Berita

Net

Hukum

Pemerintah Harus Patuhi Putusan Pengadilan Atas Kebakaran Hutan

SELASA, 28 MARET 2017 | 05:50 WIB | LAPORAN:

Pemerintah diminta dapat menghormati putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya yang menyatakan bersalah dalam kebakaran hutan tahun 2015.

Para tergugat yakni presiden, empat menteri, serta gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah dinyatakan bersalah atau lalai dalam bencana asap kala itu.

"Keputusan Pengadilan Palangkaraya terkait perkara kebakaran hutan tahun 2015 harus dihormati dan dipandang sebagai proses koreksi dalam pengelolaan serta pencegahan kebakaran hutan di masa yang akan datang bagi pemerintah," kata anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar kepada redaksi, Selasa (28/3).


Dia menjelaskan, sesungguhnya class action atau gugatan masyarakat dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) diatur pasal 90. Peraturan tersebut memuat klausul bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat, apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

"Sebenarnya kasus ini masih menyisakan persoalan yang masih terkait dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Polda Riau terhadap 15 perusahaan yang sempat menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan tahun 2015. Sudah sepantasnya penanganan kasus dapat selaras dan memiliki potensi putusan yang sama," tegas Rofi.

Diketahui, gugatan warga atau citizen lawsuit terkait kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015 dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya pada 22 Maret lalu di Riau. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya