Berita

Foto/Net

Nusantara

Kemenhub: Roda Dua Bukan Angkutan Umum Dalam UU

SABTU, 25 MARET 2017 | 13:41 WIB | LAPORAN:

Pada 1 April 2017 nanti akan diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016 tentang penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek, atau yang lebih dikenal dengan taksi online.

Namun dalam peraturan tersebut, angkutan umum yang dimaksud hanyalah angkutan umum roda empat. Sementara transportasi roda dua (motor) yang sudah banyak digunakan, belum diatur.

Padahal, untuk tranportasi online roda dua ada sekitar 1,5 juta trip per hari.


Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata beralasan, tidak dimasukannya transportasi roda dua dalam Permenhub 32/2016, karena transportasi tersebut tidak termasuk kategori angkutan umum.

"Di dalam peraturan perundang-undangan, roda dua tidak dianggap sebagai angkutan umum, karena roda dua berisiko jika menjadi angkutan umum, dan tidak ramah dengan cuaca, serta penggunaan angkutan umum kalau semakin kecil, semakin tidak efektif dan tidak efisien," ujar Barata saat talkshow 'Kisruh Transportasi Online' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).

Hal ini tentu saja menjadi pertanyaan, karena penggunaan tranportasi online roda dua ini sudah semakin disukai para pemakai jasa transportasi online.

Barata mejelaskan, meski belum diarur dalam UU, keberadaan transportasi roda dua diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.

"Walaupun belum diatur undang-undang, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur," tukas Barata. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya