan maksud agar Taufan Tiro selaku anggota Komisi V dan kapoksi PAN menyalurkan program aspirasi yang sudah diusulkan dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara‎. Dalam APBN 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta mengarahkan Khoir dan Hengky sebagai pelaksana proyek infrastruktur berupa program aspirasi senilai Rp170 miliar.

Menurut Jaksa, perbuatan Taufan Tiro sebagaimana diatur dan diancam pasal 12 huruf (a) UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama. Perbuatan Taufan dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam menyusun tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Pertimbangan meringankan yaitu Taufan Tiro bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum, dan mengakui sebagian uang yang diterimanya.

"Yang memberatkan ada lima. Pertama tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Kedua, menyalahgunakan kewajiban yang diberikan kepadanya sebagai anggota DPR untuk melakukan kejahatan," demikian Jaksa Abdul Basir. [wah] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya