Berita

Dunia

Jerman Bersihkan Ribuan Nama Homoseksual Yang Dihukum Di Era Nazi

RABU, 22 MARET 2017 | 19:59 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Jerman menyetujui rencana untuk membatalkan keyakinan 50.000 orang yang dihukum karena homoseksualitas di bawah hukum era Nazi yang tetap berlaku setelah perang. Sebagai gantinya, pemerintah Jerman menawarkan pengampunan dan kompensasi.

Langkah itu disambut baik oleh para aktivis yang berjuang puluhan tahun untuk membersihkan nama-nama pria gay yang hidup dengan catatan kriminal berdasarkan Pasal 175 dari KUHP.

Diperkirakan 5.000 dari mereka yang terbukti bersalah masih hidup.


Undang-undang disahkan oleh kabinet Kanselir Angela Merkel dan akan segera menuju ke parlemen.

"Pasal 175 menghancurkan karir dan kehidupan," kata Menteri Kehakiman Heiko Maas dalam sebuah pernyataan.

"Beberapa korban yang masih hidup saat ini layak untuk akhirnya mendapatkan keadilan," sambungnya.

Langkah itu menawarkan pengampunan kepada ribuan orang yang dihukum karena homoseksualitas sebelum dekriminalisasi pada tahun 1967.

Langkah Jerman ini mengikuti jejak Inggris yang menyetujui aturan yang disebut dengan "Hukum Turin" pada Oktober lalu di mana Inggris menawarkan pengampunan pada ribuan pria yang terbukti merupakan homoseksual sebelum dekriminalisasi tahun 1976.

Undang-undang itu sendiri muncul setelah Perang Dunia II dengan sosok pahlawan Alan Turing yang dituntut di bawah hukum pada tahun 1952 dan terpaksa menjalani perawatan pengebirian kimia. Ia pun kemudian bunuh diri dua tahun kemudian pada usia 41.

Namun demikian, aturan di Inggris tidak sama persis dengan Jerman. Mereka mengampuni orang yang telah tewas sementara mereka yang masih hidup masih harus membuat aplikasi individu untuk membersihkan nama mereka. Selain itu, Inggris tidak menawarkan kompensasi sebagaimana Jerman. [mel]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya