Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sulitnya Dana PTI Karyawan JICT Rp 117,9 miliar Diaudit

MINGGU, 26 MARET 2017 | 06:52 WIB | LAPORAN:

Laporan pengelolaan dana program Program Tabungan Investasi (PTI) untuk kesejahteraan dan produktivitas pekerja JICT dinilai tidak transparan dan tidak dapat diaudit.

Permintaan audit PT JICT terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai saat ini belum mendapatkan titik terang. BPK beralasan dana tersebut bukan merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga tidak dapat dilakukan audit. Kecuali, ada permintaan dari penegak hukum dengan alasan diduga telah terjadi tindak pidana.

Sekadar diketahui, perjanjian antara PT JICT dengan Serikat Pekerja JICT terkait dana PTI yang tertuang dalam pasal 5 menyebutkan: "Dana PTI diberikan oleh Pihak Pertama (PT JICT) kepada masing-masing pekerja melalui Pihak Ketiga (Kopkar JICT) yang ditunjuk oleh Pihak Kedua (SP JICT) guna menerima dan mengelola dana PTI tersebut."


Sedangkan Pasal 6 berbunyi "Pihak Kedua (SP JICT) menunjuk Pihak Ketiga (Kopkar JICT) untuk mengelola dana PTI serta melakukan pengawasan terhadap Pihak Ketiga (Kopkar JICT) tersebut."

"Ada beberapa pertanyaan yang membingungkan kami, mengapa pihak PT JICT hanya berkewajiban menyerahkan saja dana itu ke SP JICT tanpa ada pasal yang mengatur tentang pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan dana itu," kata koordinator Gerakan Anti Manipulasi (Geram) BUMN, Andianto dalam rilis tertulisnya kepada redaksi.

"Pertanyaan kami lagi jika total uang yang sudah ditransfer Rp 117,99 miliar  (2009-2015) itu untuk pekerja JICT 987 orang, mengapa PT JICT tidak langsung saja ke Kopkar, harus berputar dikuasakan dulu ke SP JICT ? Artinya jika hendak dikelola untuk kesejahteraan pekerja,  PT JICT langsung saja buat perjanjian dengan Kopkar," lanjutnya.

Terlebih jika merujuk kepada surat perjanjian antara SP JICT dengan Kopkar, papar Andianto, tidak mengatur secara jelas dan detail mengenai pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan dana PTI itu. Artinya tidak ada kewajiban memberi laporan dari Kopkar ke SP JICT, malah diminta secara langsung memberi laporan ke pekerja.

"Bagaimana bisa yang dikuasakan oleh pekerja tidak bertanggung jawab meminta laporan pengelolaannya. Kami menduga dua surat perjanjian itu semangatnya memang tidak ingin diaudit atau dengan kata lain miskin transparansi dan akuntabilitas," tegasnya.

Andianto menambahkan, SP JICT seharusnya menegakkan pasal 6 sebagai kesepakatan bersama yang juga turut melibatkan PT JICT.

"Kami yakin SP JICT bisa mendapat laporan keuangan itu lewat RAT mengingat kekuasaan luar biasanya di JICT," terangnya.

Sebagai solusi, menurut Andianto, manajemen JICT meminta kepada kementerian koperasi untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Jika tidak, berarti ada indikasi dugaan penggelapan dana PTI, dengan begitu pekerja dapat melaporkan ke polisi untuk diproses hukum.

"Selanjutnya pihak kepolisian dapat meminta kepada pejabat atau lembaga yang berwenang untuk melakukan audit," pungkasnya.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya