Berita

Rudiantara/Net

Wawancara

WAWANCARA

Rudiantara: Keputusan Tetap Ada Di Pak Menhub, Saya Hanya Dari Sisi Dunia Digitalnya

RABU, 22 MARET 2017 | 08:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Terkait gesekan yang terjadi antara pemilik usaha angkutan konvensional dengan angkutan berbasis online, Menteri Komunikasi dan Informatika Ruriantara menegaskan, leading sector tetap ada di Kementerian Perhubungan. Dia memangku hanya mengawal dari sisi operasional ranah digitalnya.

Menteri Rudiantara mengata­kan, sejatinya revisi Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek merupakan suatu langkah maju. Permen itu secara tidak langsung telah mengukuhkan legalitas transportasi berbasis aplikasi online di Indonesia.

Berikut pernyataan Menteri Rudiantara terkait angkutan berbasis online versus konvensional dan kasus grup paedofilia di dalam grup facebook 'Official Loly Candy’s 18+';


Bagaimana anda menangga­pi persaingan antara penyedia transportasi konvensional ver­sus transportasi berbasis online yang belakangan ini berujung bentrokan di jalan?
Suatu keniscayaan digital itu akan masuk ke semua lini, ke se­mua sektor. Tinggal bagaimana kita menatanya. Tapi tentu dina­mikanya berbeda-beda. Ada sek­tor logistik, hotel, semua tentu sudah tahu saat ini sudah tidak ada lagi yang membeli voucher dan membawa ke resepsionis kemudian ganti dengan kunci ka­mar. Industri transportasi udara yang kalau kita reservasi pemba­yaran bahwa reservasi seat juga dilakukan online, sekarang juga ada di sektor kesehatan yang sudah dilakukan HaloDoc dan sebagainya, ada 16.000 dokter di ponsel kita. Lalu transporrasi darat sekarang. Dinamikanya memang berbeda-beda.

Lantas sejatinya peran pe­merintah di mana sih, dalam memunculkan iklim usaha yang kondusif bagi keduanya?
Pemerintah di sini masuk untuk menggaddress isu dina­mika yang terjadi. Sekarang di transportasi darat ada dinamika antara transportasi online den­gan yang konvensional. Yang harus disyukuri adalah dengan revisi Permen Nomor 32 ini lebih sebetulnya mengukuhkan legal bahwa transportasi ber­basis aplikasi online itu boleh di Indonesia. Hanya caranya adalah ditata dengan prinsip kenyamanan, keselamatan dan keamanan dan sebagainya agar tidak terjadi gesekan, agar tran­sisi ini bisa smooth, bisa baik, sehingga tidak terjadi gesekan dengan transportasi konven­sional. Sehingga pemanfaatan aplikasi digital itu harus bisa betul-betul diberdayakan untuk kepentingan masyarakat.

Sebenarnya dalam kasus bentrok persaingan usaha antara angkutan konvensional vs ankutan berbasis online siapa sih yang berperan seba­gai leading sectornya. Apakah Kementerian Perhubungan atau Kementerian Komunikasi dan Informasi?
Pemerintah ini satu, tidak ada Kominfo, tidak ada Kementerian Perhubungan. Keputusan sek­tor tetap ada di Pak Menteri Perhubungan. Saya mengek­sekusi dari sisi dunia mayanya atau dari sisi digitalnya.

Anda sendiri berani men­jamin bisnis angkutan on­line akan terus hidup di Indonesia?

Iya, sesuatu teknologi digital ini sesuatu yang tidak bisa di­hindari. Presiden saja selalu me­nyampaikan siapkan teknologi digital. Semua online, perpan­jang SIM saja harus bisa di mana-mana, bikin paspor harus bisa di mana-mana. Itu semua menggunakan terknologi digital semua.

Soal lain. Baru-baru ini ter­ungkapnya grup 'Official Loly Candy's 18+' di media sosial Facebook. Tanggapan anda?
Polisi sudah melakukan pen­indakan secara cepat dan tang­kas untuk mengaddres masalah paedofil ini sekarang sudah masuk ke kasus hukum.

Sekarang banyak media sosial yang dijadikan sarana untuk menjalankan kasus serupa. Apa yang sudah anda lakukan?
Begini, itu kan yang terjadi di ranah publik dan ranah privat harus dibedakan terlebih dahulu. Kalau di ranah publik itu tidak ada cerita, ini kan terjadinya di ranah privat kelompok-kelom­pok media sosial tersebut. Dan kita kan tidak memata-matai ranah privat satu-satu, itu hak asasi seseorang.

Tapi begitu masuk hukum, Kemenkominfo bekerjasama dengan polisi proses hukum sudah. Mau diblok atau mau diapain kita ikut polisi.

Lantas bagaimana bentuk pengawasannya. Kasus-kasus seperti itu kan menjadi an­caman serius bagi generasi penerus bangsa...
(Pengawasan) ada. Tapi pub­lik mau nggak anda dimata-matai WA-nya? Nggak kan. Nah itu kita nggak bisa. Kecuali sudah masuk kasus hukum, kita masuk.

Bagaimana dengan proses pemblokiran terhadap situs-situs tersebut?
Kalau di sisi proses hukumnya polisi. Tapi saya pesan, kita men­jaga anak-anak itu dari segala lapisan. Dimulai dari keluarga, kepada orang tua kepada ibu terutama, yang biasanya wak­tunya lebih banyak dibanding ayah. Jaga anak-anaknya meng­gunakan gadget. Di sekolah, guru-guru. Itu harus dimulai dari sana, tidak hanya dari sisi pem­blokirannya saja. Pemblokiran itu sebenarnya di ujung, di hilir. Kita harus di hulunya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya