Berita

Dunia

Resolusi Sanksi PBB Terhadap Korut Dinilai Melampaui Wewenang

SENIN, 27 MARET 2017 | 17:26 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sikap Dewan Keamanan PBB yang mengambil tindakan menerapkan resolusi sanksi baru bagi Korea Utara karena mengembangkan rudal dinilai tidak berdasar dan melampaui wewenang.

Komite Korea untuk Solidaritas dengan Warga Dunia dalam keterangannya menyatakan bahwa pengembangan rudal dan senjata yang dilakukan oleh Korea Utara adalah dengan tujuan mempertahankan diri dari ancaman keamanan.

Hak untuk membela diri dan hak untuk menentukan nasib sendiri bagi setiap negara merupakan  legal dan diakui oleh Hukum Internasional termasuk Piagam PBB.


"Tapi, di luar kewenangannya, Dewan Keamanan PBB telah mulai mengarang sanksi resolusi sejak tahun 1960-a," begitu bunyi keterangan tersebut.

Untuk diketahui bahwa Resolusi 235, diadopsi pada 16 Desember tahun 1966 dengan resolusi pertama mempertanyakan deklarasi kemerdekaan Rhodesia (Zimbabwe saat ini) sebagai ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.

Resolusi pertama itu memicu kontroversi karena mengingat bahwa deklarasi kemerdekaan terkait dengan hak penentuan nasib sendiri dan tidak dianggap sebagai ancaman terhadap perdamaian.

Komite tersebut juga menjelaskan bahwa bahkan dalam Piagam PBB, tidak ada poin yang memberikan kewenangan PBB untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya masuk dalam yurisdiksi domestik.

"Bahkan perumus Piagam PBB tidak meletakkan kata "sanksi" dalam Piagam PBB dan alasan mengapa mereka menyusun Pasal 41 dalam Piagam PBB adalah untuk memprediksi kasus bahwa sebuah negara menyerang negara lain secara militer, tapi tidak untuk melakukan sanksi ekonomi terhadap negara yang damai," tegas komite tersebut. [mel]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya