Berita

Hukum

Surat Dakwaan Jaksa KPK Bikin Bingung Mantan Pejabat Kejagung

SABTU, 18 MARET 2017 | 12:38 WIB | LAPORAN:

Surat dakwaan dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (E-KTP) mengundang banyak pertanyaan dari kalangan praktisi hukum.

Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Chairul Imam, menggugat isi dakwan yang disusun Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dibacakan pada persidangan 9 Maret itu. Jika melihat tebal dakwaan, kasus ini bisa digolongkan kasus luar biasa penting. KPK mengatakan, tebal seluruh berkas penyidikan dalam kasus itu mencapai 24 ribu halaman.

"Terus terang saya bekerja di kejaksaan hampir 40 tahun, melihat surat dakwaan yang 121 halaman itu baru sekali ini. Melihat yang sampai 100 halaman pun belum pernah. Saya khawatir orang yang membaca sampai setengah saja sudah lupa apa yang ada di depan," sinidir Chairul dalam diskusi bertajuk "Perang Politik E-KTP" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3).


Lanjut Chairul, surat dakwaan yang disusun jaksa KPK hanya menyangkut pada tindak pidana korupsi. Padahal, menurut dia, KPK bisa menambah dakwaan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Karena di dalam TPPU itu jelas dikatakan bahwa penyidik TPPU adalah penyidik tindak pidana asal. Jadi KPK sebagai penyidik tindak pidana korupsi sebetulnya bisa menyidik TPPU. Itu lebih mudah, karena satu kali saja uang itu berpindah tangan maka sudah bisa didakwa TPPU," jelasnya.

Menurut dia, dengan dua dakwaan yakni korupsi dan pencucian uang, maka tuntutan maupun hukumannya bisa dikenakan pasal kumulatif yang pada akhirnya menimbulkan efek jera lebih besar.

"Jumlah, kemudian ditambah sepertiganya, itu efek jeranya lebih tinggi daripada kalau hanya satu dakwaan," imbuhnya.

Kejanggalan selanjutnya dalam dakwaan itu adalah jaksa lebih memilih memisah-misah dakwaan ketimbang menjadikannya satu berkas.

"Ada satu hal lagi yang saya bingung. Di situ dikatakan bersama-sama, 30 lebih orang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kenapa tidak dijadikan satu berkas saja kalau memang bersama-sama?" ujarnya. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya