Berita

Net

Nusantara

Permenhub 32 Belum Selesaikan Konflik Pengemudi

SABTU, 25 MARET 2017 | 17:30 WIB | LAPORAN:

Perselisihan antara angkutan umum konvensional dengan yang berbasis aplikasi online nampaknya belum bisa diselesaikan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

Menurut Ketua DPP Organda Korwil II Untuk Wilayah DKI, Jabar dan Banten Safruhan Sinungan, Permenhub 32 hanya mengatur tentang moda transportasi online roda empat. Sama sekali tidak ada aturan menyangkut angkutan umum roda dua alias ojek online.

"Revisi Permenhub hanya mengatur untuk roda empat," katanya dalam diskusi 'Kisruh Transportasi Online' di kawasan Cikini, Jakarta (Sabtu, 25/3).


Padahal, lanjut Safruhan, potensi konflik antar pengemudi angkutan umum konvensional justru lebih besar dengan pengemudi ojek online.

"Potensi yang sangat rawan ini kita rasakan di bawah. Wilayah Jabodetabek ini perusahaan transportasi armadanya tinggal 30 persen. Karena kita tidak mungkin berhadapan dengan pesaing yang tidak kelihatan sama kita karena kita ikuti aturan. Pesaing yang tidak kelihatan ini adalah individu yang berintegrasi dengan aplikasi. Sehingga mereka marah sekali," jelasnya.

Safruhan mengku khawatir konflik antar pengemudi akan terus terjadi jika situasinya masih seperti sekarang. Untuk itu, dia mendesak pemerintah juga mengeluarkan aturan bagi transportasi roda dua berbasis aplikasi.

"Artinya kalau memang roda dua memang bisa dianggap menjadi angkutan umum, keluarkan aturan. Kalau tidak juga, pemerintah harus tegas bilang tidak. Kalau di wilayah abu-abu terus, ini potensi konflik luar biasa," imbuhnya. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya