Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan sidang dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).
Gamawan yang akan diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen tertentu. Meski begitu, ia tidak merinci dokumen apa yang dibawanya.
"lihat saja nanti," ujar Gamawan tanpa berkomentar lebih lanjut.
Dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun itu telah ditetapkan dua terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto
Irman merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Sedangkan Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sejumlah nama diduga terlibat dalam kasus ini, mulai dari petinggi Kemendagri, anggota DPR periode 2009-2014, hingga pengusaha.
Mereka yang disebut dalam dakwaan penerima fee proyek e-KTP adalah, Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setyawan, Husni Fahmi, Anas Urbaningrum, Marzuki Alie, Mirwan Amir, Ignatius Mulyono, Taufiq Effendi, M. Jafar Hafsah, Khatibul Umam Wiranu, Melcias Marchus Mekeng, Chaeruman Harahap, Agun Gunanjar Sudarsa, Mustokoweni, Markus Nari, Ade Komarudin.
Selanjutnya, Olly Dondokambey, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Tamsil Linrung, Jazuli Juwaini, Teguh Juwarno, Miryam S Haryani, Djamal Aziz, Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, dan 37 anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 lainnya.
Dari 37 nama itu, diduga Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masuk di dalamnya. Saat itu, Ahok masih menjabat anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Dalam persidangan hari ini, akan ada 7 saksi lain yang akan memberikan keterangan. Termasuk, mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.
[ian]