Berita

ojek online/net

Hukum

Khawatir Dengan Walikota Bogor, Komisi V DPR Desak Kemenhub Revisi UU LLAJ

MINGGU, 26 MARET 2017 | 00:45 WIB | LAPORAN:

Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan Bupati Bogor Nurhayanti berencana mengeluarkan peraturan daerah mengenai operasional ojek online. Hal itu karena Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tentang tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek hanya mengatur tentang taksi online.

Menanggapi hal itu Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Nizar Zahro mengakui bahwa ojek online merupakan salah satu moda transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Hanya saja baik UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 tidak diatur mengenai kendaraan roda dua tersebut. Sementara itu, regulasi dalam permenhub no 32 tahun 2016 yang mengatur tentang transportasi online juga tidak mengatur roda dua sebagai transportasi umum. Demikian pula revisi permenhub itu, juga tidak mengatur ojek online.


"Maka dari itu perlu adanya revisi undang - undang LLAJ itu. Dengan adanya revisi UU LLAJ  maka kendaraan roda dua atau ojek online memiliki payung hukum yang kuat," kata Muhammad dalam siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu (25/3).

Bila Bupati Kabupaten Bogor dan Walikota Bogor memberlakukan aturan sendiri karena adanya kekosongan payung hukum, maka menurutnya ruang lingkup aturan tersebut nantinya hanya berlaku di daerahnya. Sedangkan ojek online kata Muhammad tidak hanya ada di Bogor. Melainkan juga, sudah menyebar ke beberapa wilayah di Indonesia.

"Perda sendiripun harus berpatokan pada landasan hukum diatasnya seperti undang - undang," imbuhnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengaku khawatir, ketika Bupati atau Walikota mengeluarkan peraturan yang mengatur ojek online, sementara  nantinya ada revisi UU LLAJ No 22 Tahun 2009, Perda tersebut bertentangan dengan hasil revisi UU LLAJ.

"Sebaiknya Kemenhub responsif dengan masalah ini. Segera revisi UU LLAJ. Untuk apa juga merevisi permenhub no 32 tahun 2016 kalau pada akhirnya masih tidak payung hukum untuk ojek online," demikian Muhammad.[san]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya