Berita

Kapal Caledonian Sky/net

Politik

Fauzih Amro: Perketat Aturan Bagi Kapal Pesiar Asing!

KAMIS, 16 MARET 2017 | 16:02 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Indonesia mesti mengkaji langkah hukum yang akan diterapkan atas insiden perusakan terumbu karang Raja Ampat oleh kapal pesiar Caledonian Sky milik perusahaan Inggris.

Saat kejadian, Caledonian Sky dinahkodai Keith Michael Taylor yang bekerja untuk perusahaan Noble Caledonia.

 "Ini adalah pelajaran bagi bangsa Indonesia, harus ada regulasi atau aturan yang jelas dan mengikat agar peristiwa itu tidak terulang kembali. Semua pihak yang berkompeten menangani masalah ini yaitu KLHK, KKP, Kepolisian, Angkatan laut, harus dapat bersinergi," ujar Anggota Komisi IV DPR RI, Fauzih Amro, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
 

 
Dia jelaskan, kapal itu bisa masuk ke kawasan wisata dunia Raja Ampat Papua Barat atas izin Kementerian Perhubungan. Karena itu, regulasi harus dibuat sebaik mungkin untuk melindungi destinasi wisata milik Indonesia, baik level domestik maupun internasional.

"Sesuai UU 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perusakan Kekayaan Alam Serta Terumbu Karang, Lahan Gambut Dan Hutan, kejadian tersebut  dapat dikenakan sanksi, yang ancaman hukumannya pidana penjara. Terumbu karang yang telah hidup selama ratusan tahun, hanya sehari rusak akibat kelalaian Caledonian Sky," sesal Fauzih.
 
Untuk mencegah kecelakaan serupa terulang, DPR akan mengambil sikap memperketat regulasi bagi kapal pesiar yang hendak masuk ke wilayah Indonesia.

"Perlu didukung juga oleh persyaratan dan aturan yang ketat dalam rangka menjaga ekosistem dan hal-hal lain yang tidak diinginkan.  Hasil yang didapat dari tim investigasi harus dilaksanakan, baik sanksi pidana maupun penggantian terumbu karang yang rusak, dan hasil tersebut harus dilaporkan kepada komisi-komisi terkait di DPR," pungkasnya.  [ald]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya