Berita

Fahri Hamzah/Net

Hukum

MoU Dengan Polri dan Kejaksaan, Bukti KPK Tak Paham UU

RABU, 29 MARET 2017 | 19:18 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satu poin dalam kesepakatan itu adalah tentang izin penggeledahan.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa MoU tersebut merupakan bentuk nyata dari ketidakpahaman dari masing-masing ketiga lembaga itu, terutama KPK.

"Ya, sebetulnya itu karena tidak paham peran masing-masing gitu," tegasnya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).


Dia menegaskan berdasarkan UU 30/2002, KPK harus berani mengambil inisiatif dalam seluruh upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam membangun sistem yang baik.

"Semuanya enggak paham. Terutama KPK-nya. Ini sebenarnya orang kewalahan di lapangan, enggak ngerti bagaimana caranya supaya pemberantasan korupsi itu efektif. Jadi gitu aja, supaya enggak berbenturan," lanjutnya.

Padahal menurut dia, UU KPK sebenarnya sudah diperkuat. Kewenangannya pun sudah melampaui kewenangan yang dimiliki seorang Presiden.

"Baca saja undang-undang​ itu. Jadi istilah MoU itu apalagi untuk mengamankan aparat, iya kan. Kalau mau untuk hargai kelembagaan, yang punya dasar hukum kekebalan dalam konstitusi itu adalah anggota DPR," ungkapnya.

"Justru anggota DPR itu yang harusnya enggak boleh sembarangan disentuh. Karena DPR itu regulator dan itu ada dalam konstitusi negara. Kalau aparat hukum itu tidak ada itu namanya semacam proteksi itu. Ini karena enggak paham apa fungsi dari kelembagaan itu," tukasnya. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya