Berita

Argo Yuwono/Net

Hukum

Kasus Kematian Patmi, Polisi Selidiki Penanggung Jawab Aksi

JUMAT, 24 MARET 2017 | 09:41 WIB | LAPORAN:

Aparat kepolisian akan menyelidiki penanggung jawab aksi cor kaki tolak pabrik semen yang menyebabkan meninggalnya salah seorang peserta, Patmi (48).

Secara yuridis polisi wajib menyelidiki kasus tersebut tanpa harus menunggu laporan. Karena bersifat delik umum, sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Nanti dicek dulu kebenarannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/3).


Menurut Argo, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap insiden tersebut. Apalagi jika memang dalam kasus itu, memenuhi unsur pidana.

"Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Seperti diketahui, Patmi meninggal dunia karena mengalami serangan jantung, Selasa dinihari (21/3). Nyawa warga Tambakromo, Pati, Jawa Tengah itu tidak tertolong saat akan dibawa menuju RS Sint Carolus Jakarta dari kantor YLBHI.

Korban diketahui ikut dalam aksi cor kaki di depan istana negara untuk menolak pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.

Menurut praktisi hukum Mahendradatta, secara hukum pidana, penyebab kematian seseorang dapat terjadi karena unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Dalam aksi cor kaki tolak pabrik semen tersebut, lanjutnya, sudah terkoordinasi dengan baik oleh penanggung jawab aksi. Namun, penanggung jawab aksi diduga abai terhadap anjuran medis yang kerap disampaikan sebelumnya.

Apalagi, berbagai ahli kesehatan menyebutkan jika mengecor kaki berisiko tinggi dan berdampak buruk pada kesehatan.

"Polisi wajib hukumnya langsung memeriksa penanggung jawab aksi cor kaki. Pada pasal 359 KUHP menjelaskan penyebab kematian karena kelalaian yang dilakukan oleh orang lain," ujar Mahendra, Rabu (22/3). [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya