Berita

Ahmad Ishomuddin/Net

Wawancara

WAWANCARA

Ahmad Ishomuddin: Tidak Ada Ketentuan Etik Di Organisasi, Kalau Bawahan Harus Sama Dengan Atasan

SENIN, 27 MARET 2017 | 10:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Gus Ishom, sapaan akrab Ahmad Ishomaddin, yang dihubungi Rakyat Merdeka melalui pon­selnya pada Jumat (24/3) , nada bicaranya terdengar tak terlalu kaget begitu mengetahui kabar dirinya didepak dari MUI. Dia mengaku, baru tahu kabar pe­mecatan dirinya dari wartawan. Berikut keterangan Gus Ishom;

Anda benar-benar belum dengar soal kabar pemecatan diri Anda dari MUI?
Belum. Berita ini justru baru saya denger dari sampeyan ini.

Memang sebelumnya Anda tidak pernah dipanggil MUI untuk dimintai keterangan?

Memang sebelumnya Anda tidak pernah dipanggil MUI untuk dimintai keterangan?
Tidak ada sama sekali.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid mengatakan, salah satu penyebab Anda dipecat dari MUI karena ketidakaktifan Anda sejak Munas. Apa benar?
Benar itu yang disampaikan. Sesekali saya hadir, dan ada juga yang saya tidak hadir. Lalu dalam rapat saya juga tidak selalu sam­pai selesai, karena kadang kan harus ke kantor PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) juga. Tapi bukan sama sekali tidak hadir.

Anda sendiri sebelum apa pernah mendapat peringatan dari MUI soal ketidakaktifan Anda itu?
Tidak pernah. Peringatan me­nyuruh supaya lebih aktif juga tidak ada.

Kok bisa tiba-tiba langsung dipecat sih?
Saya juga tidak tahu, sila­kan minta penjelasan kepada pengurus (MUI). Tapi saya juga tidak terlalu kaget. Dulu waktu pernyataan sikap soal pidato Ahok di Pulau Seribu juga saya enggak diundang. Kalau diundang mungkin saya me­nyampaikan pandangan saya di sana. Padahal saya Wakil Ketua Komisi Fatwa, punya hak tapi tidak diundang. Harusnya rapat, semua anggota diundang seh­ingga putusan MUI itu tidak ada cacat, tidak ada cela, sempurna. Itu ceroboh menurut saya.

Lalu tanggapan Anda atas keputusan pemecatan ini ba­gaimana?
Tidak ada masalah. Nasib itu kan ditentukan oleh keberanian mengambil keputusan, dan ke­beranian mengambil risiko. Apa saja yang saya lakukan sudah saya perhitungkan. Saya ini bukan orang yang cinta jabatan. Toh saya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa karena diminta. Saya tadinya diminta jadi Ketua Komisi Fatwa, tapi saya enggak mau. Maunya jadi anggota biasa saja, karena ngerasa enggak sanggup jadi pembuat fatwa. Tapi Pak Maruf minta supaya jadi wakil ketua. Jadi kemudian kalau diberi sanksi pemecatan ya Alhamdulillah, jadi enggak punya amanah yang berat lagi.

Saat diundang Pengacara Ahok untuk memberikan kesaksian, Anda sebelumnya minta izin dulu enggak sih ke pengurus MUI?
Tidak, dan saya rasa memang tidak perlu. Karena di pengadilan saya itu memberikan kesaksian sesuai keahlian saya sebagai pribadi, bukan perwakilan MUI atau PBNU. Kalau perwakilan MUI dan PBNU kan sudah ada.

Persoalannya kesaksian Anda sangat kontras dengan fatwa MUI, sementara Anda sendiri kan saat memberi kesaksian itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI...
Soal berbeda pendapat dengan saksi fakta atau pun saksi ahli dari MUI, saya mengganggap­nya wajar saja. Di PBNU itu diskusi silang pendapat, bahkan mengkritik itu suatu hal yang biasa.

Hal yang berbeda dengan masalah penghormatan, di mana saya tetap menghormati Rais Aam PBNU dan pula semua sa­habat saya dari komisi fatwa. Jadi harusnya tidak masalah. Kecuali kalau di organisasi diterapkan ketentuan etik, kalau bawahan harus sama dengan atasan.

Apa sih alasan Anda memil­ih berbeda pandangan dengan fatwa MUI?
Saya berbeda dikarenakan saya melihat ada ketidakadilan dalam pernyataan sikap keputu­san MUI. Keputusan itu diambil tidak melalui tabayun. Dengan tidak dilakukannya tabayun, rasa keadilan atau hak jawab dari Pak Ahok hilang. Saya anggap hal ini perlu saya pertanyakan di muka persidangan, agar hakim memu­tus berdasarkan pandangan dari semua pihak. Sebab, saya tidak mau hakim menghukum orang yang tidak bersalah. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya