Berita

Net

Hukum

MK Harus Ungkap Dalang Pencurian Berkas

SELASA, 28 MARET 2017 | 02:35 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi memecat empat pegawainya karena melakukan indisipliner berat yakni mencuri berkas gugatan Pilkada Kabupaten Aceh Singkil. Bukan itu saja, MK telah melaporkan pelaku ke kepolisian.

Empat orang yang terlibat pencurian berkas sengketa Pilkada Aceh Singkil adalah Kepala Subbag Humas Rudy Haryanto, pegawai bernama Sukirno, dan dua petugas keamanan. Bukti pencurian berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di Gedung MK dan penyelidikan internal yang dilakukan.

Arco Ujung SH, MH selaku kuasa hukum penggugat pasangan calon bupati Aceh Singkil H. Safriadi-Sariman menjelaskan, jika pencurian berkas gugatan adalah kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif. Sehingga, MK harusnya tidak bertumpu pada hal-hal normatif seperti pasal 158 yang mengatakan harus ke dua persen.


"Apabila ada bukti keterkaitan dari pihak-pihak yang ada hubungannya dengan perkara maka MK harus mendiskualifikasi keterkaitan pihak terkait. Kami memohon kepada MK menindaklanjuti perkara dan permohonan kami ke tahap selanjutnya," ujar Arco kepada wartawan, Senin malam (27/3).  

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan di Polda Metro Jaya bahwa gugatan diajukan pasangan Safriadi-Sariman ke MK pada 28 Februari 2017 lalu, kemudian MK melalui perwakilannya melaporkan ke polisi pada 9 Maret. Hasil penyidikan menyatakan benar jika dokumen milik pasangan Safriadi-Sariman dicuri dan barang bukti berupa rekaman CCTV yang dibuka di MK.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum pasangan Safriadi-Sariman meminta kepada MK dan Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dalang di balik pencurian berkas gugatan. Apabila terbukti, maka MK seharusnya bukan hanya memecat pegawai atau oknum internal tetapi juga melakukan pengembangan dan penahanan sampai ditemukan siapa yang memerintah melakukan pencurian.

"Apabila ada keterkaitan dengan pihak terkait, yaitu dengan termohon yang diuntungkan dari persoalan ini, maka kami meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi pihak tersebut. MK melalui majelis hakim yang memeriksa permohonan kami terkait sengketa Pilkada Aceh Singkil harus melanjutkan ke sidang pembuktian. Karena menurut kami ada unsur sabotase dan pemufakatan jahat dari berbagai pihak," beber Arco. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya