Berita

Hukum

Wakapolri Cari Tahu Alasan Bong Parnoto Belum Ditahan

JUMAT, 24 MARET 2017 | 23:32 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrm Polri dinilai mengistimewakan tersangka pencurian dan pemalsuan dokumen PT Teralindo Lestari Bong Parnoto.

Pasalnya, Bong hingga kini masih belum ditahan meski syarat-syarat subjektif penahanan telah terpenuhi.

Menanggapi hal itu, Wakapolri Komjen Syafruddin mengaku belum mengetahui secara detail kasus yang ditangani Dittipidum Bareskrim ini. Namun begitu, Syafrudin menagaskan akan secepat mungkin menanyakan alasan penyidik yang belum juga menahan managing direktur PT Rajawali tersebut.


"(Nanti) saya tanyakan, ini teknis saja," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/3).

Setidaknya, ada dua alasan yang menyebutkan bahwa Bong layak ditahan. Pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 KUHP, penyidik berhak melakukan penahanan terhadap tersangka yang diancam hukuman 5 tahun penjara.

Sementara Bong ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016. Dalam kasus ini, Bong dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Kedua, Bong diketahui dengan sengaja telah mengulangi perbuatannya. Hal itu, terbukti dari adanya dua kasus lain yang dilaporkan PT Teralindo Lestari ke Bareskrim dengan pihak terlapor yang sama yakni Bong Parnoto. Bong diduga melanggar Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tertanggal 3 Juni 2016.

Tidak hanya itu, Bong juga dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tertanggal 20 Agustus. Dalam laporan ini, Bong diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.‎

Syafruddin mengaku akan memastikan proses hukum kepada Bong berjalan adil. Dia akan mencari tahu langsung data-data tersebut ke Bareskrim.

"(Nanti) saya cek dulu," pungkasnya. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya