Berita

Gamawan Fauzi/Net

Hukum

Gamawan Fauzi Kembali Bantah Ikut Kecipratan Korupsi E-KTP

KAMIS, 16 MARET 2017 | 10:16 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah ikut kecipratan korupsi proyek e-KTP sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa.

"Nggak bener itu. Saya jelaskan nanti," ujar Gamawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).

Gamawan meminta seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Termasuk untuk tidak menyebarkan fitnah terkait pihak-pihak yang menikmati aliran dana korupsi e-KTP.


"Jangan buat fitnah, jangan mendzalimi! Dosa itu!," ujar Gamawan.

Dalam dakwaan jaksa kepada terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, disebutkan bahwa Gamawan menerima total uang sebesar 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Gamawan sudah berkali-kali membantah ikut dalam bancakan korupsi ini. Ia mengaku tidak pernah menerima apapun dalam proyek e-KTP.

Sejumlah nama diduga terlibat dalam kasus ini, mulai dari petinggi Kemendagri, anggota DPR periode 2009-2014, hingga pengusaha.

Selain Gamawan, mereka yang disebut dalam dakwaan penerima fee proyek e-KTP antara lain, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setyawan, Husni Fahmi, Anas Urbaningrum, Marzuki Alie, Mirwan Amir, Ignatius Mulyono, Taufiq Effendi, M. Jafar Hafsah, Khatibul Umam Wiranu, Melcias Marchus Mekeng, Chaeruman Harahap, Agun Gunanjar Sudarsa, Mustokoweni, Markus Nari, Ade Komarudin.

Selanjutnya, Olly Dondokambey, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Tamsil Linrung, Jazuli Juwaini, Teguh Juwarno, Miryam S Haryani, Djamal Aziz, Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, dan 37 anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 lainnya.

Dari 37 nama itu, diduga Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masuk di dalamnya. Saat itu, Ahok masih menjabat anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Dalam persidangan hari ini, akan ada 7 saksi lain yang akan memberikan keterangan. Termasuk, mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya