Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sulitnya Dana PTI Karyawan JICT Rp 117,9 miliar Diaudit

MINGGU, 26 MARET 2017 | 06:52 WIB | LAPORAN:

Laporan pengelolaan dana program Program Tabungan Investasi (PTI) untuk kesejahteraan dan produktivitas pekerja JICT dinilai tidak transparan dan tidak dapat diaudit.

Permintaan audit PT JICT terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai saat ini belum mendapatkan titik terang. BPK beralasan dana tersebut bukan merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga tidak dapat dilakukan audit. Kecuali, ada permintaan dari penegak hukum dengan alasan diduga telah terjadi tindak pidana.

Sekadar diketahui, perjanjian antara PT JICT dengan Serikat Pekerja JICT terkait dana PTI yang tertuang dalam pasal 5 menyebutkan: "Dana PTI diberikan oleh Pihak Pertama (PT JICT) kepada masing-masing pekerja melalui Pihak Ketiga (Kopkar JICT) yang ditunjuk oleh Pihak Kedua (SP JICT) guna menerima dan mengelola dana PTI tersebut."


Sedangkan Pasal 6 berbunyi "Pihak Kedua (SP JICT) menunjuk Pihak Ketiga (Kopkar JICT) untuk mengelola dana PTI serta melakukan pengawasan terhadap Pihak Ketiga (Kopkar JICT) tersebut."

"Ada beberapa pertanyaan yang membingungkan kami, mengapa pihak PT JICT hanya berkewajiban menyerahkan saja dana itu ke SP JICT tanpa ada pasal yang mengatur tentang pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan dana itu," kata koordinator Gerakan Anti Manipulasi (Geram) BUMN, Andianto dalam rilis tertulisnya kepada redaksi.

"Pertanyaan kami lagi jika total uang yang sudah ditransfer Rp 117,99 miliar  (2009-2015) itu untuk pekerja JICT 987 orang, mengapa PT JICT tidak langsung saja ke Kopkar, harus berputar dikuasakan dulu ke SP JICT ? Artinya jika hendak dikelola untuk kesejahteraan pekerja,  PT JICT langsung saja buat perjanjian dengan Kopkar," lanjutnya.

Terlebih jika merujuk kepada surat perjanjian antara SP JICT dengan Kopkar, papar Andianto, tidak mengatur secara jelas dan detail mengenai pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan dana PTI itu. Artinya tidak ada kewajiban memberi laporan dari Kopkar ke SP JICT, malah diminta secara langsung memberi laporan ke pekerja.

"Bagaimana bisa yang dikuasakan oleh pekerja tidak bertanggung jawab meminta laporan pengelolaannya. Kami menduga dua surat perjanjian itu semangatnya memang tidak ingin diaudit atau dengan kata lain miskin transparansi dan akuntabilitas," tegasnya.

Andianto menambahkan, SP JICT seharusnya menegakkan pasal 6 sebagai kesepakatan bersama yang juga turut melibatkan PT JICT.

"Kami yakin SP JICT bisa mendapat laporan keuangan itu lewat RAT mengingat kekuasaan luar biasanya di JICT," terangnya.

Sebagai solusi, menurut Andianto, manajemen JICT meminta kepada kementerian koperasi untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Jika tidak, berarti ada indikasi dugaan penggelapan dana PTI, dengan begitu pekerja dapat melaporkan ke polisi untuk diproses hukum.

"Selanjutnya pihak kepolisian dapat meminta kepada pejabat atau lembaga yang berwenang untuk melakukan audit," pungkasnya.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya