Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Nelayan Dibunuh, Divisi Nelayan Muhammadiyah Bakal Ajukan JR UU Perikanan

SELASA, 28 MARET 2017 | 12:47 WIB | LAPORAN:

Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melarang 17 alat tangkap telah membunuh hak nelayan untuk hidup, melaut dan menangkap ikan. Apalagi adanya program relokasi nelayan yang tidak sesuai wilayah dan tempat menangkap ikan.

Demikian kata Rusdianto Samawa di acara pertemuan nelayan se Indonesia di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat, kemarin.

Rusdianto menuturkan, seharusnya Susi Pudjiastuti bisa memberikan pertimbangan lain terhadap perikanan tangkap sehingga bisa mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan nelayan juga bisa berkontribusi terhadap ekonomi Indonesia.


"Tapi kontribusi perikanan tangkap dan nelayan tidak dihargai oleh Susi Pudjiastuti," kata Rusdianto dari Divisi Advokasi Buruh Tani Nelayan Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Pusat (MPP) Muhammadiyah.

Rusdianto menegaskan, kinerja Susi Pudjiastuti sudah selayaknya dievaluasi karena usaha perikanan di Indonesia ambruk dari segala aspek dan nelayan mandeg kembali melaut. Menteri Susi telah gagal melihat ptensi perikanan sebagai kepemilikan bersama rakyat Indonesia.

"Kami mengkaji seluruh permen produk KKP telah berdampak negatif terhadap masa depan nelayan nelayan dan perikanan tangkap," terangnya.

Sebab itulah, Divisi Adokasi Buruh Tani Nelayan MPM PP Muhammadiyah akan mengajukan Judisial Review (JR) ke Mahkamah Agung dan peninjauan kembali terhadap beberapa UU yang berkaitan dengan perikanan dan UU perlindungan nelayan yang merugikan rakyat.

Mereka juga akan mendatangi beberapa lembaga negara seperti MPR RI, DPR, Istana Negara dan Menteri Susi Pudjiastuti sendiri.

"Akan kami meminta untuk meninjau ulang produk hukum tersebut dan mencari solusi yang lebih pertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan serta perhatikan kepentingan nelayan Indonesia," ujarnya.

Termasuk rencana mendatangi Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melaporkan kebijakan permen-permen KKP yang sangat merugikan negara serta pelanggaran HAM dengan hilangnya pekerjaan seluruh keluarga nelayan di berbagai tempat di Indonesia.

"Banyak permen yang diterbitkan Susi melanggar UUD 1945, UU 30/2004 dan UU Administrasi Negara tentang mekanisme menerbitkan permen,"  pungkasnya.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya