Berita

Ahmad Ishomuddin/Net

Wawancara

WAWANCARA

Ahmad Ishomuddin: Tidak Ada Ketentuan Etik Di Organisasi, Kalau Bawahan Harus Sama Dengan Atasan

SENIN, 27 MARET 2017 | 10:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Gus Ishom, sapaan akrab Ahmad Ishomaddin, yang dihubungi Rakyat Merdeka melalui pon­selnya pada Jumat (24/3) , nada bicaranya terdengar tak terlalu kaget begitu mengetahui kabar dirinya didepak dari MUI. Dia mengaku, baru tahu kabar pe­mecatan dirinya dari wartawan. Berikut keterangan Gus Ishom;

Anda benar-benar belum dengar soal kabar pemecatan diri Anda dari MUI?
Belum. Berita ini justru baru saya denger dari sampeyan ini.

Memang sebelumnya Anda tidak pernah dipanggil MUI untuk dimintai keterangan?

Memang sebelumnya Anda tidak pernah dipanggil MUI untuk dimintai keterangan?
Tidak ada sama sekali.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid mengatakan, salah satu penyebab Anda dipecat dari MUI karena ketidakaktifan Anda sejak Munas. Apa benar?
Benar itu yang disampaikan. Sesekali saya hadir, dan ada juga yang saya tidak hadir. Lalu dalam rapat saya juga tidak selalu sam­pai selesai, karena kadang kan harus ke kantor PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) juga. Tapi bukan sama sekali tidak hadir.

Anda sendiri sebelum apa pernah mendapat peringatan dari MUI soal ketidakaktifan Anda itu?
Tidak pernah. Peringatan me­nyuruh supaya lebih aktif juga tidak ada.

Kok bisa tiba-tiba langsung dipecat sih?
Saya juga tidak tahu, sila­kan minta penjelasan kepada pengurus (MUI). Tapi saya juga tidak terlalu kaget. Dulu waktu pernyataan sikap soal pidato Ahok di Pulau Seribu juga saya enggak diundang. Kalau diundang mungkin saya me­nyampaikan pandangan saya di sana. Padahal saya Wakil Ketua Komisi Fatwa, punya hak tapi tidak diundang. Harusnya rapat, semua anggota diundang seh­ingga putusan MUI itu tidak ada cacat, tidak ada cela, sempurna. Itu ceroboh menurut saya.

Lalu tanggapan Anda atas keputusan pemecatan ini ba­gaimana?
Tidak ada masalah. Nasib itu kan ditentukan oleh keberanian mengambil keputusan, dan ke­beranian mengambil risiko. Apa saja yang saya lakukan sudah saya perhitungkan. Saya ini bukan orang yang cinta jabatan. Toh saya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa karena diminta. Saya tadinya diminta jadi Ketua Komisi Fatwa, tapi saya enggak mau. Maunya jadi anggota biasa saja, karena ngerasa enggak sanggup jadi pembuat fatwa. Tapi Pak Maruf minta supaya jadi wakil ketua. Jadi kemudian kalau diberi sanksi pemecatan ya Alhamdulillah, jadi enggak punya amanah yang berat lagi.

Saat diundang Pengacara Ahok untuk memberikan kesaksian, Anda sebelumnya minta izin dulu enggak sih ke pengurus MUI?
Tidak, dan saya rasa memang tidak perlu. Karena di pengadilan saya itu memberikan kesaksian sesuai keahlian saya sebagai pribadi, bukan perwakilan MUI atau PBNU. Kalau perwakilan MUI dan PBNU kan sudah ada.

Persoalannya kesaksian Anda sangat kontras dengan fatwa MUI, sementara Anda sendiri kan saat memberi kesaksian itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI...
Soal berbeda pendapat dengan saksi fakta atau pun saksi ahli dari MUI, saya mengganggap­nya wajar saja. Di PBNU itu diskusi silang pendapat, bahkan mengkritik itu suatu hal yang biasa.

Hal yang berbeda dengan masalah penghormatan, di mana saya tetap menghormati Rais Aam PBNU dan pula semua sa­habat saya dari komisi fatwa. Jadi harusnya tidak masalah. Kecuali kalau di organisasi diterapkan ketentuan etik, kalau bawahan harus sama dengan atasan.

Apa sih alasan Anda memil­ih berbeda pandangan dengan fatwa MUI?
Saya berbeda dikarenakan saya melihat ada ketidakadilan dalam pernyataan sikap keputu­san MUI. Keputusan itu diambil tidak melalui tabayun. Dengan tidak dilakukannya tabayun, rasa keadilan atau hak jawab dari Pak Ahok hilang. Saya anggap hal ini perlu saya pertanyakan di muka persidangan, agar hakim memu­tus berdasarkan pandangan dari semua pihak. Sebab, saya tidak mau hakim menghukum orang yang tidak bersalah. ***

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya