Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Izin Reklamasi 3 Pulau Dibatalkan, Berikut Ini Konsekuensinya Untuk Ahok

JUMAT, 17 MARET 2017 | 13:55 WIB | LAPORAN:

Izin reklamasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk pulau Pulau K, F, dan I dibatalkan.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta Timur dalam sidang gugatan izin reklamasi tadi malam (Kamis, 16/3) itu pun disambut positif.

"Konsekuensinya berarti semua izin-izin harus batal cuma masalahnya pulau-pulau itu sudah jadi," kata pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Jumat, 17/3).


Amir menegaskan, saat ini diperlukan ketegasan pemerintah pusat karena secara nasional ada yang disebut pengembangan terpadu pantai ibukota negara. Ini program dari pemerintah pusat.

Di dalam UU 29/2007 tentang ibukota negara, dinyatakan bahwa pemerintah bisa menetapkan kawasan strategi di ibukota. Penentuan kawasan strategi  itu harus melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga kini belum ada.

"Makanya dari awal banyak warga DKI, termasuk saya, memprotes reklamasi karena itu harus ada payung hukum dari atas dulu. Nah PP belum ada, Jakarta sudah mengeluarkan izin-izin," kritiknya.

Selama ini Pemda DKI Jakarta, khususnya Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, lanjut Amir, selalu menggunakan Keputusan Presiden 52/1995 tentang reklamasi pantai utara Jakarta. Padahal dalam Keppres tersebut, yang dimaksud dengan reklamasi adalah melakukan pengeringan pantai mulai dari pesisir pantai masuk ke laut sedalam delapan meter.

"Dengan kata lain reklamasi itu memperluas daratan. Bukan seperti sekarang, bangunan pulau baru yang terpisah dari pantai Jakarta," tegas Amir.

Di samping itu dari aspek keamanan, Angkatan Laut TNI juga keberatan. Ia kira masalah-masalah itu yang kemudian dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN, sehingga mengabulkan gugatan reklamasi pulau F, I, dan K.

Dalam gugatan ini, Amir mengaku sempat menjadi saksi fakta bersama aktivis Sri Bintang Pamungkas di awal sidang.

"Saya ingat sama-sama kita waktu itu dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara. Dia saksi pertama, saya saksi kedua," jelasnya.

Namun Amir kembali mengingatkan, ada beban yang harus ditanggung pemerintah dengan putusan PTUN tersebut. Sebab pada waktu para pengembang mengurus izin reklamasi, ada yang sudah dibayarkan mereka. Kemudian syarat kontribusi tambahan yang ditetapkan Gubernur Ahok pada 16 Maret 2014.

"Itu pemberian kontribusi tambahan kan para pengembang itu sudah bayar. Konsekuensinya mereka menggugat pemerintah daerah," ujar Amir. [wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya