Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polri dan Kejaksaan Agung sepakat menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satu poinnya adalah tentang izin penggeledahan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa menilai, adanya MoU merupakan tanda bahwa masih ada kekosongan dalam undang-undang. Utamanya pasal mengenai koordinasi antar lembaga tersebut.
"Ya bagi kami sebagai pembuat undang-undang, berarti di sini kan ada kekosongan hukum yang tidak mengatur tentang koordinasi dengan baik. Berarti belum ada aturannya kalau MoU seperti​ itu," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3).
Untuk itu, Desmond menekankan bahwa komisi hukum Senayan akan segera mempelajari dan membuat undang-undang agar ke depannya tidak ada lagi MoU semacam tersebut.
"MoU kan tidak punya kekuatan hukum yang baik. Ya kan? MoU ada dasar hukumnya ngga? Kan enggak. Berarti kami pembuat undang-undang​ harus mencermati ini agar payung hukumnya ada. Saya tidak merespon terlalu jauh. Persoalannya, kalau MoU-Mou itu dilakukan tindakan, bisa digugat orang, bisa melemahkan apapun, bisa diterjemahkan lain. Kalau undang-undang​ kan sangat jelas," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Dipertegas untuk menghindari adanya MoU, pihaknya akan melakukan revisi di UU KPK atau Polri, menurut Desmond bilang revisi harusnya dilakukan di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Acara (KUHAP) dong," demikian Desmond.
[wah]