KPK ternyata belum menutup penyidikan kasus suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi pada era Akil Mochtar.
Kemarin, komisi antirasuah ini mengumumkan penetapan tersangka kepada Muchtar Effendi, orang dekat Akil yang menjadi perantara suap.
"Patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk pengaruhiputusan perkara permohonansengketa hasil pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.
Muchtar dijerat dengan Pasal 12 huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanateÂlah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Muchtar pernah menantang untuk membuktikan dirinya terlibat kasus suap di MK. Ia bakal memberikan hadiahRp 1 miliar bagi siapa saja yang bisa membuktikannya.
"Jangan kan Sumatera, ini seluruh Indonesia, saya bikin sayembara, barang siapa menemukannama Muchtar Effendi ikut main di MK, bermain suap, dan menerima fee, saya kasih bonus 1 miliar, termasuk wartawan," kata Muchtar usai menjalani pemerikÂsaan di KPK, 2 Desember 2013.
Belakangan, Muchtar ditetapkansebagai tersangka kasus keterangan palsu dalam perÂsidangan kasus Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 2013 lalu.
Muchtar akhirnya divonis bersalah dan dihukum penjara 5 tahun. Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kasus baru yang disangkakankepada Muchtar juga telah disidangkan di pengadilan. Terdakwanya, Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al-Jufri dan istrinya Suzana. Kemudian Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masitoh.
Di tingkat peninjauan kembali (PK), Budi dan istrinya Suzanna divonis penjara masing-masing 4 tahun penjara karena menyuap Akil lewat Muchtar Effendi,
Sementara Romi yang meÂnyuap Akil lewat Muchtar sebesarRp 7,5 miliar dihukum 7 tahun penjara di tingkat PK. Sedangkan Masitoh divonis 4 tahun penjara.
Ketika diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Romi pernah mengelak kenal dengan Muchtar Effendi. "Apakah pernah kenal Muchtar Effendi?" tanya Jaksa KPKPulung Rinandoro dalam persidangan 27 Maret 2014.
Romi berulang kali mengataÂkan tak kenal dengan Muchtar. Jaksa lalu memperlihatkan bukti ada nama "Muchtar MK" dalam memori handphone Romi yang disita KPK.
"Kok ada nama 'Muchtar MK' di memori HP Saudara?" tanya Jaksa Pulung.
Apa jawab Romi? "Tidak tahu. Lupa saya Pak. Kan sudahlama tidak di saya. Bisa saja dimanfaatkan KPK. Saya kan tidak memegangnya sudah lama," ketusnya.
Istri Romi, Masitoh juga mengakutak kenal Muchtar. Jaksa KPK lalu menyampaikan memiÂliki bukti Masitoh pernah berÂhubungan dengan Muchtar.
Masitoh pernah bersama Muchtar ke Bank BPD Kalbar Cabang Jakarta di Mangga Dua. Petugas keamanan bank itu mengakumelihat Muchtar pernah datang bersama seorang wanita berkerudung.
Ketika diperlihatkan foto Masitoh, petugas keamanan bank membenarkan perempuan itu yang pernah datang bersama Muchtar.
Di dalam HP Masitoh yang disita KPK juga terdapat nomor kontak Muchtar.
Kilas Balik
Eks Anggota DPR Jadi Perantara Suap Sengketa Pilkada Morotai
Bupati Pulau Morotai periode 2011-2016 Rusli Sibua divonisbersalah menyuap Akil Mochtar Rp 2,989 miliar untuk memenangkan perkara sengketa pilkadadi MK. Rusli pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa Rusli Sibua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua maÂjelis Hakim Supriyono dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 November 2015.
Vonis ini lebih ringan dari tunÂtutan jaksa KPK yang meminta Rusli dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pada 2011, pasangan Rusli Sibuan dan Weni R Praisu mengajukangugatan hasil sengketapilkada Kabupaten Morotai, Maluku Utara ke MK. Pilkada itu dimemangkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice.
Rusli menunjuk politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Sahrin Hamid sebagai kuasa hukumÂnya. Saat persidangan gugatan berlangsung di MK, Sahrin mencoba mengontak Akil.
Sahrin mengenal Akil karena pernah sama-sama menjadi angÂgota Komisi III DPR. Akil lalu menelepon, meminta Sahrin meÂnyampaikan kepada Rusli agar menyiapkan Rp 6 miliar jika ingin gugatan dikabulkan.
Rusli hanya menyanggupi Rp 3 miliar. Saksi Muchamad Djufry mengaku pernah diminta Sahrin mengupayakan uang itu. Ia lalu menghubungi pengusaha Petrus Widarso. Uang akhirnya bisa didapat.
"Waktu itu minta (uang) diantar ke kantornya (MK), tapi saya tidak mau, akhirnya lewat rekening CV Ratu Samagat," kata Sahrin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Djufry, atas petunjuk Sahrin uang Rp 1 miliar dipecah menjadi dua bagian. Kemudian, uang itu disetorkan Djuffry dan Muchlis Tapi Tapi, masing-masingRp 500 juta ke rekening CV Ratu Samagat—perusahaan milik istri Akil, pada 16 Juni 2011.
Uang dolar AShasil penuÂkaran Rp 2 miliar dimasukkan ke kantong kresek untuk disimÂpan. Selanjutnya, Sahrin meminta Djufry datang ke BCA Tebet. Saat teller meminta tanda tangan, Sahrin mengalihkannya ke Djuffry. "Saya tidak tahu itu slip setoran, transfer, atau penarikan. Saya cuma disuÂruh tanda tangan," ujarnya.
Uang Rp 1,989 miliar dikirim ke rekening CV Ratu Samagat pada 20 Juni 2011. "Setelah uang dikirim, Sahrin Hamid memberitahukan kepada Akil Mochtar," kata jaksa KPK dalam surat tuntutan.
Saat pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta, Rusli semÂpat menanyakan soal pengiriÂman uang untuk Akil kepada Muchlis dan Sahrin. Dijawab "beres". "Terdakwa mengetahui dan menghendaki bahwa uang yang diberikan tersebut adalah untuk mempengaruhi putusan," sebut Jaksa.
Lewat pengacaranya, Achmad Rifai, Rusli mendesak KPK juga menetapkan Sahrin sebagai tersangka kasus suap ini. "Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dijelaskan bahwa Sahrin hanya diminta tolong oleh bupati untuk mendaftar (gugatan) ke MK saja," kata Achmad.
Menyikapi tuntutan ini, KPK berjanji akan melakukan peÂnyidikan setelah ada putusan pengadilan. "Sejauh ini kami belum bisa memastikan apakah dia (Sahrin) terlibat, tapi semua yang diduga terlibat akan kami dalami," kata Indriyanto Seno Adji, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK saat itu. ***