Berita

Sri Bintang Pamungkas/Repro

Hukum

Humas PMJ: Sri Bintang Dijamin Istrinya Karena Alasan Kesehatan

KAMIS, 16 MARET 2017 | 12:55 WIB

Polda Metro Jaya telah membebaskan tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas dari ruang tahanan, kemarin (Rabu, 15/3).

"Berkat bantuan semua Tim lawyers, Mas Bintang dilepaskan dari tahanan," kata Erna, istri Sri Bintang.

Erna pun mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang ikut mengeluarkan suaminya dari ruang tahanan Polda Metro Jaya.


"Saya beserta seluruh keluarga mengucap terima kasih atas segala bantuan. Khususnya kepada Pak Assegaf sebagai ketua Tim kuasa hukum dan juga Bang Yusril sebagai koordinator," kata Erna.

Kabar dibebaskannya Sri Bintang juga dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.

Menurutnya, Sri Bintang dibebaskan karena adanya pengajuan penangguhan penahanan, serta alasan kesehatan.

"Iya (dibebaskan) karena ada pengajuan penangguhan penahanan, dan dikabulkan penyidik. Yang menjamin istrinya (Erna), dengan alasan kesehatan," ujar Argo seperti diberitakan RMOLJakarta.Com.

Meski dibebaskan dari tahanan, kata Argo, status Sri Bintang masih tetap sebagai tersangka dugaan makar.

"Berkas dan status masih tetap," kata dia.

Diketahui, Sri Bintang telah mendekam selama 75 hari, di Ruang Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu.

Polisi memperpanjang masa tahanan Sri Bintang selama 40 hari pada 23 Desember. Kemudian, polisi kembali memperpanjang masa tahanannya selama 30 hari pada 31 Januari.

Sri Bintang ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran pidana Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Upaya Makar.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya