Berita

Brahmantya Satyamurti Poerwadi/Net

Wawancara

WAWANCARA

Brahmantya Satyamurti Poerwadi: Jumlah Nilai Gugatannya Masih Dihitung, Kami Akan Panggil Syahbandar Dan Caledonian Sky

KAMIS, 16 MARET 2017 | 08:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kapal pesiar MV Caledonian Sky dari Inggris berbendera Bahama, yang berbobot 4.200 GT, pada 3 Maret lalu merusak terumbu karang di Raja Ampat, Papua.

Luas areal terumbu karang yang dirusak kapal itu mencapai 1.600 meter persegi. Berikut penjelasan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi.

Seberapa parah kerusakan dan kerugian akibat kejadian itu?

Belum bisa ditetapkan. Saat ini kami masih menyiapkan data lengkapnya terkait kerugian dan kerusakan.

Belum bisa ditetapkan. Saat ini kami masih menyiapkan data lengkapnya terkait kerugian dan kerusakan.

Dari investigasi awal bu­kankah sudah ada data soal luas area yang rusak?
Betul. Tapi pemerintah juga harus menilai multiplier effect yang ditimbulkan, dan opportu­nity lost dari insiden tersebut.

Maksudnya?
Multiplier effect itu misalkan dulu di sana tempatnya school­ing ground (tempat berkum­pulnya) ikan. Karena tidak ada tempatnya lagi mungkin dari sisi pendapatan perikanannnya jadi tidak ada. Kendala sisi pariwisa­tanya juga sangat merugikan di sana. Itu juga akan kita evaluasi. Berapa sih mereka dapatnya setahun?. Lost of opportunity ini harus kami detailkan, sampai kepada rehabilitasi koral ini se­lesai perkiraan waktunya hingga mereka kembali normal.

Rehabilitasinya memang berapa lama?
Restorasi dan rehabilitasi ter­umbu karang itu bisa lebih dari 20 tahun. Koral itu paling cepat tumbuh lima centimeter per tahun, diitentukan oleh habitat dan kondisi air laut. Semakin jernih, semakin cepat pertum­buhannya. Apakah koral ini pulih dalam 10 atau 15 tahun itu juga faktor. Pendekatan inilah yang menentukan total kerugian yang akan diajukan.

Memang terumbu karang apa saja yang rusak akibat kejadian itu?

Dari catatan Pusat Penelitian Sumber Daya Laut Universitas Papua, kawasan terumbu karang yang rusak itu terdapat 8 genus terumbu karang. Di antaranya acropora, porites, montipora, dan stylophora. Tim kami juga sedang mengevaluasi untuk kajian lebih detail.

Kabarnya Noble Caledonia akan diminta membayar kompensasi sebesar 1,28 juta dolar AS - 1,92 juta dolar AS, itu tidak benar?
Tidak. Jumlahnya masih kami evaluasi lagi setelah memper­oleh data aktual dari lapangan. Kasus kapal yang menabrak karang ini bukan pertama kali sebenarnya.

Di Indonesia pernah ada ka­pal-kapal tongkang menabrak di Sulawesi, di Batam, di Karimun. Ada yang menggantinya beberapa miliar rupiah. Hanya ini kasusnya sedikit berbeda, ada kapal pesiar besar masuk me­nabrak dengan beberapa kon­sekuensinya, sehingga tidak bisa instan, harus melalui proses dan tahapan.

Kawasan terumbu karang itu kan sebetulnya bukan area bagi kapal besar. Bagaimana kapal tersebut bisa masuk ke kawasan konservasi itu?
Betul. Menurut saya kapal dengan ukuran yang sangat besar seperti Caledonian Sky itu seharusnya berlabuh saja di Pelabuhan Sorong. Selanjutnya, para penumpangyang ingin ke kawasan konservasi Raja Ampat dapat melakukannya dengan kapal yang berukuran lebih kecil. Tapi rupanya Caledonian Sky mendapat izin dari syah­bandar di Pelabuhan Jayapura. Makanya bisa masuk.

Kok bisa begitu?
Kami juga tidak mengerti. Nanti akan kami tanyakan da­lam rapat dengan Kementerian Koordinator Maritim. Saya bakal pastikan detail do and dont-nya apa saja.

Setelah rusaknya terumbu karang, kapalnya kan tidak di­tahan dan malah melanjutkan perjalanan hingga ke Filipina. Kenapa bisa begitu?
Kapal dilepas juga dengan izin dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Jayapura. Saya juga tidak tahu kenapa bisa begitu. Nanti kami akan panggil pihak KSOP bersa­ma dengan pihak Caledonian, dan kapten kapalnya Keith Michael Taylor. Kami akan selidiki soal izin dari Syahbandar itu.

Tapi kapalnya kan sudah ada di luar negeri?
Tidak masalah, tetap akan kami tindak. Kami sedang bikin surat untuk pemanggilannya. Kami juga akan panggil ke­agenan utama dan lokal untuk fact finding awal, dan gugatan ke Caledonian Sky ini. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya