Berita

Ahok/Net

Politik

Bahtsul Masail Ahok

MINGGU, 19 MARET 2017 | 16:56 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

REASON peserta sidang Bahtsul Masail Ansor, kepemimpinan kafir adalah debatable (khilafiah). Jalan tikus itu yang dilalui dream team. Jalan tersukar, berbahaya dan beresiko tinggi. Yaitu, mengubah hukum. Sejauh ini, baru Gus Dur yang pernah melaluinya. Tapi sekadar penyangkalan. Bukan TbL (tabrak langsung), seperti Ansor kini, langsung menerbitkan hukum sendiri. Tak urung Rois Aam kaget setengah mati. "Tak boleh itu. Kalau putusan muktamar Lirboyo itu mau diubah, harus lewat muktamar", katanya kepada pers.

Dibuat organisasi bernama Forum Bahtsul Masail Ansor untuk merekayasa putusan Bahtsul Masail Muktamar Lirboyo dari tidak boleh menjadi boleh. Saya baca ayat dan haditsnya berbeda dengan Lirboyo. Yaqut Cholil Qoumas, Ketum GP Ansor mengumumkan hasilnya, dengan penekanan untuk mengatasi perpecahan. Believe or Not?

Konon seribu kyai muda Ansor bikin sidang Bahtsul Masail. Yang mau diusir adalah takfiri (ujar-ujaran mengkafirkan orang). Paradoksnya dalam rangka Ahok yang beragama Kristen dan sedang berperkara hukum blasphemi Al Maidah.


Dengan kata lain, tidak ditakfiri pun, memang sudah kafir dalam pengertian pemeluk agama Islam di NU. Yaitu, tidak mengucap sahadat, tuhan dan rasulnya bukan Allah SWT dan Muhammad SAW, kitabullahnya Injil, sedang kitabullah Islam adalah Al Qur-an. Memusuhi Al Qur-an pula. Jadi, kafirnya, kafir harbi. Kafir berat.

Bagaimana caranya agar kafir beratnya Ahok tidak ditakfiri. Itu subtansi. Misalnya diubah menjadi Ahok Islami. Ini beleid dream team. Sebab, untuk menjadi islami, harus berislam dulu. Lebih mudah sebenarnya menempuh jalan Ahoknya masuk Islam daripada dream team.

Question mark: apakah keputusan Muktamar Lirboyo tidak lagi mengikat. Sebab, putusan Bahtsul Masail Ansor menegasikan Lirboyo yang melarang non muslim memangku pekerjaan kepemimpinan.

Tak ada yang gagal paham dalam kasus Bahtsul Masail GP Ansor. Sebab yang bereaksi mula-mula (komplain) atas putusan Bahtsul Masail Ansor, ialah Rois Aam PBNU, KH Makruf Amin. Ansor memberontak dari Muktamar NU. Ansor memang Banom (badan otomom) dari PBNU.

Hadits Ibnu Taimiyyah memang pernah dikutip Ketua Umum PBNU KH. Said Agil Sirodj. Boleh mengangkat pemimpin kafir daripada pemimpin Islam yang dzolim. Tapi dua kali diralat karena menimbulkan kesalahpahaman. Yaitu fallacy, dua pilihan yang sama buruknya. Fallacy> hanya boleh pada sikon luar biasa, darurat, dan lex spesialis.

Kemungkinannya hanya dua. Pertama, putusan hukum GP Ansor adalah ayat-ayat politik. Kedua, benar GP Ansor mbalelo seriously.

Saya lebih percaya ayat-ayat politik. Bukan rahasia umum GP Ansor mendukung Ahok. Sebut saja mantan Ketum PB Ansor Nusron Wahid, yang berduet dengan Sekjen Nasdem, Efendy Choiri (Gus Choi) yang menyebabkan Indonesia Lawyer Club (ILC) dibredel.

Duet ini di PBNU cukup kuat. Di Syuriah PBNU ada Gus Ishomuddin. Akibat ayat-ayat politik ini, Nusron Wahid diberhentikan dari Ketua PBNU, sedang Gus Ishomuddin diturunkan dari Syuriah ke Tanfidziah. Akibat itu Jamas Riyadi bin Moctar Riyadi anjangsana ke Gedung PBNU menawarkan pembangunan rumah sakit and soon, jelang Demo Bela Islam. James berada di kubu Kanton yang membackup Ahok untuk menguasai Jakarta.

Sekalipun hanya sekadar ayat-ayat politik, jelas Yaqut bersama Bahtsul Masailnya telah menerbitkan hukum baru yang mau-tak-mau berimplikasi luas terhadap PBNU, induknya. Ansor adalah Banom (Badan Otonom) PBNU. Dengan itu, Ansor memiliki otonomi yang memiliki kekuasaan untuk mengatur dirinya secara otonom. Menurut saya, tipologinya adalah otonomi khusus, bukan otonomi umum.

Ada dua metodologi dalam otonomi. Pertama, dekonsentrasi. Pengalihan sebagian kekuasaan pusat ke otonominya. Kedua, konsentrasi, sebagian kekuasaan pusat tidak dialihkan. Jika seluruhnya kekuasaan dialihkan adalah otonomi umum.

Dari AD/ART PBNU, tampaknya tidak seluruhnya dialihkan kepada otonominya (Muslimat, Ansor, PMII, IPNU/IPPNU). Hukum jelas tak disubkontrakkan, tidak didekon, sepenuhnya konsentrasi di Suriah. Itu sebabnya tak ada Lembaga Bahtsul Masail (LBM) di Ansor. LBM hanya ada di PBNU.

Namun demikian, saya tak menemukan batasan baik pada AD/ART PBNU maupun Ansor. Karena tak dilarang, boleh. Yang tidak boleh adalah yang dilarang dengan terang benderang. Bukan analogi. Di sini implikasinya. Pada dasarnya, pengalihan kekuasaan PBNU adalah otonomi khusus. Hubungan antara partikulirnya pun bukan garis lurus, melainkan garis koordinasi. Sedangkan dengan otonominya, malah putus.

Karena posisinya demikian, ada baiknya Syuriah menerbitkan Kode Etik (Code of Ethics) dan Kode Perilaku (Code of Behaviors) untuk menghindari konflik norma tanpa harus mengubah kekuasaan. Jauh lebih mudah karena normanya tunggal. [***]

Penulis adalah Mantan Anggota Komisi III DPR dan Wakil Sekretaris Pemimpin Pusat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (PBNU)

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya