Berita

Net

Hukum

MK Harus Ungkap Dalang Pencurian Berkas

SELASA, 28 MARET 2017 | 02:35 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi memecat empat pegawainya karena melakukan indisipliner berat yakni mencuri berkas gugatan Pilkada Kabupaten Aceh Singkil. Bukan itu saja, MK telah melaporkan pelaku ke kepolisian.

Empat orang yang terlibat pencurian berkas sengketa Pilkada Aceh Singkil adalah Kepala Subbag Humas Rudy Haryanto, pegawai bernama Sukirno, dan dua petugas keamanan. Bukti pencurian berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di Gedung MK dan penyelidikan internal yang dilakukan.

Arco Ujung SH, MH selaku kuasa hukum penggugat pasangan calon bupati Aceh Singkil H. Safriadi-Sariman menjelaskan, jika pencurian berkas gugatan adalah kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif. Sehingga, MK harusnya tidak bertumpu pada hal-hal normatif seperti pasal 158 yang mengatakan harus ke dua persen.


"Apabila ada bukti keterkaitan dari pihak-pihak yang ada hubungannya dengan perkara maka MK harus mendiskualifikasi keterkaitan pihak terkait. Kami memohon kepada MK menindaklanjuti perkara dan permohonan kami ke tahap selanjutnya," ujar Arco kepada wartawan, Senin malam (27/3).  

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan di Polda Metro Jaya bahwa gugatan diajukan pasangan Safriadi-Sariman ke MK pada 28 Februari 2017 lalu, kemudian MK melalui perwakilannya melaporkan ke polisi pada 9 Maret. Hasil penyidikan menyatakan benar jika dokumen milik pasangan Safriadi-Sariman dicuri dan barang bukti berupa rekaman CCTV yang dibuka di MK.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum pasangan Safriadi-Sariman meminta kepada MK dan Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dalang di balik pencurian berkas gugatan. Apabila terbukti, maka MK seharusnya bukan hanya memecat pegawai atau oknum internal tetapi juga melakukan pengembangan dan penahanan sampai ditemukan siapa yang memerintah melakukan pencurian.

"Apabila ada keterkaitan dengan pihak terkait, yaitu dengan termohon yang diuntungkan dari persoalan ini, maka kami meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi pihak tersebut. MK melalui majelis hakim yang memeriksa permohonan kami terkait sengketa Pilkada Aceh Singkil harus melanjutkan ke sidang pembuktian. Karena menurut kami ada unsur sabotase dan pemufakatan jahat dari berbagai pihak," beber Arco. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya