Berita

Nusantara

Pemkot Bogor Tunggu Revisi PM 32 Sebelum Atur Angkutan Online

KAMIS, 23 MARET 2017 | 05:21 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peristiwa penyerangan para tukang ojek online kepada sopir angkutan konvensional merupakan kejadian lintas batas wilayah antara kabupaten dan Kota Bogor.

Begitu kata Walikota Bogor, Bima Arya usai melakukan pertemuan dengan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Danrem 061/Suryakancana Kolonel Inf Mirza Agus, Dandim 0606/Kota Bogor Letkol Inf Dodi Suhardiman, dan Dandenpom III/1 Bogor Letkol CPM Reza Muhammad Husaein Nasution di Balaikota Bogor, Rabu (22/03).

Untuk itu, penyelesaian kasus ini juga akan dilakukan melalui pertemuan antara pemerintah kabupaten dan Kota Bogor.


"Besok akan ada pertemuan dengan muspida Kota dan Kabupaten Bogor karena kejadian ini tadinya di Kabupaten dan perlu segera dikoordinasikan dengan Kabupaten Bogor," paparnya seperti diberitakan RMOLJabar.

Ia menjelaskan bahwa dirinya telah membicarakan persoalan ini kepada perwakilan ojek online. Ia ingin ada peraturan teknis, mengenai kuota, dan tempat mangkal ojek online.

"Sebenarnya tadi sudah ada pembicaraan dengan perwakilan ojek online bagaimana teknis pengaturan kedepan, teknis kuotanya, pembahasan tempat mangkal, ini sudah mulai, kami akan teruskan pembicaraan ini secara intensif," ungkapnya.

Lebih lanjut, politisi PAN ini menilai akan menuangkan aturan mengenai transportasi online dalam bentuk Perda. Namun hal itu dilakukan setelah Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 32/2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek resmi diberlakukan.

"Jadi setelah Revisi PM 32/2016 diberlakukan 1 April, kami akan tindak lanjuti Perwali atau SK Wali Kota, terutama untuk roda dua," urainya.

Wali Kota Bima Arya juga menegaskan pihaknya akan mendorong Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor meminta sopir angkot untuk kembali beroperasi. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya