Berita

Arif Budi Sulistyo/net

Politik

Jangan Anggap Remeh Kasus Adik Ipar Presiden!

SENIN, 20 MARET 2017 | 21:47 WIB | OLEH: ALDI GULTOM

Kehadiran Arif Budi Sulistyo di persidangan lanjutan perkara suap terhadap pejabat pajak hari ini sudah seharusnya mendapat porsi besar perhatian publik.

Mungkin bukan karena besar nilai suap kepada pejabat pajaknya, melainkan karena hubungan iparnya dengan Presiden Jokowi. Ia juga menjabat Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera, perusahaan yang dimiliki keluarga sang presiden.

Hari ini, Arif Budi Sulistyo dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK di persidangan terkait penghapusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima).


Ia menjadi saksi bagi  Country Director PT EK Prima, R. Rajamohanan Nair, yang terbilang baru mendapat status warga negara Indonesia. Menurut Rajesh, Arif membantunya agar bisa berkomunikasi dengan para pejabat pajak.

Dalam surat dakwaan jaksa terhadap Rajamohanan, Arif disebut memiliki peran penting dalam kasus ini. Arif memperkenalkan Rajamohanan kepada sejumlah pejabat Ditjen Pajak yang dikenalnya, termasuk Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Dakwaan jaksa pun menyebut Arif dan Ken pernah bertemu untuk membahas persoalan pajak ini.

Dalam persidangan tadi pun, Arif mengaku membantu penyelesaian pajak perusahaan milik Rajamohan. Awalnya, Arif mengaku tidak mengerti mengenai permasalahan pajak. Tapi Arif mengaku pernah dibantu oleh Handang Soekarno yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Berdasar pengalaman itu dia membantu Rajamohanan untuk menyelesaikan persoalan pajak PT EK Prima. Arif juga meminta Rajamohanan untuk menyiapkan berkas sebelum dirinya menghadap Handang.

Bisa dikatakan, kasus ini begitu minim mendapat atensi dari publik. Nama Arif sempat terlewat begitu saja dari pantauan media massa selama masa penyidikan, yang diduga sengaja "disembunyikan". Tidak pernah ada unjuk rasa besar yang menuntut profesionalitas KPK menangani perkara kerabat presiden. Tidak ada peliputan live nonstop dari ruang sidang. Kehadiran adik ipar presiden terkesan berlalu begitu saja.

Mungkin karena nilai pelicinnya cuma satu koma (miliar). Mungkin juga karena sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo tidak pernah menyatakan bakal ada pengungkapan nama besar yang bisa mengguncang perpolitikan nasional, seperti halnya dalam penanganan kasus E-KTP.

Di negara-negara maju, kasus korupsi yang melibatkan keluarga atau "lingkaran dalam" presiden, perdana menteri atau bahkan pejabat setingkat memteri pasti mendapat kecaman dari publik luas.

Tak usah jauh ke belahan Amerika atau Eropa. Sebut saja tragedi politik yang baru ini terjadi di Korea Selatan. Presiden Park Geun-hye dituduh berkolusi dengan teman dekatnya Choi Soon-sil untuk menekan sejumlah perusahaan di Korea Selatan sebagai balas jasa atas kemudahan yang diberikan pemerintah. Choi bukan pejabat publik. Tetapi dia memiliki akses yang tak terbatas terhadap dokumen resmi negara.

Rakyat Korea menggelar demonstrasi besar-besaran secara militan. Akhirnya, pengadilan Korea Selatan pun memperkuat keputusan pemakzulan atas Presiden Park Geun-hye.

Kini, meski perkara pajak yang melibatkan Arif telah bergulir di pengadilan, namun sepantasnya publik membunyikan alarm peringatan yang amat keras bagi sang presiden.

Hampir bisa dipastikan Arif memanfaatkan kedekatannya dengan presiden untuk melahirkan keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya. Di negara demokratis manapun, itu adalah kejahatan besar.

Sayangnya, respons Jokowi atas perkara ini malah terkesan menyalahkan pihak yang percaya terhadap sosok yang mengaku kerabat presiden dan mengklaim bisa melancarkan sebuah proyek atau pekerjaan. Persoalannya tak semudah itu, pak presiden.

Meski kasus ini belum mendapat atensi yang luas, Jokowi harus bisa mewaspadai gelombang ketidakpercayaan masyarakat terhadap dirinya. Presiden yang tidak bisa menertibkan anggota keluarganya sendiri akan mudah kehilangan legitimasi untuk mengatur sebuah negara.

Presiden tidak boleh cuci tangan dari kasus hukum yang diduga kuat menjerat kerabatnya. Jauh lebih baik bila Jokowi menggelar jumpa pers khusus, meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia atas penyebutan nama kerabatnya di dalam dakwaan KPK, meskipun sejauh ini si adik ipar masih berstatus saksi.

Sejauh ini Jokowi pun belum memberikan sinyal tegas kepada KPK agar kasus yang menjerat Arif Budi Sulistyo diteruskan dengan jaminan bebas intervensi kekuasaan. Presiden mesti segera menyatakan pesan itu secara tegas dan jelas ke muka rakyat.

Selain itu, Jokowi juga perlu memberi jaminan bahwa kasus semacam ini tak akan terulang lagi. Semua itu adalah kewajiban moral presiden sebagai pemimpin negara besar ini, sekaligus untuk memberi teladan yang baik kepada jajaran bawahannya dan para kepala daerah yang masih terkurung budaya politik dinasti.  [ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya