Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Permenhub 32/2016 Hasil Pembicaraan Dengan Organda-Taksi Online

SABTU, 25 MARET 2017 | 11:37 WIB | LAPORAN:

. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata mengatakan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016 tentang penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek, atau yang lebih dikenal dengan taksi online telah dibuat sejak 1 Oktober 2016.

Namun karena merasa kurang puas, beberapa pemangku kepentingan pun meminta peraturan itu ditunda penerapannya, yakni selama enam bulan.

"Ketika itu kita masih sama-sama bicara bahwa untuk pemberlakuan Permenhub 32 ini minta ditunda selama enam bulan, artinya kalau dari Oktober berarti sampai dengan 1 April ya," kata Barata dalam diskusi bertajuk 'Kisruh Transportasi Online' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).


Namun untuk mencari jalan tengah atas kepentingan para pemangku kepentingan itu, dalam hal ini transportasi konvensional dan transportasi online, Barata mengaku pihaknya kemudian mengajak kedua belah pihak untuk duduk bersama.

"Selama penundaan enam bulan itu kita melakukan suatu pembicaraan untuk mengakomodir berbagai kepentingan yang ada," ujar Barata.

"Jadi bukan hanya kepentingan terkait dengan pemenuhan peraturan perundang-undangan, tapi kita juga mengakomodir apa yang dirasakan perlu diatur oleh pihak Organda dalam hal ini yang mewakili taksi reguler, kemudian kita juga mengakomodir apa yang diinginkan pihak penyelenggara taksi online. Selama enam bulan itu berturut-turut dibicarakan dan semua masing-masing aktif ketika melakukan perumusan hal-hal yang perlu direvisi dari Permenhub 32, hasilnya ya 11 revisi itu," tukasnya menambahkan.

Berikut penjelasan 11 poin revisi Permenhub 32/2016:

1. Jenis Angkutan Sewa. (Kendaraan bermotor umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online).
2. Kapasitas Silinder Mesin Kendaraan. (Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc).
3. Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus. (Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada gubernur sesuai domisili perusahaan dan kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK).
4. Kuota Jumlah Angkutan Sewa Khusus. (Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK).
5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum. (Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Sebelum masa peralihan STNK menjadi atas nama badan hukum harus dilampirkan akta notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan).

6. Pengujian Berkala (KIR). (Tanda uji berkala kendaraan bermotor (kir) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di-emboss; Kendaraan bermotor yang paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu diuji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)).
7. Pool. (Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki 'pool' disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki).
8. Bengkel. (Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau kerja sama dengan pihak lain).
9. Pajak. (Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak).
10. Akses Dashboard (Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum; Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online).
11. Sanksi. (Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan).
[rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya