Berita

Ubedilah Badrun/Net

Nusantara

PILKADA JAKARTA

Perubahan Keputusan KPU DKI Membuka Celah Pemilih Siluman Dan Kisruh DPTb

SABTU, 25 MARET 2017 | 07:38 WIB | OLEH: UBEDILAH BADRUN

TULISAN saya sebelumnya mengkritik pernyataan Komisioner KPUD DKI yang mengabaikan Kartu Keluarga (KK) sebagai alat verifikasi pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Tulisan itu mengingatkan bahwa secara substansial berarti KPU mengabaikan dasar legal kependudukan seseorang tetapi lebih mempercayai surat dari Dinas Dukcapil yang secara hukum kependudukan tidak memiliki legalitas formal dimata hukum. Sebab dimata hukum legalitas identitas kependudukan itu ada di KTP dan KK sebagai alat verifikasinya, bukan surat Dukcapil. Dalam tulisan tersebut juga saya ingatkan untuk mencermati permintaan 500.000 blanko e-KTP dari dinas dukcapil yang tidak berdasar pada data kebutuhan yang valid.

Kali ini saya lebih mendalami surat Keputusan KPU yang dibuat KPUD DKI yang dijadikan dasar salah satunya dalam soal DPTb. Surat Keputusan yang dijadikan dasar ternyata berubah-ubah, anehnya perubahan SK tersebut terjadi hanya dalam waktu lima hari saja pada awal Maret 2017.

Para analis dan pemerhati Pilkada DKI Jakarta hampir abai mengamati perubahan Keputusan KPU DKI Jakarta ini. Dalam catatan saya, pada 4 Maret 2017 KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor: 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017 Putaran Kedua. Kemudian pada 9 Maret 2017 keputusan tersebut diubah dengan  Keputusan KPU Nomor: 57/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta  Nomor: 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017 Putaran Kedua.


Perubahan surat keputusan KPU DKI tersebut selain mengundang tanya karena berubah dalam waktu lima hari, juga secara isi memuat sejumlah kejanggalan.

Pertama, janggal dari segi argumentasi perubahanya. Argumentasi yang dibuat KPU dalam diktum "menimbang" dikemukakan untuk membuat pilkada putaran kedua berlangsung demokratis dan sebagai penyempurnaan atas keputusan sebelumnya. Faktanya pada Keputusan KPUD No 57 justru cenderung mengurangi kualitas demokrasi karena mengabaikan verifikasi dengan KK. Bukankah kualitas demokrasi itu juga perlu diukur dari validitas data pemilihnya? Jika data pemilih tidak valid maka proses pemilu sebagai bagian dari demokrasi menjadi tidak berkualitas.

Kedua, pada diktum "memperhatikan" memuat naskah perjanjian hibah daerah antara Pemda DKI dengan KPUD tentang dana hibah penyelenggaraan pilkada 2017. Pertanyaanya adalah apa urgensi dan korelasi hibah pemda DKI dimasukan sebagai diktum dengan pedoman penyelenggaraan pilkada putaran kedua. Bukankah lebih tepat jika diktum perjanjian hibah itu ditempatkan KPU dalam keputusannya terkait distribusi anggaran penyelenggaraan pemilu, bukan pada Keputusan terkait penyelenggaraan pilkada, putaran kedua pula?

Ketiga, adanya perubahan syarat DPTb ketika memilih. Pada SK no 57 dalam bagian Ketentuan Umum poin ke 4 disebutkan bahwa pemilih yang termasuk dalam DPTb boleh memilih dengan menunjukan KTP dan surat dari Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta. Padahal dalam SK no 49 pada bagian Ketentuan Umum poin ke 4 disebutkan bahwa pemilih yang termasuk dalam DPTb boleh memilih dengan menunjukan KTP, surat dari Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta dan dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK). Pertanyaanya mengapa pada SK 49 yang dikeluarkan 4 maret yang memuat syarat KK kemudian pada SK 57 yang dikeluarkan 9 maret syarat KK dihilangkan?

Dengan mencermati kejanggalan-kejanggalan tersebut, perubahan Keputusan KPU DKI yang terjadi dalam lima hari tersebut membuka celah hadirnya 'pemilih siluman' karena tanpa verifikasi KK dan Kisruh Pemilih DPTb dimungkinkan terjadi. Solusi sistemiknya seharusnya untuk DKI jika sistem pendataan penduduknya bener tidak mungkin sampe puluhan ribu atau bahkan ratusan ribu DPTb. Pertanyaanya adalah mengapa soal data pemilih selalu tidak pernah beres? Padahal jelas itu celah kecurangan. [***]

Penulis adalah analis politik UNJ dan Direktur Eksekutif Puspol Indonesia

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Vatikan Tolak Gabung Board of Peace, Ingin Konflik Palestina Diselesaikan PBB

Rabu, 18 Februari 2026 | 16:18

Korban Bencana Sumatera Dapat Bantuan Perabot dan Ekonomi hingga Rp8 Juta

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:56

KPK Panggil Petinggi PT Niogayo Bisnis Konsultan terkait Suap Pajak

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:36

Pemeriksaan Mantan Menhub Budi Karya di KPK Dijadwal Ulang

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:24

Pajak: Gelombang Protes dan Adaptasi Kebijakan Pusat

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:20

Tujuh Jukir Liar di Pasar Tanah Abang Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:17

Tiga Bos Swasta di Kasus Korupsi Proyek Kantor Pemkab Lamongan Dipanggil KPK

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:15

Sambut Ramadan, Prabowo Sedekah 1.455 Sapi untuk Tradisi Meugang Aceh

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:07

Sembako Diaspora Malaysia untuk Warga Aceh Tertahan di Bea Cukai

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:02

85 Negara Anggota PBB Kecam Upaya Israel Ubah Status Tanah Tepi Barat

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:54

Selengkapnya