Berita

Brahmantya Satyamurti Poerwadi/Net

Wawancara

WAWANCARA

Brahmantya Satyamurti Poerwadi: Jumlah Nilai Gugatannya Masih Dihitung, Kami Akan Panggil Syahbandar Dan Caledonian Sky

KAMIS, 16 MARET 2017 | 08:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kapal pesiar MV Caledonian Sky dari Inggris berbendera Bahama, yang berbobot 4.200 GT, pada 3 Maret lalu merusak terumbu karang di Raja Ampat, Papua.

Luas areal terumbu karang yang dirusak kapal itu mencapai 1.600 meter persegi. Berikut penjelasan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi.

Seberapa parah kerusakan dan kerugian akibat kejadian itu?

Belum bisa ditetapkan. Saat ini kami masih menyiapkan data lengkapnya terkait kerugian dan kerusakan.

Belum bisa ditetapkan. Saat ini kami masih menyiapkan data lengkapnya terkait kerugian dan kerusakan.

Dari investigasi awal bu­kankah sudah ada data soal luas area yang rusak?
Betul. Tapi pemerintah juga harus menilai multiplier effect yang ditimbulkan, dan opportu­nity lost dari insiden tersebut.

Maksudnya?
Multiplier effect itu misalkan dulu di sana tempatnya school­ing ground (tempat berkum­pulnya) ikan. Karena tidak ada tempatnya lagi mungkin dari sisi pendapatan perikanannnya jadi tidak ada. Kendala sisi pariwisa­tanya juga sangat merugikan di sana. Itu juga akan kita evaluasi. Berapa sih mereka dapatnya setahun?. Lost of opportunity ini harus kami detailkan, sampai kepada rehabilitasi koral ini se­lesai perkiraan waktunya hingga mereka kembali normal.

Rehabilitasinya memang berapa lama?
Restorasi dan rehabilitasi ter­umbu karang itu bisa lebih dari 20 tahun. Koral itu paling cepat tumbuh lima centimeter per tahun, diitentukan oleh habitat dan kondisi air laut. Semakin jernih, semakin cepat pertum­buhannya. Apakah koral ini pulih dalam 10 atau 15 tahun itu juga faktor. Pendekatan inilah yang menentukan total kerugian yang akan diajukan.

Memang terumbu karang apa saja yang rusak akibat kejadian itu?

Dari catatan Pusat Penelitian Sumber Daya Laut Universitas Papua, kawasan terumbu karang yang rusak itu terdapat 8 genus terumbu karang. Di antaranya acropora, porites, montipora, dan stylophora. Tim kami juga sedang mengevaluasi untuk kajian lebih detail.

Kabarnya Noble Caledonia akan diminta membayar kompensasi sebesar 1,28 juta dolar AS - 1,92 juta dolar AS, itu tidak benar?
Tidak. Jumlahnya masih kami evaluasi lagi setelah memper­oleh data aktual dari lapangan. Kasus kapal yang menabrak karang ini bukan pertama kali sebenarnya.

Di Indonesia pernah ada ka­pal-kapal tongkang menabrak di Sulawesi, di Batam, di Karimun. Ada yang menggantinya beberapa miliar rupiah. Hanya ini kasusnya sedikit berbeda, ada kapal pesiar besar masuk me­nabrak dengan beberapa kon­sekuensinya, sehingga tidak bisa instan, harus melalui proses dan tahapan.

Kawasan terumbu karang itu kan sebetulnya bukan area bagi kapal besar. Bagaimana kapal tersebut bisa masuk ke kawasan konservasi itu?
Betul. Menurut saya kapal dengan ukuran yang sangat besar seperti Caledonian Sky itu seharusnya berlabuh saja di Pelabuhan Sorong. Selanjutnya, para penumpangyang ingin ke kawasan konservasi Raja Ampat dapat melakukannya dengan kapal yang berukuran lebih kecil. Tapi rupanya Caledonian Sky mendapat izin dari syah­bandar di Pelabuhan Jayapura. Makanya bisa masuk.

Kok bisa begitu?
Kami juga tidak mengerti. Nanti akan kami tanyakan da­lam rapat dengan Kementerian Koordinator Maritim. Saya bakal pastikan detail do and dont-nya apa saja.

Setelah rusaknya terumbu karang, kapalnya kan tidak di­tahan dan malah melanjutkan perjalanan hingga ke Filipina. Kenapa bisa begitu?
Kapal dilepas juga dengan izin dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Jayapura. Saya juga tidak tahu kenapa bisa begitu. Nanti kami akan panggil pihak KSOP bersa­ma dengan pihak Caledonian, dan kapten kapalnya Keith Michael Taylor. Kami akan selidiki soal izin dari Syahbandar itu.

Tapi kapalnya kan sudah ada di luar negeri?
Tidak masalah, tetap akan kami tindak. Kami sedang bikin surat untuk pemanggilannya. Kami juga akan panggil ke­agenan utama dan lokal untuk fact finding awal, dan gugatan ke Caledonian Sky ini. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya