Berita

Net

Nusantara

KKP Dorong Penangkap Lobster Jadi Pembudidaya Ikan

SABTU, 25 MARET 2017 | 05:31 WIB | LAPORAN:

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memberikan arahan mengelola sumber daya laut secara bertanggung jawab dan berkelanjutan kepada masyarakat. Salah satunya terkait pemberlakuan Permen KP Nomor 56/PermenKP/2016 tentang Larangan Penangkapan Lobster dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI.

Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto menjelaskan, perairan teluk di Nusa Tenggara Barat khususnya Lombok merupakan aset terbesar sumber daya lobster di dunia. Di mana jouvenil lobster dari perairan Australia dan Filipina bermigrasi dan terpusat di beberapa teluk di Lombok ini seperti Teluk Bumbang, Teluk Awang, Teluk Grupuk dan Srewe. Untuk itu, penting menjaga kelestarian aset tersebut untuk kepentingan generasi mendatang.

Menurutnya, dalam konteks perikanan berkelanjutan, sumber daya kelautan dan perikanan harus juga menjamin ketersediaan baik kualitas maupun jumlah untuk kepentingan antar generasi.


"Artinya, apa yang kita rasakan saat ini tidak boleh mengorbankan jatah sumber daya untuk generasi kita yang akan datang. Apalagi saat ini pemanfaatan sumber daya cenderung eksploitatif," ujar Slamet dalam keterangannya, Sabtu (25/3).
 
Lobster sebagai komoditas ekonomis tinggi keberadaannya kini cenderung menunjukkan penurunan ketersediaan stok di alam. Pemberlakuan Permen KP bukan bermaksud untuk mematikan kehidupan ekonomi masyarakat nelayan, namun hal yang jauh lebih penting adalah memberikan jaminan agar kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan tetap terjaga, serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Secara ekonomi, menjual benih lobster memiliki nilai tambah lebih rendah dibandingkan dengan menjual lobster ukuran konsumsi, apalagi penangkapan benih lobster akan mengancam hilangnya nilai ekonomi sumber daya lobster yang ada.

Ditjen Perikanan Budidaya KKP sendiri telah menyiapkan antisipasi terhadap dampak pemberlakuan Permen KP yang terjadi, yaitu melalui kompensasi berbagai bantuan bagi masyarakat. Seperti merancang mekanisme pemberian bantuan yang arahnya untuk mengembalikan mata pencaharian masyarakat dari awalnya penangkap benih lobster untuk terjun kembali pada usaha budidaya ikan dan rumput laut, sehingga eksploitasi penangkapan benih lobster akan mampu dicegah.

Bentuk dukungan KKP yang akan diberikan tahun ini dengan mengalokasikan bantuan sarana dan prasarana budidaya senilai Rp 50 miliar untuk mengembalikan profesi semula sebagai pembudidaya ikan. Masyarakat terlebih dahulu harus tergabung dalam kelompok, dan ke depan kelompok-kelompok tersebut bisa tergabung dalam koperasi atau membentuk wadah koperasi baru.

"KKP dalam hal ini akan meminta Kementerian Koperasi dan UMKM untuk memfasilitasi pembinaan terhadap koperasi tersebut," demikian Slamet. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya