Berita

Ahmad Ishomuddin/Net

Wawancara

WAWANCARA

Ahmad Ishomuddin: Tidak Ada Ketentuan Etik Di Organisasi, Kalau Bawahan Harus Sama Dengan Atasan

SENIN, 27 MARET 2017 | 10:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Gus Ishom, sapaan akrab Ahmad Ishomaddin, yang dihubungi Rakyat Merdeka melalui pon­selnya pada Jumat (24/3) , nada bicaranya terdengar tak terlalu kaget begitu mengetahui kabar dirinya didepak dari MUI. Dia mengaku, baru tahu kabar pe­mecatan dirinya dari wartawan. Berikut keterangan Gus Ishom;

Anda benar-benar belum dengar soal kabar pemecatan diri Anda dari MUI?
Belum. Berita ini justru baru saya denger dari sampeyan ini.

Memang sebelumnya Anda tidak pernah dipanggil MUI untuk dimintai keterangan?

Memang sebelumnya Anda tidak pernah dipanggil MUI untuk dimintai keterangan?
Tidak ada sama sekali.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid mengatakan, salah satu penyebab Anda dipecat dari MUI karena ketidakaktifan Anda sejak Munas. Apa benar?
Benar itu yang disampaikan. Sesekali saya hadir, dan ada juga yang saya tidak hadir. Lalu dalam rapat saya juga tidak selalu sam­pai selesai, karena kadang kan harus ke kantor PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) juga. Tapi bukan sama sekali tidak hadir.

Anda sendiri sebelum apa pernah mendapat peringatan dari MUI soal ketidakaktifan Anda itu?
Tidak pernah. Peringatan me­nyuruh supaya lebih aktif juga tidak ada.

Kok bisa tiba-tiba langsung dipecat sih?
Saya juga tidak tahu, sila­kan minta penjelasan kepada pengurus (MUI). Tapi saya juga tidak terlalu kaget. Dulu waktu pernyataan sikap soal pidato Ahok di Pulau Seribu juga saya enggak diundang. Kalau diundang mungkin saya me­nyampaikan pandangan saya di sana. Padahal saya Wakil Ketua Komisi Fatwa, punya hak tapi tidak diundang. Harusnya rapat, semua anggota diundang seh­ingga putusan MUI itu tidak ada cacat, tidak ada cela, sempurna. Itu ceroboh menurut saya.

Lalu tanggapan Anda atas keputusan pemecatan ini ba­gaimana?
Tidak ada masalah. Nasib itu kan ditentukan oleh keberanian mengambil keputusan, dan ke­beranian mengambil risiko. Apa saja yang saya lakukan sudah saya perhitungkan. Saya ini bukan orang yang cinta jabatan. Toh saya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa karena diminta. Saya tadinya diminta jadi Ketua Komisi Fatwa, tapi saya enggak mau. Maunya jadi anggota biasa saja, karena ngerasa enggak sanggup jadi pembuat fatwa. Tapi Pak Maruf minta supaya jadi wakil ketua. Jadi kemudian kalau diberi sanksi pemecatan ya Alhamdulillah, jadi enggak punya amanah yang berat lagi.

Saat diundang Pengacara Ahok untuk memberikan kesaksian, Anda sebelumnya minta izin dulu enggak sih ke pengurus MUI?
Tidak, dan saya rasa memang tidak perlu. Karena di pengadilan saya itu memberikan kesaksian sesuai keahlian saya sebagai pribadi, bukan perwakilan MUI atau PBNU. Kalau perwakilan MUI dan PBNU kan sudah ada.

Persoalannya kesaksian Anda sangat kontras dengan fatwa MUI, sementara Anda sendiri kan saat memberi kesaksian itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI...
Soal berbeda pendapat dengan saksi fakta atau pun saksi ahli dari MUI, saya mengganggap­nya wajar saja. Di PBNU itu diskusi silang pendapat, bahkan mengkritik itu suatu hal yang biasa.

Hal yang berbeda dengan masalah penghormatan, di mana saya tetap menghormati Rais Aam PBNU dan pula semua sa­habat saya dari komisi fatwa. Jadi harusnya tidak masalah. Kecuali kalau di organisasi diterapkan ketentuan etik, kalau bawahan harus sama dengan atasan.

Apa sih alasan Anda memil­ih berbeda pandangan dengan fatwa MUI?
Saya berbeda dikarenakan saya melihat ada ketidakadilan dalam pernyataan sikap keputu­san MUI. Keputusan itu diambil tidak melalui tabayun. Dengan tidak dilakukannya tabayun, rasa keadilan atau hak jawab dari Pak Ahok hilang. Saya anggap hal ini perlu saya pertanyakan di muka persidangan, agar hakim memu­tus berdasarkan pandangan dari semua pihak. Sebab, saya tidak mau hakim menghukum orang yang tidak bersalah. ***

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya