Berita

Argo Yuwono/Net

Hukum

Kasus Kematian Patmi, Polisi Selidiki Penanggung Jawab Aksi

JUMAT, 24 MARET 2017 | 09:41 WIB | LAPORAN:

Aparat kepolisian akan menyelidiki penanggung jawab aksi cor kaki tolak pabrik semen yang menyebabkan meninggalnya salah seorang peserta, Patmi (48).

Secara yuridis polisi wajib menyelidiki kasus tersebut tanpa harus menunggu laporan. Karena bersifat delik umum, sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Nanti dicek dulu kebenarannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/3).


Menurut Argo, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap insiden tersebut. Apalagi jika memang dalam kasus itu, memenuhi unsur pidana.

"Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Seperti diketahui, Patmi meninggal dunia karena mengalami serangan jantung, Selasa dinihari (21/3). Nyawa warga Tambakromo, Pati, Jawa Tengah itu tidak tertolong saat akan dibawa menuju RS Sint Carolus Jakarta dari kantor YLBHI.

Korban diketahui ikut dalam aksi cor kaki di depan istana negara untuk menolak pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.

Menurut praktisi hukum Mahendradatta, secara hukum pidana, penyebab kematian seseorang dapat terjadi karena unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Dalam aksi cor kaki tolak pabrik semen tersebut, lanjutnya, sudah terkoordinasi dengan baik oleh penanggung jawab aksi. Namun, penanggung jawab aksi diduga abai terhadap anjuran medis yang kerap disampaikan sebelumnya.

Apalagi, berbagai ahli kesehatan menyebutkan jika mengecor kaki berisiko tinggi dan berdampak buruk pada kesehatan.

"Polisi wajib hukumnya langsung memeriksa penanggung jawab aksi cor kaki. Pada pasal 359 KUHP menjelaskan penyebab kematian karena kelalaian yang dilakukan oleh orang lain," ujar Mahendra, Rabu (22/3). [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya