Berita

Net

Hukum

Terima Suap, Politisi PAN Dituntut 13 Tahun Penjara

KAMIS, 30 MARET 2017 | 02:15 WIB | LAPORAN:

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro dengan pidana penjara selama 13 tahun. Ketua Kelompok Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga dituntut pencabutan hak politiknya selama lima tahun.‎

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Taufan Tiro dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan," jelas Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3).
 
Jaksa menilai bahwa Taufan Tiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap total Rp 7,4 miliar. Uang suap berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang juga berstatus terdakwa dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura dengan total setara Rp 6,4 miliar. Kemudian dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal Hengky Poliesar‎ sejumlah SGD 101.807 atau sekitar Rp 1 miliar.


Suap diberikan dengan maksud agar Taufan Tiro selaku anggota Komisi V dan kapoksi PAN menyalurkan program aspirasi yang sudah diusulkan dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara‎. Dalam APBN 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta mengarahkan Khoir dan Hengky sebagai pelaksana proyek infrastruktur berupa program aspirasi senilai Rp170 miliar.

Menurut Jaksa, perbuatan Taufan Tiro sebagaimana diatur dan diancam pasal 12 huruf (a) UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama. Perbuatan Taufan dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam menyusun tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Pertimbangan meringankan yaitu Taufan Tiro bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum, dan mengakui sebagian uang yang diterimanya.

"Yang memberatkan ada lima. Pertama tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Kedua, menyalahgunakan kewajiban yang diberikan kepadanya sebagai anggota DPR untuk melakukan kejahatan," demikian Jaksa Abdul Basir. [wah] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya