Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha, David Manibui, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Kemiri- Depapre, Jayapura. David merupakan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energi Persada (BEP).
"KPK menetapkan tersangka baru kasus indikasi korupsi pembangunan jalan di Kemiri- Depapre Papua atas nama DM," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Febri mengatakan, penetapan David sebagai tersangka merupakan pengembangan hasil penyidikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Michael Kambuaya yang telah ditetapkan sebagai terÂsangka pada Februari lalu.
"Indikasi kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp 42 miliar. Jumlah ini hampir setengahdari total nilai proyek sebeÂsar Rp 89 miliar," katanya.
Akibatnya, proyek pembanguÂnan ruas jalan Kemiri-Depapre pun menjadi tidak maksimal. Febri berkata, masyarakat menÂjadi terkendala dalam mengakses akomodasi maupun transportasi lantaran tak dapat menggunakan jalan tersebut.
Untuk mendalami proses penyidikan, lanjutnya, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi bagi tersangka David dan 16 orang saksi bagi tersangka Michael. Sejumlah saksi tersebut berasal dari pejabat Dinas Pekerjaan Umum Papua, panitia pengadaan, termasuk PT BEP sebagai pihak swasta.
"Kami bekerja sama dengan Polda Papua untuk memeriksa para saksi," kata Febri.
Selain mengusut kerugian negara, Febri menuturkan, penyidik juga tengah mendalami indikasi aliran dana dari proyek tersebut pada sejumlah pejabat di Papua.
Pihaknya juga telah menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat di Papua dan di kantor perusahaan PT BEP di Surabaya pada Februari lalu.
"Kami masih perlu mendalami temuan dokumen tersebut. Tidak bisa hanya dilihat dari peristiwa pengadaannya saja, tapi persoalannya memang sudah terjadi sejak proses perencanaan anggaran," terang Febri.
Ia menegaskan, Papua meruÂpakan salah satu dari 10 wilayah yang menjadi perhatian KPK dalam program koordinasi dan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi. Selain Papua, provinsi lain di antaranya yakni Aceh, Banten, dan Riau.
Menurut Febri, tim yang terÂgabung dalam program supervisi tersebut bertugas melakukan upaya perbaikan untuk memproses lebih lanjut pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Jadi meski kasus ini jauh di daerah tetap menjadi perhatian KPK. Kami harus melihat bagaimana anggaran yang harusnya dinikmati masyarakat Papua justru disalahgunakan pihak tertentu," ucapnya.
Pengerjaan ruas jalan ini diketahui menggunakan anggaran dari APBD Papua tahun 2015 dengan total Rp 89 miliar. Adapun pihak yang mengerjakan proyek adalah PT BEP.
Berdasarkan informasi di situsnya, PT BEP merupakan sebuah perusahaan lokal di Papua yang bergerak di bidang jasa kontruksi. Perusahaan yang beÂrada di Kabupaten Teluk Bintuni Propinsi Papua Barat ini didiriÂkan pada 3 November 2010.
Atas perbuatannya, David disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kilas Balik
Cari Bukti, Penyidik Ubek-ubek Kantor Unit Layanan Pengadaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Michael Kambuaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre, Jayapura.
Juru bicara KPK, Febri Diyansah mengatakan, penetaÂpan tersangka atas Michael ini dilakukan berdasarkan bukti yang cukup untuk naik ke status penyidikan.
"Menetapkan MK, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Papua sebagai tersangka, melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan keÂwenangannya untuk mengunÂtungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi," kata Febri daÂlam konferensi pers di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, 3 Februari 2017.
KPK telah menggeledah ruÂangan Michael di kantor Dinas PU dan dua ruangan di kantor gubernur Papua. Sejumlah doÂkumen dan barang bukti disita KPK dalam penggeledahan tersebut.
Penggeledahan dilakukan 2 Januari 2017. Penyidik yang berÂjumlah sekitar 10 orang datang ke Kantor Gubernur sekitar puÂkul 09.30 WIT. Mereka dikawal anggota Brimob Polda Papua.
Sasaran pertama penggeleÂdahan adalah ruangan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE ) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lantai tiga Kantor Gubernur.
Febri mengatakan pengerÂjaan ruas jalan Jalan Kemiri- Depapre sepanjang 24 kiloÂmeter menggunakan anggaran dari APBD Papua tahun 2015 dengan total Rp 89 miliar. Adapun pihak yang mengerjaÂkan proyek adalah PT Bintuni Energi Persada yang berkantor di Jakarta Pusat.
KPK hingga saat ini masih terus mendalami modus koruÂpsi yang dilakukan Michael. "Indikasi kerugian keuangan negara adalah sekitar 42 miliar," kata Febri.
Febri mengatakan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan terus mengemÂbangkan kasus ini untuk menÂcari pihak lain, baik di jajaran Pemprov Papua ataupun swasta, yang diduga turut terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
Michael disangka melangÂgar Pasal 12 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***