Berita

Hukum

Bisnis Selundupan WNA, Patok Tarif Hingga 12 Ribu USD Per Kepala

RABU, 29 MARET 2017 | 21:57 WIB | LAPORAN:

Tiga tersangka kasus dugaan penyelundupan manusia (people smuggling) ke Australia dan Malaysia, diamankan aparat Subdit III Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri gabungan Polrestabes Makassar bersama Imigrasi kelas I Sulawesi Selatan (Sulsel), beberapa waktu lalu.

Pertama, Sonam Ghalan alias Alif, Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal yang memiliki Kartu Keluarga di Indonesia. Lalu, Jammy Aridah alias Rizky sebagai penghubung. Serta Haji Saiful Rahim alias Daeng Tara yang bertugas mengatur kapal menuju Australia.

"Setelah diinterogasi, mereka (korban) semua berniat untuk masuk ke Australia dengan cara ilegal, melalui bantuan jaringan penyeludupan di Makassar. Tiga orang tersangka sudah diamankan," kata Direktur Ditipidum, Brigadir Jenderal Heri Rudolf Mahak di kantor sementara Bareskrim gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).


Menurut Heri, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh petugas Polrestabes Makassar gabungan  Imigrasi kelas I Sulsel, 8 Januari 2017 lalu. Saat itu, ada sembilan WNA asal Nepal yang diamankan petugas dari sebuah rumah, di Kelurahan Tamalate, Barbong.

Delapan di antaranya, memiliki paspor dengan ijin tinggal kadaluarsa. Lalu, satu orang tidak punya paspor. Selain itu, empat dari sembilan WNA, berstatus detensi (tahanan imigrasi) kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta.

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, Daeng Tara, para imigran, rata-rata diminta bayaran US$ 2.500 -12.000 per kepala.

Sementara itu, kasus serupa dugaan penyeludupan orang juga terjadi di Dumai, Riau. Hal ini terungkap saat pihak Kepolisian melakukan patroli  dan mengamankan WNA asal Bangladesh. Dari hasil interogasi, mereka mengatakan tinggal di sebuah rumah kontrakan milik Sugeng Riadi dan Sugiarto.

Dua dari lima tersangka yang diamankan polisi. Tiga lainnya adalah Tengku Said Saleh alias Haji Saleh, Fadli dan seorang WNA asal Bangladesh, JM.

Haji Saleh sendiri berperan untuk menyediakan kapal yang biasa membawa masuk imigran. Baik ke Malaysia maupun ke Australia. "Tersangka Haji Saleh, jaringannya sudah berhasil menyelundupan 2.710 WNA selama 8 bulan terakhir. Dia bawa masuk 600 orang dalam satu bulan," terang Heri.

Sedangkan Fadli, bertugas menjemput imigran saat tiba di Simpang Bangko, Rokan Hilir. Termasuk bertugas mencari kontrakan dan mengurus kebutuhan imigran sehari-hari di Dumai.

Kemudian JM, bertugas mengurus para imigran setelah tiba di Jakarta. JM menampung imigran di rumahnya di Jakarta, sebelum dikirim ke Dumai dengan menumpang bus. "JM ini, warga Bangladesh yang tinggal di Jakarta menggunakan visa kerja," papar Heri.

Totalnya, polisi dan petugas imigrasi mengamankan 74 orang WNA asal Bangladesh di TKP Dumai. Mereka menunggu kepastian untuk diberangkatkan ke Malaysia. Namun, 31 orang hanya memiliki visa yang sudah mati atau habis masa berlakunya.

Untuk kedua kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 120 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Termasuk Pasal 124, bagi tersangka penyedia lokasi transit. Karena diduga memberikan pemondokan kepada WNA yang berada di Indonesia secara tidak sah. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya